Rabu, 23 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Pembatasan Akses Media Sosial Anak Perlu Diiringi Literasi Digital dan Pendampingan Orang Tua

Oleh timredaksi 3 Menit Min
Pembatasan Akses Media Sosial Anak Perlu Diiringi Literasi Digital dan Pendampingan Orang Tua

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah penting, namun belum cukup untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.

Hal itu mengemuka dalam program Ruang Publik yang disiarkan oleh TVMu pada Sabtu (04/04) yang mengangkat tema “Membatasi Anak di Media Sosial”. Acara tersebut dipandu oleh Arina Nurrohmah.

Dalam diskusi tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Indriatno Banyumurti (Direktur Eksekutif ICT Watch Indonesia), M. Khoirul Huda (Sekretaris Majelis Dikdasmen dan PNF PP Muhammadiyah), serta Fauziah Mona Atalia (Ketua Departemen Pustaka, Informasi, dan Teknologi Digital PP Nasyiatul Aisyiyah).

Dalam pemaparannya, Indriatno Banyumurti menjelaskan bahwa dunia digital menyimpan berbagai risiko serius bagi anak, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga eksploitasi data pribadi dan kecanduan.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas yang mengklasifikasikan risiko digital ke dalam beberapa kategori, termasuk risiko konten, kontak dengan orang asing, hingga gangguan kesehatan mental.

“Pembatasan ini langkah berani, tetapi tidak cukup. Ada bahaya rasa aman semu jika orang tua merasa anak otomatis aman hanya karena ada regulasi,” ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya resmi membatasi akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak 28 Maret 2026.

Kebijakan ini diperkuat dengan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas. Sejumlah platform digital bahkan mulai menonaktifkan akun anak secara bertahap sebagai bentuk kepatuhan.

Namun demikian, Indriatno menegaskan bahwa tantangan terbesar terletak pada implementasi teknis, termasuk verifikasi usia yang belum sepenuhnya akurat. Ia juga menyoroti potensi celah seperti penggunaan akun milik orang tua atau teknologi VPN oleh anak.

“Tidak ada sistem yang 100 persen aman. Karena itu, literasi digital menjadi kunci utama,” katanya.

Sementara itu, Khoirul Huda menilai kebijakan ini memiliki tiga nilai penting, yakni perlindungan nyata bagi anak, peningkatan tanggung jawab platform digital, serta perhatian terhadap kesehatan mental generasi muda. Ia menambahkan bahwa dunia pendidikan perlu merespons kebijakan ini dengan menguatkan konsep digital citizenship atau kewargaan digital.

“Anak tidak hanya diajarkan menggunakan teknologi, tetapi juga bagaimana bersikap etis, menjaga privasi, dan bertanggung jawab di ruang digital,” jelasnya.

Menurutnya, sekolah-sekolah Muhammadiyah sendiri telah mulai mengembangkan platform pembelajaran digital sebagai alternatif yang lebih aman. Namun, ia mengingatkan pentingnya keseimbangan agar pembatasan tidak menghambat kreativitas anak yang juga berkembang melalui platform digital.

Di sisi lain, Fauziah Mona Atalia menekankan bahwa keluarga tetap menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak di era digital. Ia menyebut bahwa regulasi negara harus berjalan beriringan dengan pola asuh yang adaptif di rumah.

“Anak tidak bisa dilarang sepenuhnya. Yang bisa dilakukan adalah mendampingi, memberi contoh, dan membuat kesepakatan bersama,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan gawai sebagai “pengasuh kedua” masih menjadi realitas di banyak keluarga. Karena itu, pendekatan yang lebih realistis adalah dengan mengatur screen time, screen break, dan screen zone secara konsisten di rumah.

Diskusi ini menyimpulkan bahwa pembatasan akses media sosial hanyalah salah satu pilar dalam perlindungan anak di ruang digital. Kolaborasi antara pemerintah, orang tua, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat.

“Dibutuhkan gotong royong semua pihak. Bukan hanya regulasi, tetapi juga edukasi dan pendampingan berkelanjutan,” tutup Indriatno.

Dengan demikian, kehadiran PP Tunas menjadi fondasi penting, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kesadaran kolektif dalam membimbing anak menghadapi tantangan era digital.

Tinggalkan Balasan