Selasa, 22 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Perluas Makna Istitha’ah Haji, Muhammadiyah Tekankan Aspek Administratif dan Maqasid Syariah

Oleh ilham 3 Menit Min
Perluas Makna Istitha’ah Haji, Muhammadiyah Tekankan Aspek Administratif dan Maqasid Syariah

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ruslan Fariadi, menegaskan pentingnya pemahaman komprehensif tentang konsep istitaah (kemampuan) dalam ibadah haji. Hal tersebut disampaikan dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu (29/04).

Dalam pemaparannya, Ruslan menjelaskan bahwa haji merupakan ibadah multidimensi yang tidak hanya menuntut kesiapan spiritual, tetapi juga finansial dan fisik. “Kemabruran haji sangat ditentukan oleh kemampuan menjalankan seluruh rangkaian manasik secara sempurna. Karena itu, istitaah menjadi kunci,” ujarnya.

Ia mengutip firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 97 yang menegaskan kewajiban haji bagi yang mampu (استطاع إليه سبيلا). Dalam literatur klasik, lanjutnya, kemampuan tersebut umumnya mencakup tiga aspek utama, yaitu fisik, finansial, dan keamanan.

Namun, menurut Ruslan, perkembangan zaman menuntut adanya reinterpretasi terhadap konsep tersebut. Dengan merujuk pada berbagai kitab tafsir seperti karya Ibnu Jarir At-Tabari, Ibnu Katsir, hingga Muhammad Thahir Ibnu Asyur, ia menjelaskan bahwa meskipun mayoritas ulama klasik menekankan tiga aspek tersebut, terdapat perkembangan pemikiran yang lebih kontekstual.

“Dalam perspektif maqasid syariah, istitaah tidak hanya dilihat secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan jiwa dan harta,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus ibu hamil yang secara fisik dinilai sehat, tetapi berpotensi menghadapi risiko tinggi jika menjalankan ibadah haji. Dalam kondisi demikian, menurutnya, secara maqasid syariah, yang bersangkutan dapat dikategorikan belum memenuhi syarat istitaah.

Selain itu, Ruslan juga menyoroti kondisi medis tertentu seperti akrofobia akut (ketakutan terhadap ketinggian) yang dapat membahayakan keselamatan selama perjalanan udara. Ia menegaskan pentingnya konsultasi dengan tenaga ahli sebagaimana prinsip “bertanyalah kepada ahlinya jika tidak mengetahui”.

Lebih lanjut, ia memperkenalkan konsep istitaah idariah atau kemampuan administratif sebagai bagian dari pengembangan pemikiran Majelis Tarjih Muhammadiyah. Konsep ini menekankan bahwa calon jemaah haji harus memenuhi prosedur resmi, termasuk memiliki visa haji yang sah.

“Orang yang berangkat tanpa prosedur resmi, termasuk tanpa visa haji, tidak memenuhi syarat istitaah secara administratif,” tegasnya.

Ruslan juga mengingatkan bahwa praktik haji nonprosedural tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemudaratan (mafsadah), baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Ia menyebut setidaknya tiga dampak negatif, yakni risiko hukum seperti deportasi atau penahanan, potensi ketidakadilan bagi jemaah resmi, serta adanya unsur manipulasi administratif.

“Syariat itu bertujuan menghadirkan kemaslahatan dan mencegah mafsadah. Karena itu, ibadah tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru menimbulkan mudarat,” ujarnya.

Dalam konteks solusi bagi mereka yang tidak lagi mampu berhaji, Ruslan menjelaskan konsep badal haji (penggantian haji). Ia menegaskan bahwa praktik ini memiliki dasar hadis yang kuat, di antaranya riwayat Ibnu Abbas yang membolehkan menghajikan orang lain yang tidak mampu.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa badal haji memiliki syarat ketat, antara lain orang yang menggantikan harus sudah berhaji, dilakukan oleh ahli waris, serta satu orang hanya boleh menggantikan satu orang dalam satu musim haji.

Ruslan juga mengkritik praktik komersialisasi badal haji yang marak terjadi. “Ada fenomena satu orang menghajikan puluhan orang. Ini tidak sesuai dengan ketentuan syariat dan berpotensi menjadi bisnis yang menyimpang,” katanya.

Di akhir pemaparannya, ia menegaskan bahwa Majelis Tarjih Muhammadiyah telah melakukan langkah progresif dalam merumuskan fikih haji yang kontekstual. Selain tiga aspek klasik, konsep istitaah kini mencakup dimensi kesehatan, pengetahuan manasik, serta kemampuan administratif.

“Intinya, haji bukan sekadar berangkat, tetapi memastikan bahwa seluruh syarat terpenuhi secara substantif agar ibadah benar-benar membawa kemaslahatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan