MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Dam sebagai sebagai denda, maupun kewajiban dalam prosesi ibadah haji memang baiknya ditunaikan bertepatan dengan hari kurban, maupun hari tasyrik yakni 11,12, dan 13 Zulhijah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhammad Rofiq Muzakkir dalam siniar Lensamu Podcast di Muhammadiyah Channel yang rilis pada Sabtu (23/5).
Meski dam diutamakan untuk ditunaikan pada hari Nahar atau 10 Zulhijah, dan hari-hari tasyrik. Namun dalam Munas Tarjih ke-28 di Palembang tahun 2014, disebutkan bahwa tidak ada dalil spesifik yang menjelaskan batas waktu penyembelihan dam.
Sebab, dalil yang menyebutkan pembatasan waktu penyembelihan dam sampai hari tasyrik seperti umum dijumpai di masyarakat dalilnya kurang relevan. Karena dalil yang digunakan itu untuk batas waktu penyembelihan hewan kurban.
“Munas Tarjih di Palembang kita membahas fikih manasik Haji, ada bab dam. Pada tahun 2014 Majelis Tarjih membolehkan pelaksanaan penyembelihan dam haji itu diperluas sampai akhir Zulhijah,” ungkap Rofiq.
Dalam Berita Resmi Muhammadiyah (BRM) Munas Tarjih ke-28 disebutkan, tidak adanya pembatasan waktu oleh Rasulullah dapat dihubungkan dengan konsep ‘adamul-haraj atau menghilangkan kesusahan bagi jamaah haji.
Adapun mengenai waktu pendistribusian daging hewan dam kepada yang berhak boleh kapan saja. Hal ini karena di dalam hadis tidak ada ketentuan kapan dam dibagikan, sehingga pendistribusian harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemaslahatan bagi orang yang membutuhkan.






