Bagi orang yang sedang sakit atau berada dalam keadaan safar, syariat Islam memberikan keringanan untuk tidak melaksanakan puasa pada waktunya dan menggantinya (qadha) pada hari lain.
Ketentuan ini juga relevan diterapkan dalam kondisi bencana, baik bagi korban maupun relawan, karena mereka berada dalam situasi darurat yang ditandai oleh keterbatasan logistik, tekanan fisik, serta kebutuhan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa.
Dalam kondisi bencana, tingkat kesulitan yang dialami bahkan dapat melebihi keadaan sakit atau safar pada umumnya. Oleh karena itu, memaksakan diri untuk tetap berpuasa ketika tidak mampu dan berada dalam situasi sulit tidak sejalan dengan tujuan syariat. Kewajiban puasa dalam keadaan tersebut tidak gugur, melainkan ditangguhkan pelaksanaannya melalui qadha.
Yang dimaksud dengan qadha adalah pengganti atas puasa wajib, sedangkan puasa sunnah tidak dituntut untuk tetap dilakukan apabila berpotensi menimbulkan kesulitan atau membahayakan kondisi fisik.
Prinsip ini ditegaskan dalam firman Allah Swt.:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia tidak menjadikan bagi kamu kesempitan dalam agama.” (QS. al-Ḥajj [22]: 78).
Selain itu, Nabi Muhammad Saw bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Mālik, Ibn Mājah, dan Aḥmad)
Hadis ini menjadi dasar bahwa pelaksanaan ibadah tidak boleh menimbulkan mudarat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Oleh sebab itu, apabila pelaksanaan puasa dalam situasi bencana berpotensi menimbulkan bahaya atau menghambat pemenuhan kebutuhan dasar, maka meninggalkannya sementara waktu merupakan pilihan yang dibenarkan secara syar‘i.
Dengan demikian, dalam konteks bencana, pelaksanaan puasa wajib dapat ditangguhkan dan diganti melalui qadha setelah kondisi memungkinkan, sedangkan puasa sunnah tidak menjadi prioritas apabila justru menambah kesulitan. Prinsip penghilangan kesukaran dan perlindungan jiwa menjadi landasan utama dalam penetapan hukum ini.
Sumber:
Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 3, Bagian Keempat, Pembahasan Kedua tentang Fikih Kebencanaan. Hal.676






