Peringatan Nuzulul Quran setiap tanggal 17 Ramadan seringkali hanya berhenti pada aspek seremonial. Padahal, jika merujuk pada tinjauan sejarah hukum Islam, peristiwa ini merupakan awal dari proses kodifikasi hukum yang sangat sistematis.
Dalam buku Ushul Fikih: Kajian Tentang Sumber Hukum Islam (2022), Syamsul Anwar menekankan bahwa Al-Quran tidak diturunkan sebagai sebuah kitab yang langsung jadi, melainkan turun secara berangsur-angsur selama kurang lebih 23 tahun.
Proses yang bertahap ini bukan tanpa alasan teknis. Proses bertahap ini berfungsi sebagai penguatan mental bagi Nabi Muhammad Saw. Selain itu, agar pesan-pesan hukum dan moral di dalamnya bisa diserap secara organik oleh masyarakat saat itu.
Secara periodisasi, wahyu ini terbagi menjadi dua fase besar, yaitu periode Mekkah selama 13 tahun dan periode Madinah selama 10 tahun. Ayat-ayat Makkiyah umumnya berbicara tentang fondasi kepercayaan, sementara ayat-ayat Madaniyah mulai menyentuh aspek regulasi sosial dan hukum kemasyarakatan. Perbedaan karakteristik ini menunjukkan bahwa Al-Quran sejak awal merespons kebutuhan nyata manusia pada zamannya.
Lima ayat pertama dari Surat Al-Alaq yang turun di Gua Hira menjadi titik tolak perintah untuk membaca dan belajar, yang kemudian menjadi basis intelektual bagi peradaban Islam.
Pada masa hidup Nabi, Al-Quran sudah mulai didokumentasikan meski dalam kondisi media tulis yang sangat terbatas. Nabi menunjuk sekitar 43 juru tulis wahyu, di antaranya adalah tokoh-tokoh kunci seperti Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, dan Zaid bin Sabit.
Karena kertas belum tersedia secara luas, mereka menggunakan media apa adanya yang ada di lingkungan sekitar, mulai dari pelepah kurma yang dikeringkan, potongan tulang pipih, batu ceper, hingga kulit binatang. Meski catatan-catatan ini masih tersebar di tangan banyak orang, akurasinya tetap terjaga karena didukung oleh tradisi hafalan yang sangat kuat di kalangan sahabat.
Kritisnya situasi pasca-wafatnya Nabi memaksa umat Islam untuk mengambil langkah penyelamatan teks secara lebih formal. Banyaknya penghafal Al-Quran yang gugur dalam perang melawan pemberontakan memicu kekhawatiran Umar bin Khattab akan hilangnya sumber hukum utama ini. Atas saran Umar, Khalifah Abu Bakar kemudian menugaskan Zaid bin Sabit untuk mengumpulkan seluruh catatan yang berserakan tersebut.
Zaid, yang dikenal sebagai sekretaris utama wahyu, menerapkan standar pembuktian yang sangat ketat. Beliau tidak hanya mengandalkan hafalannya sendiri atau hafalan orang lain, tetapi juga menuntut bukti fisik berupa catatan tertulis yang dibuat langsung di hadapan Nabi.
Upaya ini mencapai puncaknya pada masa Khalifah Usman bin Affan. Seiring meluasnya kekuasaan Islam ke luar Jazirah Arab, muncul masalah baru berupa perbedaan dialek dalam membaca Al-Quran.
Untuk menghindari perpecahan dan menjaga standar hukum yang seragam, Usman membentuk tim yang dipimpin kembali oleh Zaid bin Sabit untuk melakukan penyalinan ulang berdasarkan naskah yang ada pada masa Abu Bakar.
Hasilnya adalah beberapa salinan mushaf standar yang dikirim ke kota-kota besar seperti Kufah, Basrah, Syam, dan Mekkah, sementara satu salinan ditinggalkan di Madinah. Inilah yang kemudian dikenal sebagai Mushaf Usmani.
Pelajaran Penting
Pelajaran penting dari sejarah ini, sebagaimana digarisbawahi oleh Syamsul Anwar, adalah mengenai otentisitas. Penulisan Al-Quran bukanlah sesuatu yang baru muncul jauh setelah Nabi wafat, melainkan sudah dimulai sejak wahyu itu turun atas perintah Nabi sendiri.
Sistem perlindungan teks dilakukan melalui jalur ganda, yakni catatan fisik (mushaf) dan hafalan massal (hafiz). Dua sistem penjagaan Al-Qur’an ini memastikan bahwa teks yang dibaca hari ini tetap murni tanpa ada satu ayat pun yang hilang.
Bagi kita sekarang, memperingati Nuzulul Quran seharusnya menjadi momen untuk melihat kembali disiplin dalam menjaga sumber hukum tersebut. Kerja keras para sahabat dalam melakukan verifikasi dan kodifikasi teks menunjukkan betapa pentingnya akurasi data dalam membangun sebuah peradaban.
Al-Quran yang kita miliki sekarang adalah produk dari ketelitian sejarah yang luar biasa, yang memungkinkan umat Islam memiliki pegangan hukum yang tetap konsisten melintasi berbagai zaman dan geografi.
Referensi:
Syamsul Anwar, Usul Fikih: Kajian Tentang Sumber Hukum Islam, Yogyakarta: IBPustaka, 2022.






