Sabtu, 26 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Dari Kripto hingga Mirin Jepang, Muhammadiyah Paparkan Contoh Perubahan Hukum dalam Ijtihad Kontemporer

Oleh ilham • • 2 Menit Min
Dari Kripto hingga Mirin Jepang, Muhammadiyah Paparkan Contoh Perubahan Hukum dalam Ijtihad Kontemporer

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memaparkan berbagai contoh ijtihad kontemporer yang menunjukkan bagaimana hukum Islam dapat beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat.

Dalam Pengajian Tarjih yang berlangsung Rabu (3/6), Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, menjelaskan bahwa perubahan hukum hanya dapat dilakukan pada hukum-hukum yang bersifat mutaghayyir atau dapat berubah, bukan pada hukum yang bersifat tetap dan pasti.

Ia menguraikan beberapa kategori hukum yang berpotensi mengalami perubahan. Salah satunya adalah hukum yang illat atau alasan hukumnya disebutkan secara jelas dalam nash.

Sebagai contoh, Nabi Muhammad pernah melarang penyimpanan daging kurban lebih dari tiga hari. Namun larangan tersebut berlaku karena pada saat itu banyak tamu dan masyarakat yang membutuhkan makanan. Ketika kondisi berubah, larangan tersebut tidak lagi diberlakukan.

Prinsip serupa, menurut Rofiq, digunakan dalam fatwa terbaru Muhammadiyah mengenai kebolehan pengalihan penyembelihan dam haji ke luar Tanah Suci. Keputusan itu lahir setelah mempertimbangkan surplus daging di Makkah, persoalan distribusi, kebutuhan masyarakat miskin di daerah lain, hingga aspek kemanfaatan ekonomi bagi peternak.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa hukum yang berbasis urf atau kebiasaan masyarakat juga dapat mengalami perubahan. Contohnya adalah praktik jual beli. Jika dahulu sebagian ulama mensyaratkan ijab kabul secara lisan, perkembangan teknologi kini memungkinkan transaksi dilakukan secara digital tanpa tatap muka, selama prinsip kerelaan dan kepemilikan tetap terpenuhi.

Rofiq juga menyoroti perbedaan antara tujuan dan sarana dalam syariat. Menurutnya, rukyat hilal merupakan sarana untuk menentukan awal bulan, bukan tujuan ibadah itu sendiri. Karena itu, penggunaan hisab dalam penentuan waktu ibadah menjadi bagian dari perkembangan metode yang dapat diterima.

Dalam bidang ekonomi, ia mencontohkan fatwa ulama kontemporer yang membolehkan pembelian emas secara cicilan. Kebolehan tersebut didasarkan pada perubahan fungsi emas yang kini lebih banyak dipandang sebagai komoditas daripada alat tukar.

Sementara itu, perkembangan teknologi digital juga melahirkan bentuk-bentuk kekayaan baru yang menjadi objek kajian fikih. Muhammadiyah, kata Rofiq, telah memandang aset digital dan kripto sebagai harta bernilai (mal mutaqawwam) yang pada dasarnya boleh dimiliki dan diperjualbelikan, selama tidak mengandung unsur riba, gharar, maisir, maupun kezaliman.

“Demikian pula profesi-profesi digital seperti YouTuber, influencer, atau kreator konten yang memiliki kekayaan di atas nisab dapat dikenai kewajiban zakat,” ujarnya.

Contoh lain yang menarik adalah fatwa mengenai penggunaan mirin bagi Muslim di Jepang. Mirin merupakan bumbu masakan tradisional Jepang yang mengandung alkohol dan sulit dipisahkan dari budaya kuliner setempat.

Menurut Rofiq, setelah mempertimbangkan unsur kebutuhan (hajah), kebiasaan masyarakat Jepang, tujuan penggunaan sebagai bumbu masakan, serta proses penguapan alkohol saat dimasak, Muhammadiyah membolehkan penggunaan mirin bagi Muslim di Jepang dengan syarat tertentu.

Namun kebolehan tersebut tidak otomatis berlaku di Indonesia. Muhammadiyah mempertimbangkan aspek saddudzari’ah atau pencegahan terhadap kemungkinan penyalahgunaan yang dapat membuka jalan bagi konsumsi alkohol secara bebas.

Melalui berbagai contoh tersebut, Rofiq menegaskan bahwa ijtihad kontemporer bukanlah upaya mengubah syariat, melainkan ikhtiar memahami dan menerapkan nilai-nilai Islam secara tepat sesuai perkembangan realitas masyarakat.

“Perubahan hukum dalam Islam bukan berarti mengikuti semua perubahan zaman, tetapi memastikan syariat tetap menghadirkan kemaslahatan tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan