Kamis, 1 Oktober 2026
ID EN AR
ID EN AR

Islam Menjamin Hak Bermain Anak

Oleh ilham • • 2 Menit Min
Islam Menjamin Hak Bermain Anak

Dalam Fikih Perlindungan Anak, anak dipandang sebagai amanah Allah yang memiliki hak untuk tumbuh kembang secara optimal. Muhammadiyah menetapkan bahwa seseorang disebut anak sampai berusia 18 tahun. Masa kanak-kanak merupakan fase penting untuk membangun fondasi keimanan, akhlak, dan kepribadian.

Tuntunan dalam buku ini menekankan pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak agar terhindar dari kondisi yang lemah atau menelantarkan kesejahteraan mereka. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an Surah an-Nisa’ ayat 9:

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

“Hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci atau fitrah. Orang tua memegang tanggung jawab pokok untuk merawat bibit potensi tersebut agar anak menjadi manusia unggul.

Hak Bermain sebagai Bagian dari Tumbuh Kembang

Dalam perspektif Islam, anak ibarat bibit yang perlu dirawat dengan kasih sayang agar dapat tumbuh secara alami dan bahagia. Salah satu bentuk perawatan terhadap bibit tersebut adalah menghormati dunia anak yang dekat dengan aktivitas bermain. Hal ini merupakan bagian dari hak hidup dan tumbuh kembang yang dijamin dalam prinsip kemuliaan manusia.

Rasulullah saw memberikan teladan nyata mengenai bagaimana memperlakukan anak dengan penuh kelembutan, bahkan ketika beliau sedang menjalankan ibadah formal seperti salat. Beliau tidak menghentikan kegembiraan anak yang sedang bermain, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِي إِحْدَى صَلَاتَيِ الْعَشِيِّ، وَهُوَ حَامِلٌ حَسَنًا أَوْ حُسَيْنًا، فَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَضَعَهُ ثُمَّ كَبَّرَ لِلصَّلَاةِ فَصَلَّى فَسَجَدَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ صَلَاتِهِ سَجْدَةً أَطَالَهَا، قَالَ أَبِي: فَرَفَعْتُ رَأْسِي فَإِذَا الصَّبِيُّ عَلَى ظَهْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ سَاجِدٌ، فَرَجَعْتُ إِلَى سُجُودِي، فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ، قَالَ النَّاسُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ سَجَدْتَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ صَلَاتِكَ سَجْدَةً أَطَلْتَهَا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ، أَوْ أَنَّهُ يُوحَى إِلَيْكَ، قَالَ: كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي، فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ

“Dari Abdullah bin Syaddad dari ayahnya [diriwayatkan], ia berkata: Rasulullah saw pergi kepada kami di dalam salah satu salat Isya, dan ketika itu beliau membawa Hasan atau Husain. Kemudian Rasulullah saw ke depan dan meletakkan (Hasan atau Husain), kemudian beliau bertakbir untuk salat lalu mengerjakan salat. Saat salat beliau kemudian sujud yang lama, maka ayahku berkata: Lalu aku mengangkat kepalaku, dan ternyata ada anak kecil di atas punggung Rasulullah saw yang sedang sujud, lalu aku kembali sujud. Setelah Rasulullah saw selesai salat, orang-orang berkata: Wahai Rasulullah, saat salat engkau memperlama sujud, hingga kami mengira bahwa ada sesuatu yang telah terjadi atau ada wahyu yang diturunkan kepadamu? Beliau saw menjawab: Bukan karena semua itu, tetapi cucuku (Hasan atau Husain) menjadikanku sebagai kendaraan, maka aku tidak mau membuatnya terburu-buru, (aku biarkan) hingga ia selesai dari bermainnya [HR an-Nasa’i].”

Sikap Nabi Muhammad saw yang membiarkan cucunya tuntas dalam bermain memberikan pelajaran penting bahwa aktivitas tersebut memiliki kedudukan mulia dalam proses tumbuh kembang. Menghargai masa bermain anak adalah bagian dari upaya mewujudkan anak yang berkemajuan.

Fikih ini juga menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari segala bentuk ketidaknyamanan di dunia. Hal buruk yang harus dihindari meliputi penelantaran, eksploitasi, perundungan, diskriminasi, serta kekerasan seksual. Bibit potensi anak akan mati atau tumbuh mengganggu jika tidak mendapatkan perlindungan yang menyeluruh.

Dengan berlandaskan nilai tauhid, keadilan, dan maslahat, perlindungan anak menjadi kewajiban bersama bagi orang tua, keluarga, masyarakat, serta negara.

Tujuannya adalah memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam suasana penuh kasih sayang tanpa hambatan yang merusak masa depan mereka.

Referensi:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Perlindungan Anak”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 03/2022–2027/Syakban 1445 H/Februari 2024 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2024.

Tinggalkan Balasan