Kamis, 1 Oktober 2026
ID EN AR
ID EN AR

Pernikahan Anak Timbulkan Lingkaran Masalah yang Harus Diputus

Oleh ilham • • 4 Menit Min
Pernikahan Anak Timbulkan Lingkaran Masalah yang Harus Diputus

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Evi Sofia Inayati menegaskan bahwa Islam tidak memberikan legitimasi terhadap praktik pernikahan anak. Menurutnya, anggapan yang membolehkan pernikahan anak atas dasar agama lahir dari pemahaman yang kurang tepat terhadap dalil-dalil keislaman.

Hal itu disampaikan Evi dalam program Harmoni Keluarga yang dipandu Hasna pada Jumat (3/7). Ia menyebut persoalan pernikahan anak sebagai fenomena yang menyerupai gunung es. Kasus yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang sesungguhnya jauh lebih besar.

“Salah satu faktor maraknya pernikahan anak adalah kesalahpahaman dalam memahami perspektif agama,” ujarnya.

Evi menjelaskan, salah satu dalil yang kerap dijadikan pembenaran ialah hadis mengenai usia pernikahan Sayyidah Aisyah dengan Rasulullah Saw. Menurutnya, hadis tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melegitimasi praktik pernikahan anak pada masa kini.

Ia menerangkan bahwa peristiwa pernikahan Rasulullah dengan Aisyah terjadi pada periode Makkah ketika syariat mengenai hukum keluarga, termasuk hukum pernikahan, belum diturunkan. Karena itu, peristiwa tersebut harus dipahami sesuai konteks sejarahnya, bukan digeneralisasi menjadi ketentuan hukum yang berlaku untuk semua keadaan.

Selain itu, Evi menegaskan bahwa pernikahan Rasulullah dengan Aisyah berlangsung atas petunjuk Allah, bukan semata-mata atas kehendak pribadi Rasulullah. Menurutnya, aspek tersebut menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan ketika memahami hadis tersebut.

Ia juga mengungkapkan adanya kajian historis yang menunjukkan perlunya membaca ulang riwayat usia Aisyah secara kritis. Berdasarkan perbandingan usia antara Aisyah dan kakaknya, Asma binti Abu Bakar, terdapat pendapat yang memperkirakan usia Aisyah saat menikah jauh lebih tua daripada yang selama ini dipahami secara populer.

“Hadis-hadis itu perlu dipahami secara kritis dan komprehensif. Tidak bisa langsung dijadikan legitimasi bahwa pernikahan anak dibolehkan,” tegasnya.

Menurut Evi, salah satu landasan yang justru menunjukkan pentingnya kematangan dalam pernikahan terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 6. Ayat tersebut memuat istilah rusyd yang dipahaminya sebagai kematangan dalam berbagai aspek kehidupan.

“Kematangan itu meliputi kesiapan spiritual, fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi. Pernikahan membutuhkan kesiapan tersebut sehingga tidak ada dasar agama yang menganjurkan pernikahan anak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Evi mengingatkan bahwa dampak pernikahan anak tidak berhenti pada pasangan yang menikah, melainkan meluas hingga keluarga dan masyarakat. Ia menyebut persoalan tersebut sebagai lingkaran setan yang harus diputus karena melahirkan berbagai persoalan baru.

Menurutnya, anak semestinya dipandang sebagai subjek yang harus dipenuhi hak-haknya untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, perkembangan psikologis, serta pembinaan spiritual. Namun, ketika anak dinikahkan sebelum siap, mereka justru diposisikan sebagai objek untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa.

“Anak harus dipandang sebagai subjek yang masih membutuhkan pemenuhan hak-haknya. Ketika dijadikan objek dan dinikahkan sebelum matang, akan muncul banyak persoalan baru,” katanya.

Evi menjelaskan, pernikahan anak berpotensi memunculkan kemiskinan baru karena pasangan belum memiliki kesiapan ekonomi. Di sisi lain, pasangan yang masih belia umumnya belum memiliki kemampuan mengasuh anak sehingga tanggung jawab tersebut kembali dibebankan kepada orang tua mereka. Kondisi itu diperparah dengan tingginya potensi konflik pada tahun-tahun awal pernikahan.

Ia juga mengingatkan bahwa jika praktik tersebut terus terjadi secara luas, kualitas sumber daya manusia bangsa dapat terganggu karena anak-anak kehilangan kesempatan untuk berkembang secara optimal.

Untuk mencegah pernikahan anak, Evi menilai langkah antisipatif harus dimulai sejak dini. Orang tua perlu memahami pola pengasuhan yang tepat, memberikan pendidikan mengenai adab pergaulan kepada anak sejak memasuki masa pubertas, serta membangun hubungan yang dekat agar komunikasi dalam keluarga berjalan baik.

Selain itu, remaja juga perlu diberikan edukasi agar memprioritaskan pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan mempersiapkan masa depan sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

“Anak-anak harus diberi ruang untuk berkembang, berkreasi, dan produktif sehingga mereka memiliki kesiapan ketika memasuki usia pernikahan,” ujarnya.

Evi juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi mengenai dispensasi nikah. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap aturan sering kali memunculkan praktik pernikahan siri setelah permohonan dispensasi ditolak, sehingga persoalan baru kembali muncul.

Karena itu, ia mendorong agar regulasi mengenai dispensasi nikah terus disosialisasikan kepada masyarakat, baik kepada orang tua maupun remaja, sehingga dipahami sebagai bagian dari upaya melindungi masa depan anak.

Bagi pasangan yang telanjur menikah pada usia anak, Evi meminta agar mereka tetap memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan. Ia menilai masyarakat, keluarga, dan pemerintah memiliki tanggung jawab bersama untuk mendampingi mereka agar tetap dapat menyelesaikan sekolah sekaligus membangun keluarga yang lebih siap.

“Jangan sampai mereka putus sekolah. Mereka tetap harus diberi kesempatan belajar dan didampingi agar lebih matang dalam menjalani kehidupan berkeluarga,” katanya.

Pada akhir pemaparannya, Evi kembali menegaskan bahwa pencegahan pernikahan anak merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, keluarga, masyarakat, dan negara perlu bekerja sama menciptakan lingkungan yang memungkinkan anak tumbuh menjadi generasi yang cerdas, produktif, dan berkemajuan.

“Pernikahan anak tidak dianjurkan dalam agama. Yang dianjurkan adalah mempersiapkan pernikahan dengan sebaik-baiknya ketika sudah matang. Karena itu, pencegahan pernikahan anak merupakan kewajiban bersama demi masa depan anak-anak dan bangsa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan