Sabtu, 26 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Zakat Fitri Boleh Ditunaikan dengan Beras 2,5 Kg untuk Satu Orang

Oleh ilham • • 2 Menit Min
Zakat Fitri Boleh Ditunaikan dengan Beras 2,5 Kg untuk Satu Orang

Zakat fitri merupakan kewajiban bagi setiap muslim sebagai penutup ibadah puasa Ramadan. Dalam praktiknya, zakat fitri dapat ditunaikan dengan bahan makanan pokok seperti beras sekitar 2,5 kilogram per orang. Selain itu, zakat fitri juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Kewajiban zakat fitri memiliki dasar yang kuat dalam hadis Nabi Muhammad saw. Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar r.a.:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

“Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata: Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri satu sha‘ dari kurma atau satu sha‘ dari gandum atas setiap hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salat Id.” (HR. al-Bukhari).

Hadis lain juga menegaskan ketentuan tersebut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ.

“Ibnu Umar berkata: Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadan kepada manusia, yaitu satu sha‘ kurma atau satu sha‘ gandum, atas setiap orang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin.” (HR. Muslim).

Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa ukuran zakat fitri adalah satu sha‘ makanan pokok. Pada masa Nabi, jenis makanan pokok yang digunakan beragam, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Abu Sa‘id al-Khudri r.a.:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Dari Abu Sa‘id al-Khudri r.a., ia berkata: Kami dahulu mengeluarkan zakat fitri satu sha‘ dari makanan, atau satu sha‘ dari gandum, atau satu sha‘ dari kurma, atau satu sha‘ dari keju kering, atau satu sha‘ dari kismis.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Riwayat ini menunjukkan bahwa zakat fitri pada dasarnya berupa makanan pokok yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu, para ulama memahami bahwa makanan pokok setiap daerah dapat dijadikan zakat fitri. Di Indonesia, makanan pokok yang paling umum adalah beras.

Dalam ukuran modern, satu sha‘ diperkirakan sekitar 2,167 kilogram. Namun karena perbedaan jenis bahan makanan dan untuk kehati-hatian, para ulama membulatkannya menjadi sekitar 2,5 kilogram. Karena itu, masyarakat Indonesia lazim menunaikan zakat fitri dengan beras 2,5 kg per orang.

Selain dalam bentuk makanan pokok, zakat fitri juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang senilai dengan harga makanan tersebut. Hal ini mempertimbangkan kemaslahatan penerima zakat (mustahik), karena dalam beberapa keadaan uang justru lebih bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Referensi:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Zakat Kontemporer”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 05/2022-2027/Zulkaidah 1446 H/Mei 2025 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2025.

Tinggalkan Balasan