Sabtu, 26 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Pemberantasan Korupsi Bagian dari Tanggung Jawab Keagamaan dan Kebangsaan

Oleh timredaksi • • 2 Menit Min
Pemberantasan Korupsi Bagian dari Tanggung Jawab Keagamaan dan Kebangsaan

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa pembelaan terhadap keadilan dan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan sekaligus kebangsaan.

Ia merujuk pada rekomendasi Tanwir Muhammadiyah Tahun 2024 di Kupang yang mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang proyek-proyek strategis nasional yang bermasalah, memperkuat perlindungan hak masyarakat dan lingkungan, serta melakukan langkah-langkah yang dapat mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk melalui penerbitan Perppu guna memulihkan substansi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Hal itu disampaikan Busyro dalam Diskusi Publik “Wacana Pengembalian UU KPK, Apakah Menjamin Independensi?” yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik PP Muhammadiyah bersama IM57+ Institute pada Senin (2/3) di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta.

Dalam paparannya, Busyro menyampaikan keprihatinan atas berbagai persoalan korupsi yang dinilainya masih terjadi secara sistemik, terutama di sektor perizinan pertambangan, proyek strategis nasional, serta kebijakan publik yang minim pengawasan dan tata kelola yang baik. Ia mengingatkan pentingnya pembenahan menyeluruh agar praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik tidak terus berulang.

Menurutnya, perubahan regulasi dari UU No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No. 19 Tahun 2019 menjadi momentum penting untuk dievaluasi kembali. Ia berpandangan bahwa independensi lembaga antirasuah perlu terus diperkuat agar fungsi pencegahan dan penindakan korupsi dapat berjalan secara optimal dan profesional.

Mantan Ketua KPK periode 2010–2011 itu juga menekankan bahwa penguatan kelembagaan KPK harus diletakkan dalam kerangka menjaga kualitas demokrasi dan supremasi hukum. Baginya, pemberantasan korupsi bukan semata agenda hukum, melainkan juga bagian dari ikhtiar moral untuk merawat Indonesia.

Busyro turut menyoroti pentingnya memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), tetap menjunjung prinsip keadilan, keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan hak masyarakat. Ia mengingatkan agar pembangunan tidak mengabaikan aspek sosial-ekologis yang berdampak luas bagi generasi mendatang.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga ruang demokrasi yang sehat, terbuka terhadap kritik, serta menjunjung tinggi etika publik. Menurutnya, partisipasi masyarakat sipil dan penguatan institusi hukum menjadi kunci dalam membangun tata kelola negara yang bersih dan berkeadilan.

“Merawat Indonesia berarti memastikan hukum berjalan dengan adil, memperkuat integritas lembaga negara, dan membebaskan tata kelola pemerintahan dari praktik korupsi yang merugikan rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan