Selasa, 22 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Kultum Ramadan: Memaknai Amal Jariyah Lebih Luas

Oleh timredaksi 3 Menit Min
Kultum Ramadan: Memaknai Amal Jariyah Lebih Luas

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ.

Artinya:
“Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)

Hadis tersebut sangat sering disampaikan oleh para pendakwah, dan tidak cukup asing bagi umat Islam di Indonesia. Sehingga dengan dasar dan semangat hadis itu pula umat Islam yang diberikan kelebihan berupa harta yang melimpah oleh Allah berlomba-lomba  mengamalkannya dengan giat menyumbangkan dan mewakafkan sebagian hartanya untuk memenuhi satu dari tiga hal yang tersebut dalam hadis itu, sedekah jariah atau amal jariah berupa pembangunan masjid, asrama pesantren hingga mushaf Al-Quran.

Hadis itu memang sahih, pengamalan sebagian besar umat Islam di tanah air seperti yang dicontohkan juga tidak keliru.

Hanya saja hadis ini seolah masih terbatas pada sebagian umat Islam saja, yaitu golongan umat Islam yang diberi kelimpahan harta sekaligus keluasan hati untuk bersedekah sebagai amal jariyah.

Meski tentu saja, iri hati dalam hal kebaikan, yaitu keinginan untuk beramal serupa yang kerap dirasakan umat Islam lain yang tidak memiliki harta untuk beramal seperti pelaku amal jariah itu hal yang baik dan bahkan menunjukkan adanya niatan untuk berbuat hal yang sama jika diberi kelimpahan harta. Dalam istilah lain, ini disebut ghibtah. Iri positif dalam beramal baik.

Apakah Sedekah Jariyah Terbatas pada Harta ?

Tentu saja tidak. Di sisi lain, dari sini tersirat pula kewajiban umat Islam untuk menjadi umat yang kaya dan berdaya. Sebagian umat Islam masih menganggap kekayaan adalah suatu hal yang buruk, sebagian memilih rela hidup dalam kefakiran dengan dalih menjauhi dunia dan kekayaan. Padahal cukup banyak amal ibadah yang bisa dilakukan dengan adanya harta.

Sedekah jariah tidak terbatas pada apa yang bisa dilakukan dengan harta. Dalam sebuah hadis lain disebutkan :

 عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ

Artinya:

Dari Jabir -radhiyallahu anhu- berkata, bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,“Setiap perbuatan kebaikan adalah sedekah.” (HR. al-Bukhārī no. 6021 dan Muslim no. 1005).

Setiap perbuatan yang bisa dilakukan adalah sedekah. Dari kata sadaqah berakar kata “sha-da-qa” atau jujur atau membenarkan, karena amal perbuatan baik adalah bukti kejujuran iman dan bukti membenarkan adanya balasan kebaikan dari Allah.

Segala hal kebaikan yang mampu diberikan adalah sedekah. Jika dikaitkan dengan jenis amal jariah lain dalam hadis Abu Hurairah, yaitu ilmu yang bermanfaat, maka pengembangan teknologi, pengembangan ilmu pengetahuan, penemuan atau inovasi yang bermanfaat bagi banyak orang dan makhluk Allah yang lain juga tergolong sebagai amal jariah yang tak terputus ketika orang yang memulainya telah wafat.

Jika diperluas lagi cakupan amal jariah, maka  membantu pembangunan tempat tinggal korban bencana, mengajari membaca dan belajar anak-anak, memberi solusi berupa terapi diri untuk depresi bagi mereka yang sedang berguncang jiwanya juga bisa digolongkan sebagai amal jariah.

Menyusun sistem manajemen dan pengelolaan uang umat di masjid untuk perluasan manfaat dan semisalnya juga amal jariah. Termasuk solusi atas masalah yang berlangsung cukup lama di sebuah lingkungan masyarakat seperti pengelolaan sampah dan air sungai juga termasuk amal jariah.

Dari hadis ini kemudian dipahami pula perlunya umat Islam menjadi umat yang berdaya. Kaya harta dengan cara yang halal, memiliki ilmu pengetahuan dan inovasinya yang terus berkembang, dan peka terhadap permasalahan yang terjadi di sekitar. Dengan begitu umat Islam yang memiliki kemampuan dan peluang untuk itu akan memiliki amal jariah yang berguna dan bernilai kebaikan bahkan ketika setelah wafatnya.

Lalu Bagaimana dengan Anak Saleh ?

Keberadaan seorang anak adalah karunia dari Allah yang juga amanah besar bagi kedua orang tuanya. Maka menjadi kewajiban keduanya untuk mendidik dan membimbingnya. Dasar-dasar ilmu, karakter dan panduan hidup yang diberikan orang tua kepada anak juga tergolong amal jariah, maka lebih lagi ketika anak saleh itu mendoakan keduanya, bahkan ketika sudah tiada. (Faruqi)

Tinggalkan Balasan