MUHAMMADIYAH.OR.ID, MEDAN—Pakar Ilmu Falak Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, menanggapi secara serius tulisan seorang pakar falak yang juga berafiliasi dengan BRIN dan Kementerian Agama RI terkait Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Tanggapan tersebut dimuat di situs resmi Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU) pada Kamis (08/01).
Dalam tulisannya, Arwin menilai positif perhatian dan keseriusan sang pakar dalam mengkaji KHGT, khususnya dalam menganalisis perbedaan awal Ramadan 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 18 atau 19 Februari.
Ia menyebut, dalam tulisan tersebut, sang pakar mulai menunjukkan kepakaran astronominya dengan menganalisis peta Diyanet Turki dan peta KHGT, meskipun kesimpulan yang dihasilkan berbeda dengan pemahaman dan keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Namun demikian, Arwin mencatat satu hal menarik, yakni intensitas sang pakar dalam mengkaji peta KHGT untuk awal Ramadan 1447 H, padahal bulan suci tersebut masih cukup lama. Ia juga mengingatkan bahwa pada masa lalu, sang pakar justru kerap mempertanyakan keberadaan dan relevansi peta KHGT, bahkan lebih mengunggulkan peta-peta yang telah ada sebelumnya.
Menurut Arwin, KHGT memang layak diuji dan dikritisi, mengingat penerapannya yang relatif baru, yakni sejak 1 Muharam 1447 H. Ia kembali menegaskan bahwa dalam sejumlah tulisannya terdahulu, ia telah mengingatkan potensi kerentanan KHGT, baik dari sisi praktik maupun implementasi.
Kerentanan itu antara lain disebabkan oleh sejumlah rumusan yang tidak lazim, seperti penentuan awal hari, konsep hilal di bawah ufuk, serta mekanisme transfer imkan rukyat.
Terkait peta Diyanet Turki yang menjadi fokus kritik sang pakar, Arwin menjelaskan bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga mencatat adanya persoalan pada peta tersebut. Namun, persoalan itu tidak dapat dinilai secara parsial.
Ia mengungkapkan bahwa dalam diskusi di grup WhatsApp “Kalender Hijri Nasional”, ia telah menyarankan agar analisis peta Diyanet dilakukan secara menyeluruh, setidaknya mencakup satu tahun penuh, bukan hanya satu bulan, yakni Ramadan 1447 H.
“Analisis komprehensif ini penting untuk memahami alasan Majelis Tarjih dan Tajdid memilih pendekatan geosentrik, bukan toposentrik,” ujarnya.
Arwin mengungkapkan, berdasarkan hasil crosscheck informasi dengan tim IT dan perangkat lunak Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ditemukan bahwa Diyanet Turki tidak konsisten dalam penggunaan pendekatan astronomi. Dalam beberapa kasus menggunakan toposentrik, sementara pada kasus lain menggunakan geosentrik.
Ketidakkonsistenan ini, ditambah sejumlah keunikan lain yang problematik, dinilai cukup membingungkan dan menjadi salah satu alasan kuat Majelis Tarjih dan Tajdid memilih pendekatan geosentrik.
Dengan latar kajian yang komprehensif tersebut, Arwin menyayangkan apabila kesimpulan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah kemudian dinilai “tidak cermat” dan “tidak akurat”. Menurutnya, penilaian tersebut mencerminkan sikap yang kurang terbuka dan cenderung tendensius, terlebih karena sang pakar hanya mengkaji satu peta dan satu bulan, sementara Majelis Tarjih dan Tajdid melakukan kajian lintas bulan secara menyeluruh.
Pada bagian akhir tulisannya, Arwin juga menyoroti pernyataan sang pakar yang menyebut bahwa “mestinya KHGT juga merujuk tinggi toposentrik seperti yang dirumuskan saat Konferensi Turki 2016”.
Menurut Arwin, pernyataan tersebut merupakan kesimpulan yang terlalu jauh dan kurang tepat dalam menerjemahkan putusan Konferensi Turki 2016.
Ia menjelaskan bahwa dalam dokumen resmi konferensi tersebut—baik putusan, rekomendasi, maupun rekapitulasi—tidak ditemukan frasa definitif “toposentrik” maupun “geosentrik”.
Ketiadaan istilah yang tegas itu menyebabkan beragam interpretasi atas parameter kriteria 5–8 derajat. Namun, hasil crosscheck dan konfirmasi yang dilakukan oleh tim Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah serta pihak lain kepada Diyanet Turki menunjukkan bahwa ketinggian dan elongasi yang dimaksud bersifat geosentrik, bukan toposentrik.
Adapun pandangan sang pakar yang menyatakan bahwa dalam astronomi “ketinggian dari ufuk selalu bermakna tinggi toposentrik” diakui Arwin sebagai pandangan ilmiah. Namun, ia menegaskan bahwa pandangan tersebut tetap merupakan salah satu pendapat, bukan satu-satunya pendapat yang berlaku.
Ia mengingatkan kembali dinamika dan perdebatan interpretasi toposentrik dan geosentrik dalam penentuan awal Syawal 1443 H di Indonesia yang kala itu berlangsung sangat intens.
Karena itu, Arwin menilai penggunaan diksi “mestinya KHGT” oleh sang pakar terkesan memaksakan satu tafsir tertentu. Ia juga menyesalkan pengulangan narasi yang menyebut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah “tidak cermat merujuk kriteria Turki”, bahkan diperkuat dengan diksi baru “KHGT tidak akurat”.
Arwin sudah menyarankan agar kritik disampaikan dengan diksi dan narasi yang normatif namun tetap kritis. Sayangnya, kecenderungan penggunaan bahasa yang tendensius justru terus diulang.






