Sabtu, 26 September 2026
ID EN AR
ID EN AR

Berapa Harta yang harus Dibayarkan untuk Zakat Fitri?

Oleh ilham • • 3 Menit Min
Berapa Harta yang harus Dibayarkan untuk Zakat Fitri?

Zakat fitri merupakan ibadah mahdhah yang sarat dengan nilai-nilai sosial. Zakat fitri diwajibkan bagi setiap muslim yang memiliki kelapangan rezeki. Landasan tentang siapa yang berkewajiban menunaikannya merujuk pada firman Allah dalam surat al-Thalaq ayat 7:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.”

Ayat ini memberikan isyarat yang jelas bahwa perintah untuk menginfakkan harta, termasuk di dalamnya zakat fitri, ditujukan kepada mereka yang dianugerahi keleluasaan rezeki oleh Allah. Mereka yang pada malam Idulfitri memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok diri dan keluarganya, maka di pundak merekalah kewajiban ini diamanatkan.

Namun, pertanyaan selanjutnya yang tak kalah penting adalah: harta apa yang harus dibayarkan dan berapa kadarnya?

Rasulullah Saw telah memberikan tuntunan yang sangat jelas dan rinci mengenai hal ini. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim, sahabat Abu Sa’id al-Khudri ra menuturkan:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Dari Abu Sa’id al-Khudri ra ia berkata: ‘Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha’ dari makanan atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari keju (mentega) atau satu sha’ dari kismis (anggur kering)’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjadi pilar utama dalam menentukan jenis dan kadar harta yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitri. Kata kunci dalam hadis tersebut adalah “ṣā‘an min ṭa‘ām” (satu sha’ dari makanan).

Para ulama memahami bahwa yang dimaksud dengan ṭa‘ām (makanan) pada masa itu adalah bahan makanan pokok yang menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat Madinah, seperti gandum, kurma, keju kering (aqiṭ), dan kismis. Konteks inilah yang kemudian menjadi pegangan penting bahwa zakat fitri ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi di suatu negeri.

Dari sisi kadar, Rasulullah menetapkan ukuran satu sha’. Sha’ adalah takaran volume yang digunakan masyarakat Arab pada masa kenabian. Dalam upaya mengkonversinya ke ukuran berat yang mudah dipahami saat ini, para ahli melakukan kajian mendalam.

Satu sha’ jika ditimbang dengan gandum setara dengan 2167 gram. Namun, mengingat setiap jenis bahan makanan memiliki berat jenis yang berbeda, dan untuk keluar dari perbedaan pendapat serta mengambil langkah kehati-hatian (ihtiyath), maka ukuran tersebut digenapkan menjadi ± 2,5 kilogram.

Dengan demikian, esensi dari zakat fitri adalah memberikan makanan dalam jumlah yang cukup kepada fakir miskin, sehingga mereka pun dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Jika pada masa Nabi hal itu diwujudkan dengan setakaran kurma atau gandum, maka di era kekinian, hal itu dapat diwujudkan dengan memberikan makanan pokok masyarakat setempat, misalnya beras.

Atas dasar itulah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan bahwa zakat fitri dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan harga 2,5 kilogram makanan pokok. Hal ini memberikan kemudahan bagi muzaki sekaligus fleksibilitas bagi mustahik untuk memenuhi kebutuhan spesifiknya.

Sebagai gambaran praktis, jika harga beras di pasaran rata-rata Rp11.500 per kilogram, maka zakat fitri yang harus dibayarkan per orang adalah 2,5 kg x Rp11.500 = Rp28.750. Bagi sebuah rumah tangga dengan jumlah enam anggota keluarga, kewajiban yang harus ditunaikan adalah 6 x Rp28.750 = Rp172.500.

Perhitungan ini sederhana namun akurat, selama merujuk pada harga beras yang benar-benar dikonsumsi sehari-hari.

Pada akhirnya, menunaikan zakat fitri merupakan sebuah sarana untuk membersihkan harta dan jiwa, serta menyebarkan kebahagiaan di tengah masyarakat. Agar zakat yang kita keluarkan tepat sasaran dan dikelola secara profesional, sudah sepatutnya kita menyalurkannya melalui lembaga amil zakat yang kredibel dan terpercaya.

Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah atau Lazismu hadir sebagai mitra umat dalam menghimpun dan mendistribusikan zakat secara amanah dan transparan. Dengan menyalurkan zakat fitri melalui Lazismu, kita tidak hanya memastikan kepatuhan pada ketentuan syariat, tetapi juga berkontribusi dalam program-program pemberdayaan yang berdampak luas bagi kesejahteraan umat.

Mari tunaikan zakat fitri kita tepat waktu, tepat ukuran, dan melalui lembaga yang tepat.

Referensi:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Zakat Kontemporer”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 05/2022-2027/Zulkaidah 1446 H/Mei 2025 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2025.

Tinggalkan Balasan