Selasa, 29 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Puasa Sunnah Ayyam al-Bidh di Hari Tasyrik, Bolehkah?

Oleh ilham • • 3 Menit Min
Puasa Sunnah Ayyam al-Bidh di Hari Tasyrik, Bolehkah?

Dalam kalender Hijriah, umat Islam mengenal satu amalan sunnah yang cukup populer, yakni puasa Ayyamul Bidh. Ibadah ini dikerjakan selama tiga hari setiap bulan, tepatnya pada tanggal 13, 14, dan 15 bulan Hijriah. Ketiga hari tersebut disebut sebagai “hari-hari putih” karena malamnya diterangi cahaya bulan purnama yang tampak sempurna.

Selain menjadi tradisi ibadah yang dicontohkan Rasulullah SAW, puasa ini juga dikenal memiliki keutamaan besar bagi seorang Muslim yang ingin menjaga konsistensi amal sunnahnya.

Namun, ada satu persoalan yang kerap menimbulkan pertanyaan, terutama ketika memasuki bulan Zulhijah. Apakah puasa Ayyamul Bidh tetap boleh dilakukan pada tanggal 13 Zulhijah, padahal hari tersebut termasuk hari-hari Tasyrik?

Pertanyaan ini perlu dijawab dengan merujuk kepada dalil-dalil syariat yang shahih. Sebab dalam Islam, semangat beribadah harus berjalan selaras dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Hari-hari Tasyrik meliputi tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Dalam sejumlah hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa hari-hari tersebut merupakan waktu untuk makan, minum, dan memperbanyak zikir kepada Allah SWT. Karena itu, puasa pada hari-hari tersebut dilarang, kecuali bagi jamaah haji yang tidak memperoleh hewan hadyu.

Dalam hadis riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan:

عَنْ عَائِشَةَ وَابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا: لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْيَ

“Dari ‘Aisyah dan Ibnu ‘Umar ra, keduanya berkata: ‘Tidak diberikan keringanan untuk berpuasa pada hari-hari Tasyrik kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hewan hadyu.’” (HR. Al-Bukhari).

Hadis ini menunjukkan bahwa hukum asal puasa pada hari Tasyrik adalah terlarang. Pengecualian hanya diberikan kepada jamaah haji tertentu yang tidak mampu menyembelih hadyu.

Larangan tersebut dipertegas lagi dalam hadis riwayat Imam Muslim:

عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ

“Dari Nubaisyah Al-Hudzali ra, Rasulullah SAW bersabda: ‘Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah.’” (HR. Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa hari Tasyrik memiliki karakter khusus dalam syariat. Umat Islam dianjurkan menikmati nikmat Allah SWT sekaligus memperbanyak zikir dan rasa syukur, bukan menahan diri dengan berpuasa.

Riwayat lain dari Imam Ahmad semakin memperjelas larangan tersebut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ:  إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

“Dari Abdullah bin Hudzafah ra, Nabi SAW memerintahkannya untuk menyerukan pada hari-hari Tasyrik bahwa hari-hari itu adalah hari makan dan minum.” (HR. Ahmad).

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, jelas bahwa tanggal 13 Zulhijah yang termasuk hari Tasyrik tidak boleh digunakan untuk melaksanakan puasa Ayyamul Bidh. Namun, anjuran berpuasa tiga hari setiap bulan tetap berlaku, termasuk pada bulan Zulhijah.

Karena itu, seseorang tetap dapat menjalankan puasa sunnah pada tanggal 14 dan 15 Zulhijah, lalu mengganti satu hari lainnya pada tanggal lain di bulan tersebut, misalnya tanggal 16 Zulhijah. Solusi ini tetap menjaga semangat menjalankan sunnah tanpa melanggar larangan Rasulullah SAW.

Fleksibilitas ini juga didukung oleh hadis dari Ummul Mukminin ‘Aisyah ra yang diriwayatkan Imam Muslim dan At-Tirmizi:

عَنْ مُعَاذَةَ الْعَدَوِيَّةِ قَالَتْ: قُلْتُ لِعَائِشَةَ: أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ؟ قَالَتْ: نَعَمْ فَقُلْتُ: مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ كَانَ يَصُومُ؟ قَالَتْ: لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ

“Mu‘adzah Al-‘Adawiyah berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah, ‘Apakah Rasulullah SAW berpuasa tiga hari setiap bulan?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Ya.’ Aku bertanya lagi, ‘Pada hari apa saja beliau berpuasa?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Beliau tidak mempermasalahkan hari apa saja dalam bulan itu untuk berpuasa.’” (HR. Muslim dan At-Tirmizi).

Hadis ini menunjukkan bahwa puasa tiga hari setiap bulan tidak harus selalu dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15. Tanggal tersebut memang utama, tetapi bukan ketentuan yang mutlak. Selama dilakukan tiga hari dalam satu bulan dan tidak bertabrakan dengan larangan syariat, maka sunnah tersebut tetap dapat diamalkan.

Dengan demikian, puasa Ayyamul Bidh di bulan Zulhijah tetap bisa dijalankan, tetapi tanggal 13 harus ditinggalkan karena termasuk hari Tasyrik. Sebagai gantinya, satu hari puasa dapat dipindahkan ke hari lain di luar hari-hari yang dilarang.

Tinggalkan Balasan