Oleh: Ghulam Ali Masyhari dan Lulu Shafiya
Pada abad ke-18 hingga ke-19, dunia Islam berada dalam bayang-bayang dominasi kolonialisme Barat. Penjajahan tidak hanya merampas wilayah dan sumber daya, tetapi juga meruntuhkan martabat serta kepercayaan diri umat Islam. Dalam situasi itu, kemunduran peradaban kian terasa—baik dalam bidang pendidikan, sosial, maupun praktik keagamaan.
Kesadaran untuk bangkit pun perlahan tumbuh. Memasuki awal abad ke-20, gagasan pembaruan Islam bermunculan di berbagai pusat peradaban, terutama di Mesir. Modernisme Islam menjadi arus pemikiran yang mendorong umat untuk kembali kepada ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pendekatan kontekstual, rasional, dan selaras dengan perkembangan zaman.
Titik Balik Kebangkitan Islam
Di Mesir, gerakan modernisme Islam dimotori oleh Muhammad Abduh, yang melanjutkan gagasan gurunya, Jamaluddin al-Afghani. Al-Afghani melihat kemunduran umat bukan semata akibat kolonialisme, tetapi juga faktor internal: praktik bid’ah, khurafat, takhayul, serta sikap fatalistik yang menjauhkan umat dari kemajuan ilmu pengetahuan.
Abduh kemudian menyerukan pentingnya ijtihad—membaca ulang teks keagamaan secara kontekstual agar nilai-nilai Islam tetap relevan dalam menjawab tantangan zaman. Dalam kerangka itu, isu perempuan menjadi salah satu perhatian pentingnya. Ia mengkritik praktik poligami yang tidak adil serta pemisahan gender ekstrem yang membatasi ruang gerak perempuan.
Gagasan serupa juga disuarakan oleh Rifa’ah al-Tahtawi, yang menekankan pentingnya pendidikan bagi perempuan sebagai hak universal tanpa diskriminasi gender. Pandangan-pandangan ini membuka ruang tafsir baru yang lebih inklusif, sekaligus mendorong perempuan Muslim untuk berani tampil di ruang publik.
Salah satu tokoh perempuan yang tampil progresif ialah Malak Hifni Nasif. Melalui tulisan-tulisannya, ia mengkritik praktik poligami, perkawinan paksa, serta ketimpangan hukum keluarga. Ia juga menyuarakan reformasi pendidikan dan hak sosial perempuan dalam forum-forum publik, termasuk Kongres Nasional Mesir. Dari sinilah, embrio gerakan perempuan Muslim modern mulai tumbuh sebagai kekuatan sosial yang nyata.
Api Pembaruan Menyala di Indonesia
Gelombang pembaruan Islam tersebut turut menginspirasi kebangkitan di Indonesia yang kala itu masih berada di bawah kolonialisme. Kondisi keterbelakangan pendidikan, stagnasi pemikiran keagamaan, serta terbatasnya akses perempuan terhadap ruang publik menjadi realitas sosial yang mendesak untuk diperbaiki.
Dalam konteks inilah, pada 1917 lahir Aisyiyah sebagai gerakan perempuan yang dipelopori oleh Muhammadiyah. Kelahiran ‘Aisyiyah bukan sekadar respons terhadap isu emansipasi, melainkan bentuk ijtihad sosial yang dilembagakan secara sistematis.
Berbeda dengan sebagian gerakan perempuan di Timur Tengah yang berkembang dalam diskursus intelektual, ‘Aisyiyah sejak awal hadir sebagai gerakan sosial terorganisir. Ia membangun struktur kepemimpinan, merancang program pendidikan, serta mengembangkan jaringan sosial yang luas dan berkelanjutan.
Melalui sekolah-sekolah perempuan, pengajian, dan kegiatan sosial kemasyarakatan, ‘Aisyiyah mengintegrasikan nilai-nilai ajaran Islam dengan semangat modernitas tanpa meninggalkan identitas religiusnya. Organisasi ini memelopori pendidikan anak usia dini melalui Bustanul Athfal, serta aktif dalam pelayanan kesehatan dan pemberdayaan ekonomi perempuan.
Penelitian Nancy J. Smith-Hefner menunjukkan bahwa gerakan perempuan Muslim di Indonesia berperan penting dalam membentuk model muslimah modern: religius sekaligus aktif di ruang publik. Dalam konteks ini, ‘Aisyiyah menjadi contoh konkret bagaimana pembaruan Islam tidak berhenti pada wacana, tetapi menjelma sebagai praksis sosial.
Faktor Keberhasilan Gerakan
Keberhasilan ‘Aisyiyah tidak terlepas dari beberapa faktor. Pertama, struktur sosial masyarakat Nusantara relatif lebih cair dibandingkan masyarakat Timur Tengah yang terikat kuat oleh hierarki politik dan tradisi patriarki negara. Hal ini membuka peluang lebih luas bagi perempuan untuk terlibat dalam pendidikan dan aktivitas sosial-keagamaan.
Kedua, pendekatan pembaruan Muhammadiyah bersifat praksis. Tafsir dan ijtihad tidak berhenti pada perdebatan teks, melainkan diterjemahkan menjadi aksi nyata dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Perspektif ini sejalan dengan pemikiran Abdullah Saeed tentang pentingnya pendekatan kontekstual dalam memahami Al-Qur’an sesuai kebutuhan sosial zamannya.
Ketiga, secara paradoks, kolonialisme juga membuka ruang bagi lahirnya organisasi modern melalui sistem pendidikan Barat, percetakan, dan asosiasi sosial. Ruang inilah yang dimanfaatkan secara cerdas oleh Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah untuk membangun gerakan berbasis masyarakat.
Lebih dari Sekadar Momentum Historis
Lebih dari satu abad sejak berdirinya, ‘Aisyiyah membuktikan bahwa semangat pembaruan 1917 bukan sekadar momentum sejarah. Ia berkembang menjadi salah satu organisasi perempuan Muslim terbesar di Indonesia, dengan jaringan kepengurusan di seluruh provinsi serta cabang di tingkat internasional.
Melalui ribuan lembaga pendidikan, layanan kesehatan masyarakat, serta program pemberdayaan ekonomi perempuan, ‘Aisyiyah terus menerjemahkan gagasan pembaruan Islam dalam kerja-kerja sosial yang berkelanjutan. Keberlanjutan institusional ini menunjukkan bahwa pembaruan Islam di Indonesia tidak berhenti sebagai diskursus intelektual, melainkan hidup sebagai gerakan sosial perempuan yang adaptif terhadap perubahan zaman.
‘Aisyiyah 1917 adalah bukti bahwa ketika pembaruan Islam menemukan wajah perempuan, ia tidak sekadar melahirkan gagasan—tetapi membangun peradaban.
Referensi.
Abdullah Saeed. “Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach, London: Routledge, 2006, Hlm. 54.” London: Routledge, 2006.
Amalia, Lina, and Imam Ghazali Said. “Transformasi Peran Perempuan dalam Ranah Publik Islam Awal Abad ke-20: Perspektif Sejarah Sosial.” Prosiding Konferensi Nasional Mahasiswa Sejarah Peradaban Islam (KONMASPI) 2 (2025).
Anzalman, Shofwan Karim Elhusein, Ahmad Lahmi, Desi Asmaret, Dasrizal Dahlan, and Thaheransyah. “Muhammadiyah Berkemajuan: Najib Burhani Prespektif.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 4, no. 3 (2024): 18193–209.
Gibson, Thom. “Robert W. Hefner, Civil islam. Muslims and Democratization in Indonesia.” Princeton University of United States of America Archives de Sciences Sociales Des Religions 131, no. 3 (2005): 43–43.
Kusmana. “THE QUR’AN, WOMAN, AND NATIONALISM IN INDONESIA Ulama Perempuan’s Moral Movement.” Al-Jami’ah 57, no. 1 (2019): 83–116. https://doi.org/10.14421/ajis.2019.571.83-116.
Smith-Hefner, Nancy J. “Javanese Women and the Veil in Post-Soeharto Indonesia.” Journal of Asian Studies 66, no. 2 (2007): 389–420. https://doi.org/10.1017/S0021911807000575.
Suryadinata, Leo. “Trends in Southeast Asia – PANCASILA AND THE CHALLENGE OF POLITICAL ISL
Mobilizing Piety: Islam and feminism in Indonesia, by Rachel Rinaldo, Oxford, Oxford University Press, 2013, 272 pp., £64 (hardback), 978-0-19-994810-9






