MUHAMMADIYAH.OR.ID, KLATEN – Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhammad Rofiq Muzakkir menyebut Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagai institusi ijtihad kolektif Pertama di Dunia Islam.
Hal itu diungkapkannya pada Jumat (14/8) dalam Pengajian Tarjih Muhammadiyah Kabupaten Klaten. Rofiq menjelaskan, Majelis Tarjih berdiri tahun 1927 yang diusulkan oleh Kiai Mas Mansur asal Surabaya.
Berdirinya Majelis Tarjih menurutnya menjadi babak baru atau fase lanjutan pembaruan Muhammadiyah. Sebab, ini menjadi titik pertama di dunia Islam– Majelis Tarjih mengenalkan perumusan hukum fikih melalui ijtihad kolektif.
Tentang proses perumusan produk hukum oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Rofiq menjelaskan, bahwa produk yang dihasilkan Majelis Tarjih melalui proses ijtihad kolektif. Berbeda dengan umumnya Dunia Islam masa itu yang hanya mengenal ijtihad individu.
“Majelis Tarjih adalah institusi ijtihad kolektif pertama yang berdiri di dunia Islam,….. Sebelum ada Majelis Tarjih, tugas berijtihad itu biasanya dilakukan oleh individu-individu (ijtihad fardi),”ungkapnya.
Fakta ini mematahkan informasi yang berkembang di publik, bahwa institusi ijtihad kolektif pertama di dunia Islam adalah Majmaal Buhuts al Islamiyyah di bawah naungan Universitas Al Azhar di Mesir.
Sebab berdirinya Majmaal Buhuts al Islamiyyah adalah pada tahun 1961, tentu jauh terpaut puluhan tahun dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang telah berdiri sejak tahun 1927.
Setelah itu, berdiri institusi serupa yakni MajmaRabitah al-Alam al Islami yang didirikan pada 1962 di bawah naungan Liga Dunia Islam yang didukung oleh Arab Saudi sebagai sponsor utama.






