Selasa, 22 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Jangan Seperti Balapan, Salat Tarawih Harus Dilakukan dengan Tumakninah

Oleh ilham 2 Menit Min
Jangan Seperti Balapan, Salat Tarawih Harus Dilakukan dengan Tumakninah

Di berbagai daerah di Indonesia, setiap bulan Ramadan umat Islam menyambut pelaksanaan salat tarawih dengan penuh antusias. Masjid dan musala dipenuhi jamaah yang ingin menghidupkan malam-malam Ramadan melalui qiyām al-lail.

Namun dalam praktiknya, muncul fenomena yang cukup sering diperbincangkan, yakni pelaksanaan salat tarawih yang dilakukan dengan sangat cepat, sehingga gerakan-gerakan salat nyaris tanpa jeda ketenangan. Apakah salat tarawih yang tergesa-gesa telah memenuhi tuntunan syariat?

Dalam ajaran Islam, kualitas salat tidak hanya ditentukan oleh jumlah rakaat, tetapi juga oleh tumakninah, yaitu ketenangan dan kesempurnaan setiap gerakan salat. Tumakninah boleh jadi bagian dari aspek penting yang menentukan sah atau tidaknya salat.

Rasulullah saw secara tegas menekankan pentingnya tumakninah melalui hadis tentang seseorang yang keliru dalam salatnya. Hadis ini diriwayatkan dari Abu Hurairah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْمُسِيءِ فِي صَلَاتِهِ: «إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا». (رواه البخاري)

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw bersabda kepada orang yang keliru dalam salatnya:
“Apabila engkau berdiri untuk salat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari al-Qur’an. Lalu rukuklah hingga engkau tenang dalam rukuk. Kemudian bangkitlah hingga berdiri tegak. Lalu sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud. Kemudian duduklah hingga engkau tenang dalam dudukmu. Lakukanlah demikian itu pada seluruh salatmu.”
(HR al-Bukhari).

Hadis ini memang tidak secara khusus berbicara tentang salat tarawih, melainkan tentang salat secara umum. Akan tetapi, justru karena sifatnya yang umum itulah menjadikannya sebagai dalil universal bahwa setiap salat wajib dilakukan dengan tumakninah, tanpa pengecualian, termasuk salat tarawih.

Artinya, jika tumakninah menjadi syarat sah dalam salat fardu, maka ia juga berlaku pada salat sunah, sebab tata cara salat sunah mengikuti prinsip salat Nabi secara keseluruhan. Tumakninah berarti melakukan gerakan salat dengan tenang, tidak tergesa-gesa, dan memberi kesempatan anggota tubuh kembali stabil pada setiap posisi.

Qiyamu Ramadan dan Praktik Salat Nabi

Pada dasarnya, qiyāmu Ramadan (tarawih), salat tahajud, salat witir, dan qiyām al-lail merupakan ibadah malam yang hakikatnya sama. Karena itu, tata caranya mengikuti praktik salat malam Rasulullah saw.

Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Salamah bin Abdurrahman ketika ia bertanya kepada ‘Aisyah ra. tentang salat Nabi di bulan Ramadan:

كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ؟ قَالَتْ: «مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً، يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا». (رواه البخاري)

Abu Salamah bertanya: “Bagaimana salat Rasulullah saw. di bulan Ramadan?” ‘Aisyah menjawab: “Rasulullah saw. tidak pernah menambah di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan lebih dari sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat — jangan engkau tanyakan betapa bagus dan panjangnya — kemudian empat rakaat lagi, jangan engkau tanyakan betapa bagus dan panjangnya, kemudian beliau salat tiga rakaat.” (HR al-Bukhari).

Hadis ini menunjukkan dua hal penting sekaligus tentang jumlah rakaat qiyamu Ramadan dan kualitas pelaksanaannya. Nabi bukan hanya menjaga bilangan rakaat, tetapi juga panjang dan indahnya salat, yang secara implisit menegaskan adanya tumakninah dan kekhusyukan.

Jika salat Nabi dikenal panjang, tenang, dan penuh kekhusyukan, maka praktik tarawih yang dilakukan secara tergesa-gesa jelas bertentangan dengan spirit tersebut. Kecepatan yang berlebihan berisiko menghilangkan tumakninah, bahkan dapat menjadikan gerakan salat tidak sempurna.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Tata Cara Shalat Tarawih menurut Tarjih”, https://web.suaramuhammadiyah.id/2020/04/27/tata-cara-shalat-tarawih-menurut-tarjih/, diakses pada 20 Februari 2026.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Tuntunan Shalat”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 03/2015-2020/Rabiul Akhir 1439 H/Januari 2018 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2018.

Tinggalkan Balasan