MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah periode 1990-1995, Ahmad Azhar Basyir sekaligus pemikir Islam menegaskan bahwa zakat adalah hak, bukan kebaikan hati dari si kaya ke si miskin.
Hal itu ditegaskan Pak Azhar dalam buku yang ditulisnya berjudul “Falsafah Ibadah dalam Islam” yang terbitkan oleh Perpustakaan Fakultas Hukum UII Yogyakarta tahun 1993.
Pandangan zakat sebagai hak bukan kebaikan hati ini disampaikan Pak Azhar untuk menjaga kehormatan si miskin, bahwa yang membedakan derajat manusia di Mata Allah Swt adalah iman dan takwa, bukan sandangan keduniawian.
“Zakat adalah kewajiban agama atas harta orang kaya, bukan tanda kemurahan hati si kaya terhadap si miskin. Zakat adalah kewajiban agama yang dapat dipaksakan terhadap para wajib zakat,” tulis Pak Azhar di buku itu halaman 41.
Institusionalisasi LAZ untuk Jaga Martabat Si Miskin
Oleh karena itu, Pak Azhar memandang perlu adanya institusionalisasi Lembaga Amil Zakat (LAZ). Institusionalisasi ini dimaksudkan supaya menjaga kehormatan si miskin– supaya tidak ada rasa hutang budi si miskin ke si kaya.
Bahkan dalam buku itu Pak Azhar menyebut, institusi LAZ dapat diperankan oleh negara. Sebab Pemerintah bertindak sebagai wakil pihak fakir miskin untuk mengambil haknya pada harta pihak yang wajib zakat.
Ketentuan ini diperoleh dari perintah Allah Swt kepada Nabi Muhammad Saw yang disebutkan dalam Surat At Taubah ayat 103; “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka…..”
Zakat untuk Terdekat Dulu Kemudian yang Jauh
Sementara untuk pendistribusian, atau pembelanjaan zakat lebih utama diberikan kepada orang-orang miskin terdekat, jika masih ada sisa dari pengumpulan zakat itu baru didistribusikan ke orang miskin yang lebih jauh.
Cara distribusi ini berlandaskan pada perintah Rasulullah Muhammad Saw ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman sebagai Gubernur dan menjadi pendidik di sana.
Ketika masa kepemimpinan Umar bin Khattab, Mu’adz mengirimkan sepertiga hasil pemungutan zakat di Yaman ke Madinah. Khalifah Umar ketika mendapati itu, zakatnya tidak diterima, sebab dia memegang perintah Rasulullah bahwa zakat yang dipungut untuk dibagikan di tempat pemungutan.
Perintah itu dilihat Pak Azhar sebagai bentuk kearifan-kebijaksanaan dari ajaran Islam, sebab yang sehari-hari melihat kekayaan orang-orang kaya itu adalah si fakir dan miskin setempat bukan orang jauh di tempat lain.
Dalam At Taubah ayat 60 dijelaskan terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat yakni orang fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim (orang berutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil.






