Benarkah satu orang dapat menghajikan banyak orang sekaligus? Di tengah maraknya praktik badal haji, pertanyaan ini menjadi penting diajukan. Apakah syariat membuka ruang kolektivitas dalam badal haji atau justru membatasinya secara ketat?
Pada dasarnya, ibadah haji adalah ibadah personal (syakhshiyyah) yang tidak dapat diwakilkan begitu saja. Setiap muslim yang mampu wajib menunaikannya sendiri. Adapun badal haji hanyalah pengecualian yang diberikan syariat dalam kondisi tertentu, seperti uzur permanen atau wafat.
Salah satu hadis paling mendasar dalam pembahasan ini adalah hadis tentang Syubrumah:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ، قَالَ: «مَنْ شُبْرُمَةُ؟» قَالَ: أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي، قَالَ: «حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟» قَالَ: لَا، قَالَ: «حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ» (رواه أبو داود وابن ماجه وابن خزيمة وابن حبان)
Dari Ibnu ‘Abbas r.a., Nabi saw. mendengar seseorang mengucapkan, “Labbaik ‘an Syubrumah.” Beliau bertanya, “Siapa Syubrumah?” Ia menjawab, “Saudaraku atau kerabatku.” Nabi bertanya, “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, “Belum.” Nabi bersabda, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian hajikan Syubrumah.”
Hadis ini bukan hanya menegaskan syarat bahwa pelaku badal haji harus sudah berhaji untuk dirinya sendiri, tetapi juga menunjukkan sesuatu yang lebih subtil namun fundamental: niat badal haji itu spesifik dan tunggal—ditujukan kepada satu orang.
Perhatikan lafaz talbiyahnya:
لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ
“Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu untuk (menghajikan) Syubrumah.”
Tidak ada indikasi kolektivitas dalam niat tersebut. Ia tidak berbunyi “untuk Syubrumah dan yang lainnya,” melainkan satu nama, satu tujuan.
Dalil lain memperkuat batasan ini melalui analogi yang sangat kuat:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيضَةُ اللَّهِ فِي الْحَجِّ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَثْبُتَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: «أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَاحْجُجْ عَنْهُ» (رواه النسائي وأحمد)
Seorang laki-laki bertanya tentang ayahnya yang sudah tua dan tidak mampu berhaji. Nabi menjawab dengan analogi: “Bagaimana jika ayahmu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Maka hajikanlah dia.”
Utang adalah kewajiban personal. Satu utang ditanggung satu pihak, dan pelunasannya pun spesifik. Tidak ada konsep “melunasi banyak utang berbeda dengan satu pembayaran yang sama tanpa kejelasan peruntukan.” Maka, jika haji diqiyaskan dengan utang, logika kolektivitas dalam badal haji menjadi sulit dipertahankan.
Al-Qur’an juga menegaskan prinsip dasar yang menjadi fondasi:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ (النجم: ٣٩)
“Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
Ayat ini menegaskan bahwa amal pada dasarnya bersifat individual. Badal haji adalah pengecualian terbatas, bukan pintu untuk menggeneralisasi perwakilan secara massal.
Dari keseluruhan dalil, dapat ditarik kesimpulan tegas: badal haji tidak dapat dikolektifkan. Satu orang hanya dapat menghajikan satu orang dalam satu pelaksanaan haji. Setiap badal membutuhkan niat yang spesifik, relasi yang jelas (anak atau saudara), serta kondisi syar’i yang membolehkan perwakilan.
Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Tuntunan Manasik Haji”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih XXVIII, 2015.






