Selasa, 29 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Ketahanan Keluarga Jadi Benteng Utama Menghadapi Fenomena LGBT

Oleh ilham • • 3 Menit Min
Ketahanan Keluarga Jadi Benteng Utama Menghadapi Fenomena LGBT

MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG – Anggota Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Cecep Taufiqurrohman, mengajak umat Islam memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan agama, serta dakwah yang bijaksana dalam menghadapi fenomena LGBT yang menurutnya semakin berkembang di tingkat global maupun nasional.

Hal tersebut disampaikannya dalam kajian Gerakan Subuh Mengaji (GSM) yang disiarkan TVMu pada Jumat (24/7). Dalam kajian tersebut, Cecep menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai “penyakit kaum Sodom” dan menegaskan pentingnya membangun kesadaran umat agar mampu menghadapi persoalan tersebut dengan pendekatan keagamaan, pendidikan, dan pembinaan.

Ia menjelaskan bahwa fenomena LGBT tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang kodrati sebagaimana laki-laki dan perempuan. Menurutnya, anggapan bahwa orientasi seksual sesama jenis merupakan bagian dari kodrat penciptaan adalah pandangan yang keliru.

“Pandangan yang mengatakan bahwa sikap LGBT atau penyakit kaum Sodom itu adalah bagian dari kodrat penciptaan, itu adalah sesuatu yang sangat keliru,” tegasnya.

Cecep mengutip firman Allah dalam Surah Al-Mulk ayat 3 sebagai dasar bahwa penciptaan Allah berlangsung dengan sempurna tanpa cacat.

مَا تَرَىٰ فِي خَلْقِ الرَّحْمَٰنِ مِن تَفَاوُتٍ

“Engkau tidak akan melihat sesuatu yang tidak seimbang pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pengasih.”

Menurutnya, apabila suatu perilaku dipandang membahayakan kehidupan manusia, agama tidak mungkin melegitimasinya. Karena itu, ia menilai seluruh agama pada hakikatnya mengarahkan manusia kepada keselamatan dan kemaslahatan.

Dalam paparannya, Cecep juga mengutip sejumlah penelitian psikologi yang menurutnya menyimpulkan bahwa LGBT lebih berkaitan dengan faktor psikologis daripada faktor biologis bawaan sejak lahir. Ia menyebut pengalaman keluarga, trauma masa kecil, lingkungan pergaulan, disfungsi relasi seksual, serta lemahnya pemahaman agama sebagai beberapa faktor yang dapat memengaruhi munculnya penyimpangan seksual.

“Kalau ini merupakan sebuah penyakit yang bukan kodrati, maka dia bisa muncul dan bisa pergi. Dia bisa muncul tetapi juga bisa diobati,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek psikologis, Cecep juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dasar kehidupan berbangsa di Indonesia. Ia menegaskan bahwa Pancasila, khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Pasal 29 UUD 1945 menunjukkan bahwa kehidupan berbangsa dibangun di atas nilai-nilai ketuhanan dan agama.

“Negara ini dibangun di atas nilai agama, budaya ketimuran, dan institusi keluarga. Ini merupakan bingkai yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia,” katanya.

Dari perspektif Islam, Cecep menegaskan bahwa hubungan biologis yang dibenarkan hanyalah melalui pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Ia merujuk kisah Nabi Luth dalam Al-Qur’an sebagai penegasan terhadap larangan hubungan sesama jenis.

Ia mengutip firman Allah dalam Surah Al-A’raf ayat 81.

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

“Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.”

Menurutnya, ayat tersebut menunjukkan bahwa ajaran Islam secara tegas hanya mengakui hubungan suami istri melalui akad nikah yang sah.

Cecep juga mengutip Surah Al-Hujurat ayat 13 untuk menegaskan bahwa Allah menciptakan manusia dalam dua jenis kelamin.

إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.”

Ia menilai fenomena LGBT adalah persoalan individu sekaligus tantangan sosial yang dapat berdampak terhadap ketahanan keluarga apabila dibiarkan berkembang.

Dalam menghadapi kondisi tersebut, Cecep mendorong umat Islam untuk kembali menjadikan Al-Qur’an dan Sunah sebagai pedoman hidup. Selain itu, keluarga dinilai memiliki peran sentral dalam membangun ketahanan moral anak melalui pendidikan agama, pengawasan pergaulan, komunikasi yang baik, serta pemenuhan kebutuhan psikologis.

Ia juga mengingatkan pentingnya meningkatkan literasi digital di tengah derasnya arus informasi di media sosial. Menurutnya, media digital menjadi salah satu ruang yang dapat memengaruhi cara pandang generasi muda apabila tidak disikapi secara kritis.

“Lebih baik melakukan tindakan preventif menghadapi fenomena ini daripada persoalan ini menjangkiti sebagian keluarga kita,” ujarnya.

Tidak Boleh Dipersekusi

Meski demikian, Cecep menegaskan bahwa pendekatan terhadap individu yang mengalami penyimpangan seksual tidak boleh dilakukan melalui persekusi ataupun kebencian. Ia mengajak masyarakat memberikan pendampingan, konseling, dan dakwah yang penuh hikmah agar mereka dapat memperoleh bimbingan.

“Mereka bukan harus kita singkirkan dari lingkungan kita, tetapi harus diawasi, kemudian diberikan layanan konseling, diberikan pemahaman dan kesadaran,” katanya.

Ia menambahkan bahwa lingkungan sosial juga perlu dibangun agar terbebas dari perundungan (bullying), sebab berbagai penelitian menunjukkan pengalaman menjadi korban kekerasan dan perundungan dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi psikologis seseorang.

Pada kesempatan tersebut, Cecep turut memaparkan sejumlah hasil penelitian mengenai perkembangan komunitas LGBT di Indonesia serta mengingatkan pentingnya membaca fenomena tersebut berdasarkan data ilmiah. Ia juga menyinggung keberadaan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang, menurutnya, memasukkan LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Menutup kajiannya, Cecep mengingatkan bahwa persoalan LGBT harus dihadapi melalui pendidikan, pembinaan, dan dakwah yang arif. Ia mengajak Muhammadiyah, ‘Aisyiyah, serta seluruh umat Islam untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus memperluas dakwah yang mengedepankan hikmah.

“Mudah-mudahan ini menghidupkan kembali kesadaran kita terhadap sebuah fenomena yang menuntut kita senantiasa waspada dan berperan dalam mengatasinya, bukan untuk dipersekusi, tetapi didakwahi bil hikmah wal mau’izhah al-hasanah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan