Setiap kali fajar Ramadan atau Syawal menjelang, masyarakat Indonesia sering kali ditarik ke dalam pusaran diskusi mengenai ketaatan kepada pemimpin atau Ulil Amri. Diskusi ini biasanya memuncak ketika ada hasil hisab Muhammadiyah.
Pertanyaan mendasar yang selalu muncul ke permukaan adalah: siapa sebenarnya yang sah disebut sebagai Ulil Amri dalam konteks penetapan ibadah, dan sejauh mana batas kewenangan mereka dalam mengikat keyakinan umat?
Persoalan ini dibedah secara tuntas dan jernih oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2015-2022 Prof. Yunahar Ilyas melalui tulisannya yang bertajuk Ulil Amri dalam Tinjauan Tafsir yang dipublikasikan dalam Jurnal Tarjih Volume 12.
Melalui analisisnya, beliau mengajak kita untuk menelusuri makna otoritas tersebut tidak hanya sebagai jabatan politik, melainkan sebagai fungsi kepemimpinan yang berlandaskan kriteria syar’i.
Secara etimologis, kata Ulil Amri merupakan bentuk jamak dari wali yang berarti pemilik, pengurus, atau penguasa. Sementara itu, kata al-amr merujuk pada urusan atau perintah. Dengan demikian, secara bahasa, Ulil Amri adalah mereka yang memiliki wewenang untuk menangani persoalan-persoalan kemasyarakatan.
Namun, dalam tinjauan tafsir yang lebih mendalam, kepemimpinan ini tidaklah kosong dari kualifikasi moral dan spiritual. Merujuk pada Surat Al-Ma’idah ayat 55, Prof. Yunahar menjelaskan bahwa seorang Ulil Amri yang ideal merupakan penerus operasional kepemimpinan Allah dan Rasul-Nya.
Oleh karena itu, mereka minimal harus memenuhi empat kriteria fundamental: 1) memiliki keimanan yang kokoh; 2) senantiasa mendirikan salat sebagai simbol integritas vertikal; 3) menunaikan zakat sebagai manifestasi kepedulian sosial dan kesucian harta dari praktik korupsi; 4) serta selalu tunduk patuh atau rukuk kepada syariat Allah secara total dalam aspek akidah, ibadah, akhlak, maupun muamalat.
Dalam konteks Indonesia, sering terjadi penyempitan makna di mana Ulil Amri dianggap mutlak sebagai pemerintah atau penguasa administratif semata. Pandangan ini membawa konsekuensi bahwa jika pemerintah telah menetapkan awal bulan, maka seluruh umat Islam wajib mematuhinya, dan siapapun yang berbeda dianggap tidak taat pada perintah Allah dalam Surat An-Nisa ayat 59.
Namun, Prof. Yunahar memberikan perspektif yang lebih luas dengan mengutip berbagai pendapat mufasir klasik hingga modern. At-Tabari, misalnya, mengidentifikasi Ulil Amri dalam empat kategori: penguasa (umara), ahli ilmu dan fikih (ulama), sahabat Nabi, serta secara khusus Abu Bakar dan Umar.
Sementara itu, mufasir modern seperti Muhammad Abduh menawarkan definisi yang paling relevan dengan zaman kita saat ini, yaitu jamaah ahlul halli wal ‘aqdi. Kelompok ini mencakup para pemegang kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, serta para ulama dan pemimpin masyarakat yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing.
Satu hal yang ditegaskan oleh Prof. Yunahar adalah bahwa Indonesia tidak memiliki posisi “Grand Mufti” atau mufti negara yang ditunjuk pemerintah berdasarkan kriteria keulamaan murni, seperti yang ada di Mesir, Malaysia, atau Arab Saudi.
Di tanah air, Menteri Agama adalah jabatan politik yang ditunjuk presiden berdasarkan pertimbangan politik, bukan semata-mata pertimbangan keulamaan. Oleh karena itu, fatwa-fatwa keagamaan secara historis justru lahir dari lembaga-lembaga fatwa ormas Islam seperti Majelis Tarjih Muhammadiyah atau Lajnah Bahtsul Masa’il NU.
Hal ini menjadi titik krusial dalam memahami mengapa perbedaan ijtihad dalam penetapan awal bulan adalah sesuatu yang sah secara ilmiah dan tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pembangkangan terhadap otoritas politik.
Lebih lanjut, Prof. Yunahar memaparkan batas kewenangan Ulil Amri yang sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat dan penguasa. Wewenang pemilik kekuasaan terbatas pada persoalan kemasyarakatan, bukan pada ranah akidah atau ibadah murni (mahdhah).
Untuk urusan ibadah, rujukan utama tetaplah teks agama atau nash (Al-Qur’an dan Sunnah). Perbedaan yang terjadi dalam penetapan awal Ramadan dan Syawal sebenarnya bukanlah masalah ketaatan terhadap perintah Rasul, melainkan perbedaan dalam memahami atau menginterpretasikan hadis Nabi.
Muhammadiyah, misalnya, berkeyakinan bahwa perintah melihat hilal memiliki latar belakang teknis di mana umat zaman itu belum menguasai cara lain, sementara di era modern, ilmu astronomi telah memungkinkan penetapan yang akurat melalui hisab. Ini adalah wilayah ijtihad yang bersifat ta’aqquli atau rasional, di mana pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi terhadap pemahaman keagamaan tersebut.
Sebagai penutup, gagasan Prof. Yunahar Ilyas dalam Jurnal Tarjih ini memberikan jalan tengah yang bijaksana. Beliau menegaskan bahwa kepatuhan kepada Ulil Amri bersifat relatif, tergantung pada sejauh mana pemimpin tersebut patuh pada Allah dan Rasul-Nya.
Jika terjadi perbedaan pendapat dalam memahami nash keagamaan, penyelesaiannya tidak diserahkan kepada penguasa (umara), melainkan dikembalikan kepada para ulama untuk diselesaikan melalui kaidah-kaidah ilmiah yang disepakati.
Pemerintah tetap memiliki otoritas dalam ranah publik, seperti menentukan hari libur nasional, namun bimbingan pelaksanaan ibadah puasa dan salat Id tetap menjadi wewenang pemimpin agama dalam membimbing umatnya.
Dengan memahami posisi proporsional ini, perbedaan penetapan awal bulan seharusnya tidak lagi dipandang sebagai konflik politik, melainkan sebagai kekayaan ijtihad dalam bingkai ketaatan yang bertanggung jawab kepada Allah SWT.
Referensi:
Yunahar Ilyas, “Ulil Amri dalam Tinjauan Tafsir”, Jurnal Tarjih, Volume 12 (1) 1435 H/2014 M.






