Selasa, 29 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Dakwah Nabi Luth kepada Kaumnya: Menolak Penyimpangan Tanpa Membenci Pelakunya

Oleh timredaksi • • 3 Menit Min
Dakwah Nabi Luth kepada Kaumnya: Menolak Penyimpangan Tanpa Membenci Pelakunya

MUHAMMADIYAH.OR.ID, TEMANGGUNG – Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, Nur Fajri Romadhon, mengajak umat Islam menjadikan kisah Nabi Luth sebagai pelajaran penting dalam memahami penyimpangan seksual sekaligus merumuskan pendekatan dakwah yang tepat terhadap para pelakunya. Hal itu ia sampaikan dalam program Mutiara Hati di Temanggung TV, Senin (13/7).

Dalam pemaparannya, Nur Fajri menjelaskan bahwa Nabi Luth merupakan keponakan Nabi Ibrahim yang turut berhijrah meninggalkan Babilonia setelah dakwah tauhid Nabi Ibrahim ditolak oleh kaumnya. Setelah menetap di kawasan Syam, Nabi Ibrahim dan Nabi Luth berdakwah di wilayah yang berbeda. Nabi Luth kemudian menetap di Kota Sodom, kota yang kelak dikenal dalam sejarah karena kemunculan perilaku seksual menyimpang yang dilakukan secara terang-terangan oleh sebagian besar penduduknya.

Ia menerangkan bahwa istilah “sodomi” berasal dari nama Kota Sodom, sedangkan istilah “liwat” dalam khazanah fikih merujuk pada perbuatan kaum Nabi Luth. Menurutnya, penyebutan tersebut menunjukkan bahwa penyimpangan seksual itu telah menjadi ciri utama kaum tersebut dalam berbagai literatur Islam.

Nur Fajri menegaskan bahwa Al-Qur’an menggambarkan masyarakat Sodom bukan hanya melakukan hubungan sesama jenis, tetapi juga melakukan berbagai bentuk kekerasan seksual, pesta maksiat, hingga memperkosa para musafir yang melewati kota mereka.

“Mereka bahkan kemudian dengan bangga melakukan itu dan sesekali memperkosa laki-laki yang lewat. Mereka juga mengadakan pesta-pesta,” ujarnya saat menjelaskan gambaran kaum Nabi Luth berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an.

Ia juga menjelaskan bahwa istri Nabi Luth tidak termasuk pelaku penyimpangan seksual sebagaimana dipahami sebagian orang. Mengutip penafsiran Abdullah bin Abbas, Nur Fajri mengatakan bahwa pengkhianatan istri Nabi Luth bukan berupa perselingkuhan, melainkan pengkhianatan terhadap dakwah suaminya dengan mendukung kaumnya yang menolak ajaran Allah.

Dalam kesempatan tersebut, Nur Fajri menegaskan bahwa hukum perbuatan liwat dalam Islam telah menjadi kesepakatan para ulama sejak generasi sahabat sehingga tidak dapat diubah oleh perkembangan zaman ataupun pendekatan akademik modern.

“Jadi itu ijmak sahabat yang masuk level ma’lum minad din bid-dharurah, sehingga hukumnya sudah absolut, final, dan mengikat. Tidak bisa dikaji ulang lagi,” tegasnya.

Menanggapi anggapan bahwa homoseksualitas merupakan faktor bawaan genetika, ia menyebut berbagai penelitian ilmiah modern belum berhasil membuktikan adanya gen yang secara langsung menentukan orientasi homoseksual. Menurutnya, penelitian-penelitian justru menunjukkan bahwa faktor lingkungan, pengalaman hidup, pola pergaulan, hingga kondisi keluarga memiliki pengaruh yang jauh lebih besar.

Ia mencontohkan penelitian internasional yang dilakukan sejumlah perguruan tinggi, termasuk Harvard Medical School dan Massachusetts Institute of Technology (MIT), yang menurutnya tidak menemukan bukti bahwa homoseksualitas semata-mata disebabkan faktor genetik.

“Enggak ada sampai sekarang riset ilmiah yang menyebutkan itu murni pengaruh genetika,” katanya.

Nur Fajri juga membantah dua argumen yang kerap digunakan untuk melegalkan hubungan sesama jenis. Pertama, anggapan bahwa larangan tersebut hanya berlaku ketika populasi manusia masih sedikit. Kedua, klaim bahwa karena saat ini para pelaku homoseksual tidak lagi diazab sebagaimana kaum Nabi Luth, maka perbuatan tersebut dianggap tidak lagi terlarang.

Ia menjelaskan bahwa syariat Islam tidak dibangun atas pertimbangan jumlah populasi manusia, melainkan berdasarkan ketentuan wahyu. Selain itu, ia mengingatkan bahwa tidak setiap kemaksiatan langsung dibalas dengan azab di dunia karena Allah memiliki sifat Al-Halim, yakni menunda hukuman sesuai hikmah-Nya.

“Enggak diazab itu bukan argumen yang valid untuk menentukan halal atau haramnya sesuatu,” ujarnya.

Lebih jauh, Nur Fajri menekankan bahwa dakwah kepada pelaku penyimpangan seksual harus mengikuti teladan Nabi Luth, yakni dilakukan dengan kasih sayang tanpa membenarkan perbuatannya. Menurutnya, Islam membedakan antara membenci dosa dan tetap mencintai pelakunya sebagai sesama manusia yang perlu diselamatkan.

“Yang dibenci adalah perbuatannya. Adapun orangnya maka kita cintai karena sesama saudara kita dan kita ingin selamatkan supaya tidak melakukan dosa,” ungkapnya.

Ia kemudian menguraikan sejumlah pelajaran dakwah dari kisah Nabi Luth. Seorang pendakwah harus mendoakan keselamatan dirinya dan keluarganya agar tidak terjerumus menjadi pelaku ataupun korban. Selain itu, umat Islam perlu menjaga pandangan, menutup aurat dengan baik, serta menghindari situasi yang dapat membuka peluang munculnya penyimpangan perilaku.

Menurutnya, dakwah juga harus memberikan solusi nyata bagi mereka yang ingin bertobat. Ia mencontohkan bagaimana Nabi Luth menawarkan jalan pernikahan sebagai solusi bagi kaumnya agar kembali kepada fitrah.

“Nabi Luth sampai menurunkan standar calon menantu. Yang penting umatnya selamat. Berarti pernikahan bisa menjadi salah satu solusi bagi mereka yang ingin bertobat,” jelasnya.

Pada akhir kajian, Nur Fajri mengingatkan bahwa kehancuran kaum Nabi Luth bukan sekadar kisah sejarah, melainkan pelajaran agar manusia tidak mengulangi kesalahan yang sama. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dakwah tidak boleh dibangun di atas kebencian terhadap pelaku.

“Kalau kita usir mereka dari pengajian, lalu mereka mau datang kepada siapa? Nabi Luth sendiri berdakwah kepada kaumnya dengan penuh kepedulian. Kita harus merangkul mereka agar mau kembali kepada jalan Allah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan