Musibah banjir bandang dan longsor yang menimpa sejumlah wilayah di Sumatra menghadirkan luka mendalam bagi masyarakat. Rumah hanyut, akses terputus, dan kebutuhan dasar yang mendesak membuat warga berada dalam kondisi yang sangat membutuhkan uluran tangan.
Dalam situasi seperti ini, ajaran Islam menghadirkan solusi berupa infaq. Infaq merupakan amalan yang meneguhkan solidaritas sekaligus memperkuat keteguhan iman. Panduan mengenai amalan ini tampil sangat jelas dalam Fikih Zakat Kontemporer, yang menguraikan konsep infaq secara rinci.
Dalam penjelasan tersebut, kata infāq (إِنفَاق) dijelaskan berasal dari akar kata nafaqa yang bermakna “habis” atau “berlalu”. Makna ini menunjukkan bahwa harta yang dikeluarkan dengan ikhlas di jalan Allah pada hakikatnya memang “pergi”, tetapi kepergiannya justru menghadirkan keberkahan.
Secara istilah, para ulama mendefinisikan infaq sebagai perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain untuk menutupi kebutuhannya, dilakukan dengan ikhlas semata-mata karena Allah. Infaq dapat bersifat sunnah ataupun wajib, bergantung pada situasi sosial—dan kondisi darurat seperti bencana alam termasuk keadaan yang dapat menjadikannya kewajiban sosial.
Dalam Fikih Zakat Kontemporer dijelaskan bahwa syariat menjanjikan keberuntungan dan rezeki yang bertambah bagi orang yang berinfak. Infaq tidak membuat seseorang jatuh miskin, sebaliknya ia menjadi jalan keberkahan yang membuka pintu-pintu kebaikan. Hal ini ditegaskan oleh firman Allah dalam QS. al-Baqarah ayat 261:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ
“Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, dan tiap bulir berisi seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki.”
Penjelasan Fikih Zakat Kontemporer menegaskan bahwa ayat ini menunjukkan betapa dahsyatnya pelipatgandaan pahala yang dijanjikan—hingga ratusan kali lipat—sehingga infaq bukan hanya tindakan sosial, tetapi juga investasi akhirat yang sangat kuat.
Nash Al-Qur’an tentang perintah infaq juga hadir dalam konteks urgensi. Fikih Zakat Kontemporer menyebutkan bahwa Al-Qur’an mengulang perintah ini dalam lima tempat. Salah satunya adalah QS. al-Munāfiqūn ayat 10:
وَأَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ
“Belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kalian.”
Ayat ini memberikan peringatan bahwa waktu untuk berbuat baik tidak selamanya terbuka. Situasi bencana yang menuntut bantuan segera menjadikan infaq bukan hanya anjuran, tetapi tindakan yang mendesak dan utama.
Dalam QS. at-Taghābun ayat 16, Allah berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لِأَنْفُسِكُمْ
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian, dengarkanlah, taatilah, dan berinfaqlah; itu lebih baik bagi diri kalian sendiri.”
Ayat ini menunjukkan bahwa infaq tidak hanya membawa kebaikan bagi orang lain, tetapi kembali sebagai kebaikan bagi diri pemberinya. Memberi dalam keadaan lapang adalah keutamaan, tetapi memberi dalam keadaan sulit adalah kemuliaan.
Fikih Zakat Kontemporer juga menegaskan bahwa infaq dapat berubah dari sunnah menjadi wajib apabila masyarakat berada dalam kondisi sangat membutuhkan. Musibah banjir bandang dan longsor di Sumatra adalah contoh nyata di mana kebutuhan sosial mencapai tingkat yang kritis: logistik terbatas, warga kehilangan tempat tinggal, dan kehidupan sehari-hari lumpuh.
Dalam kondisi seperti ini, infaq berfungsi sebagai sarana menolong sesama, instrumen pemulihan sosial, dan implementasi langsung dari prinsip ta‘āwun (saling tolong-menolong). Infaq menjadi bentuk nyata pengabdian ikhlas kepada Allah dengan tujuan menutupi kebutuhan orang-orang yang terdampak bencana.
Berapa yang harus Diinfaqkan?
Dalam QS. at-Thalāq ayat 7, Allah kembali menegaskan keterbukaan pintu infaq bagi setiap orang berdasarkan kemampuan masing-masing:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan barang siapa disempitkan rezekinya, hendaklah ia memberi dari apa yang Allah berikan kepadanya.”
Ayat ini mengajarkan bahwa infaq tidak mensyaratkan jumlah besar; yang dibutuhkan adalah ketulusan. Di tengah musibah, sekecil apa pun bantuan tetap berarti besar bagi korban yang kehilangan harta dan tempat tinggal.
Dengan demikian, infaq pada saat bencana merupakan wujud konkret dari keimanan, solidaritas sosial, dan ketundukan kepada ajaran Allah. Infaq menjadi amal penguatan hidup: menghidupkan harapan para korban, menghidupkan jiwa sosial masyarakat, dan menghidupkan keberkahan dalam hati orang-orang yang memberi.
Semoga tangan-tangan yang terulur untuk saudara-saudara kita di Sumatra menjadi sebab turunnya rahmat Allah dan terbukanya pintu kebaikan yang jauh lebih luas.
Dalam upaya membantu para penyintas, Muhammadiyah telah membuka kanal resmi penghimpunan bantuan melalui LazisMu. Penyaluran bantuan dilakukan secara terkoordinasi, profesional, dan akuntabel dalam semangat One Muhammadiyah – One Response.
Masyarakat dapat menyalurkan infaq dan donasinya melalui rekening resmi berikut:
Rekening Lazis Muhammadiyah
• BSI: 915 394 4400
• Muamalat: 325 019 1211
• BCA Syariah: 0021912100
• Mega Syariah: 1000 014 800
• Danamon Syariah: 0055 0066 1912
• PermataBank Syariah: 0181181912
• Nanobank Syariah: 9931 877 787
• KB Bank Syariah: 88 1912 0103
• BCA: 87 80 171 171
• Mandiri: 123 0099 008 999
Kode Donasi Kebencanaan: cantumkan kode unik 013
Contoh: Rp 250.013
