Sabtu, 26 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Membelakangi Mimbar Ketika Khutbah Berlangsung, Bolehkah?

Oleh ilham • • 3 Menit Min
Membelakangi Mimbar Ketika Khutbah Berlangsung, Bolehkah?

Setiap pelaksanaan salat Jumat, khutbah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah tersebut. Melalui khutbah, khatib menyampaikan nasihat, pengajaran agama, serta pesan-pesan moral yang menjadi bekal bagi kehidupan umat Islam.

Karena itu, para jamaah diperintahkan untuk mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengurangi kekhusyukan.

Di sejumlah masjid, terkadang muncul persoalan teknis terkait tata letak mimbar. Ada mimbar yang berada di sisi kanan mihrab dan menjorok ke area saf jamaah sehingga menyebabkan sebagian jamaah yang duduk di saf depan justru berada dalam posisi membelakangi mimbar ketika khutbah berlangsung.

Pertanyaan pun muncul: apakah keadaan seperti ini diperbolehkan? Apakah jamaah yang membelakangi mimbar ketika mendengarkan khutbah Jumat dianggap melakukan pelanggaran syariat?

Sunnah Menghadap Khatib Saat Berkhutbah

Pada dasarnya, menghadap ke arah khatib ketika khutbah berlangsung merupakan sunnah yang dicontohkan oleh para sahabat Nabi saw. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Mas‘ud ra.:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَوَى عَلَى الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلْنَاهُ بِوُجُوهِنَا

“Dari Abdullah bin Mas‘ud ra., ia berkata: ‘Apabila Rasulullah saw. telah berdiri tegak di atas mimbar, kami menghadapkan wajah-wajah kami ke arah beliau.'” (HR. at-Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa para sahabat berusaha mengarahkan pandangan dan perhatian mereka kepada Rasulullah saw. ketika beliau berkhutbah. Sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan sekaligus cara terbaik untuk menyimak nasihat yang disampaikan.

Namun demikian, para ulama menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan anjuran (sunnah), bukan kewajiban. Tidak terdapat nash yang secara tegas mewajibkan setiap jamaah harus menghadap khatib selama khutbah berlangsung. Karena itu, esensi yang ditekankan syariat bukanlah arah tubuh semata, melainkan kesungguhan dalam mendengarkan dan memperhatikan khutbah.

Fokus utama ketika khutbah berlangsung adalah mendengarkan dengan seksama dan menjaga ketenangan. Rasulullah saw. bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Barang siapa berwudu lalu menyempurnakan wudunya, kemudian mendatangi salat Jumat, lalu ia mendengarkan khutbah dan diam, maka diampuni dosa-dosanya antara Jumat itu dan Jumat berikutnya ditambah tiga hari. Dan barang siapa bermain-main dengan kerikil, maka sungguh ia telah melakukan perbuatan sia-sia.” (HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa perhatian utama syariat saat khutbah adalah istima‘ (mendengarkan) dan inshat (diam serta memperhatikan). Bahkan sekadar bermain-main dengan kerikil pada masa Nabi sudah dianggap sebagai perbuatan yang mengurangi kesempurnaan Jumat. Apalagi pada masa sekarang ketika seseorang sibuk berbicara, bermain telepon genggam, atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi.

Karena itu, seseorang yang tidak dapat menghadap langsung ke arah mimbar karena kondisi tata letak masjid tetap memperoleh keutamaan Jumat selama ia mendengarkan khutbah dengan sungguh-sungguh dan tidak melakukan hal-hal yang melalaikan.

Keutamaan Mengisi Saf Terdepan

Dalam kasus mimbar yang menjorok ke area saf, sering kali jamaah yang berada di saf pertama atau kedua justru berada di posisi yang membelakangi mimbar. Keadaan ini tidak dapat dihindari karena syariat juga sangat menganjurkan umat Islam untuk memenuhi saf-saf terdepan terlebih dahulu.

Rasulullah saw. bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا

“Seandainya manusia mengetahui keutamaan yang terdapat dalam azan dan saf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan undian, niscaya mereka akan mengadakan undian untuk memperolehnya.” (HR. al-Bukhari)

Hadis ini menunjukkan betapa besar keutamaan saf pertama. Oleh sebab itu, jamaah tidak dianjurkan meninggalkan saf depan hanya demi mencari posisi yang lebih mudah menghadap mimbar. Prinsip utama dalam berjamaah tetaplah merapatkan dan mengisi saf-saf terdepan terlebih dahulu.

Dalam persoalan seperti ini, penting untuk memahami tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Arah pandangan kepada khatib merupakan sarana untuk membantu jamaah fokus mendengarkan khutbah. Namun apabila karena kondisi bangunan masjid seseorang tidak dapat menghadap mimbar secara sempurna, maka tujuan utama syariat tetap dapat tercapai selama ia mendengarkan khutbah dengan baik.

Karena itu, jamaah yang membelakangi mimbar akibat tata letak masjid tidak dapat dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran. Salat Jumatnya tetap sah dan ia tetap memperoleh pahala mendengarkan khutbah selama memenuhi adab-adab yang ditetapkan syariat.

Meski demikian, apabila memungkinkan, pengurus masjid sebaiknya mempertimbangkan penataan ulang posisi mimbar agar seluruh jamaah dapat lebih mudah menghadap khatib sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw. dan para sahabat. Dengan demikian, sunnah dapat terlaksana secara lebih sempurna tanpa mengurangi kenyamanan jamaah.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Jamaah Salat Jumat yang Mendengarkan Khutbah sambil Membelakangi Mimbar”, Fatwa_02_2014_Mendengar Khutbah Membelakangi Mimbar.

Tinggalkan Balasan