Senin, 21 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Dari Nikah Siri hingga Marriage Is Scary, Tantangan Baru Keluarga Muslim

Oleh ilham 2 Menit Min
Dari Nikah Siri hingga Marriage Is Scary, Tantangan Baru Keluarga Muslim

MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG—Perubahan sosial yang terus berkembang menghadirkan persoalan baru dalam kehidupan keluarga Muslim. Karena itu, pembaruan pemikiran dalam fikih perkawinan diperlukan agar ajaran Islam tetap mampu menjawab realitas masyarakat tanpa meninggalkan prinsip dasar Al-Qur’an dan Sunah.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam acara Gerakan Subuh Mengaji pada Senin (09/08). Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa pembaruan pemikiran merupakan upaya sistematis untuk menafsirkan kembali dan menyesuaikan gagasan keagamaan dengan konteks zaman dan dinamika sosial. Tujuannya menjaga relevansi ajaran, menyelesaikan persoalan modern, serta merespons tantangan baru dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Islam.

Dalam merespons persoalan perkawinan kontemporer, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menggunakan tiga pendekatan, yakni bayani, burhani, dan irfani. Pendekatan bayani berorientasi pada teks, burhani mempertimbangkan konteks dan penalaran rasional, sedangkan irfani memberikan perhatian pada dimensi spiritual.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah pencatatan perkawinan. Pencatatan dinilai telah memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar administrasi negara karena berkaitan dengan kepastian hukum serta perlindungan hak perempuan dan anak.

“Pencatatan perkawinan itu bukan sekedar aturan administratif atau formalitas belaka, melainkan telah bergeser menjadi kewajiban agama demi mewujudkan kemaslahatan, kepastian hukum, serta perlindungan hak istri dan anak,” ungkapnya.

Menurutnya, perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan persoalan serius ketika terjadi perceraian atau kematian pasangan. Perempuan dapat mengalami kesulitan menuntut nafkah, memperoleh warisan, maupun memperjuangkan hak atas harta bersama. Anak juga dapat menghadapi persoalan administrasi kependudukan dan lemahnya perlindungan hak perdata.

Persoalan berikutnya adalah perkawinan anak. Pernikahan, menurutnya, membutuhkan kesiapan finansial sekaligus kematangan mental, emosional, dan spiritual. Karena itu, pernikahan pada usia anak perlu dicegah karena dapat berdampak pada kesehatan, pendidikan, kondisi psikologis, hingga masa depan anak.

“Pernikahan anak di bawah umur perlu kita hindari. Nah, bahkan harus ditolak karena membawa banyak dampak negatif bagi masa depan anak,” tegasnya.

Kajian tersebut juga menyoroti fenomena marriage is scary yang berkembang di kalangan generasi muda. Ketakutan menikah dapat dipengaruhi trauma masa lalu, paparan berita perceraian di media sosial, serta kekhawatiran finansial dan sosial. Kondisi itu perlu dijawab melalui edukasi, kesiapan mental, agama, dan ilmu membina rumah tangga.

“Jadi enggak menjadi marriage is scary, tetapi menjadi marriage is happiness,” ujarnya. Perkawinan perlu dipahami sebagai ibadah yang panjang dan mītsāqan ghalīẓan, ikatan yang kuat, sehingga pasangan perlu belajar menghadapi persoalan dan mencari persamaan dalam kehidupan rumah tangga.

Pada bagian akhir, penguatan keluarga sakinah ditempatkan sebagai tujuan penting. Keluarga dibangun atas cinta, kasih sayang, mawaddah wa raḥmah, serta keadilan dan kesetaraan gender. Laki-laki dan perempuan diposisikan sebagai mitra yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan kemaslahatan keluarga.

“Keluarga sakinah ini sebagai unit utama masyarakat yang dibangun dengan pernikahan yang dilandasi cinta kasih sayang, mawaddah warahmah serta menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan gender,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan