Jumat, 25 September 2026
ID EN AR
ID EN AR
Home > Berita

Mengedarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jumat, Bolehkah?

Oleh admin • • 3 Menit Min
Mengedarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jumat, Bolehkah?

Banjir bandang dan longsor yang melanda beberapa wilayah di Sumatra telah menyisakan duka mendalam. Rumah-rumah tersapu, warga kehilangan harta benda, dan akses kehidupan sehari-hari terhenti. Dalam kondisi genting seperti ini, berbagai masjid dan lembaga keumatan kembali menjadi pusat solidaritas.

Di sejumlah tempat, takmir masjid menginisiasi penggalangan dana dengan mengedarkan kotak infak saat pelaksanaan salat Jumat. Namun, di tengah semangat membantu sesama, muncul pertanyaan penting dari sisi fikih: apakah boleh mengedarkan kotak infak ketika khutbah Jumat sedang berlangsung?

Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, tetapi menyentuh hukum ibadah yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah saw terkait adab mendengarkan khutbah. Dua hadis utama menjadi rujukan.

Hadis pertama, dari Abu Hurairah ra:

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

“Apabila kamu berkata kepada temanmu ‘diamlah’ pada hari Jumat saat imam berkhutbah, maka engkau telah berbuat lagha.” (HR. al-Bukhari)

Hadis kedua, juga dari Abu Hurairah ra:

وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Barangsiapa menyentuh kerikil (mengutak-atik lantai) maka ia telah berbuat lagha.” (HR. Muslim)

Kedua hadis ini menekankan larangan berbicara dan melakukan tindakan yang mengganggu kekhusyukan ketika khutbah sedang berlangsung. Bahkan perkataan “diamlah”, yang merupakan bentuk amar ma’ruf, tetap digolongkan sebagai lagha.

Para ulama kemudian menjelaskan bahwa lagha adalah segala bentuk aktivitas sia-sia yang menghilangkan fokus mendengarkan khutbah, bahkan dapat mengurangi atau menghilangkan keutamaan salat Jumat.

Karena itu, terdapat beberapa prinsip penting yang disimpulkan para ulama dari hadis-hadis tersebut:

  1. Wajibnya mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian.
  2. Haram berbicara ketika imam berkhutbah.
  3. Tidak boleh melakukan aktivitas yang mengalihkan konsentrasi, termasuk menggerak-gerakkan sesuatu atau membuat orang lain tidak fokus.
  4. Teguran kepada orang yang ribut sebaiknya dilakukan dengan isyarat, bukan ucapan.

Pertanyaan berikutnya: apakah mengedarkan kotak infak termasuk perbuatan lagha?

Dalam situasi bencana seperti yang terjadi di Sumatra, penggalangan dana merupakan kebutuhan mendesak. Namun kebutuhan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka fiqh ibadah. Dengan melihat penjelasan ulama mengenai makna lagha, maka tolok ukur yang harus digunakan adalah: apakah perbuatan itu mengganggu konsentrasi jamaah dalam mendengarkan khutbah?

Jika kotak infak diedarkan dengan cara yang menimbulkan suara, membuat jamaah saling memberi isyarat, bergerak berlebihan, atau mengalihkan perhatian dari khutbah, maka perbuatan itu berpotensi menjadi lagha dan lebih baik ditinggalkan.

Tetapi, apabila kotak infak dapat diedarkan tanpa mengganggu, secara tertib, perlahan, dan tidak menimbulkan percakapan atau kegaduhan, para ulama memberi ruang kebolehan. Sebab, esensi larangan dalam hadis adalah tindakan yang membuat jamaah tidak lagi fokus kepada khutbah, bukan aktivitas sosial yang sifatnya mendukung kemaslahatan.

Dengan demikian, mengedarkan kotak infak menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada dasarnya boleh, selama memenuhi dua syarat penting:

  1. Tidak menimbulkan kegaduhan atau gerakan yang mengganggu mustami’ (pendengar khutbah).
  2. Tidak membuat jamaah berbicara atau saling berinteraksi secara verbal.

Pada praktiknya, banyak masjid memilih cara yang lebih aman: mengedarkan kotak infak sebelum khutbah dimulai atau setelah salat Jumat selesai, sehingga tidak berpotensi menimbulkan lagha. Opsi ini, dari sisi kehati-hatian (ihtiyath), lebih dianjurkan.

Namun di tengah bencana besar seperti yang menimpa Sumatra, selama pelaksanaannya tertib dan tidak mengalihkan fokus jamaah dari khutbah, pembolehan mengedarkan kotak infak tetap berada dalam batas-batas syariat, karena tidak termasuk aktivitas sia-sia yang menghilangkan pahala Jumat.

Selain melalui infak Jumat, masyarakat dapat menyalurkan bantuan melalui rekening resmi berikut:

Rekening Lazis Muhammadiyah (Lazismu):

  • BSI: 915 394 4400
  • Muamalat: 325 019 1211
  • BCA Syariah: 0021912100
  • Mega Syariah: 1000 014 800
  • Danamon Syariah: 0055 0066 1912
  • PermataBank Syariah: 0181181912
  • Nanobank Syariah: 9931 877 787
  • KB Bank Syariah: 88 1912 0103
  • BCA: 87 80 171 171
  • Mandiri: 123 0099 008 999

Kode Donasi Kebencanaan: cantumkan kode unik 013
Contoh: Rp 250.013

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Seputar Kotak Infak Ketika Shalat Jum’at”, https://tarjih.or.id/hukum-seputar-kotak-infak-ketika-shalat-jumat/, diakses pada Kamis, 11 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan