Kamis, 5 November 2026
ID EN AR
ID EN AR

Dinamika Kedudukan Hadis Ahad dalam Akidah Islam

Oleh ilham • • 3 Menit Min
Dinamika Kedudukan Hadis Ahad dalam Akidah Islam

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agung Danarto mengulas secara mendalam perdebatan klasik hingga kontemporer mengenai kedudukan hadis ahad sebagai hujjah dalam akidah Islam.

Isu ini disampaikannya dalam forum Musyawarah Tarjih Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berlangsung di Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, pada Ahad (14/12).

Dalam pemaparannya, Agung menjelaskan bahwa dalam disiplin ilmu hadis, riwayat Nabi Muhammad SAW diklasifikasikan antara lain menjadi hadis mutawatir dan hadis ahad.

Hadis mutawatir diriwayatkan oleh banyak perawi pada setiap tingkatan sanad sehingga melahirkan kepastian (qath’i), sedangkan hadis ahad diriwayatkan oleh satu atau beberapa perawi dan secara epistemologis berada pada tingkat zhann atau dugaan kuat. Hadis ahad sendiri terbagi lagi menjadi mashhur, ‘aziz, dan gharib, tergantung jumlah perawi pada setiap lapisan sanad.

Menurut Agung, perbedaan tingkat kepastian inilah yang menjadikan hadis ahad sebagai topik perdebatan serius ketika dikaitkan dengan akidah. Akidah menyangkut keyakinan dasar seperti tauhid, kenabian, dan hari akhir, yang secara ideal membutuhkan landasan yang kokoh.

“Pertanyaannya bukan sekadar sahih atau tidak sahih, tetapi bagaimana hadis ahad diposisikan dalam bangunan keyakinan umat,” ujarnya.

Agung menelusuri akar perdebatan ini hingga era klasik Islam, ketika wacana teologi dipengaruhi oleh rasionalisme filsafat Yunani dan pemikiran Mu’tazilah. Mengutip pandangan Yusuf al-Qaradawi, ia menyebut bahwa perbedaan pendapat tentang hadis ahad dalam akidah disebabkan oleh dua faktor utama: perbedaan definisi akidah—apakah hanya mencakup pokok-pokok iman atau juga rincian-rinciannya—serta perbedaan dalam memahami dalil-dalil syar’i.

Dalam konteks kekinian, isu tersebut dinilai semakin relevan karena banyak pembahasan akidah, termasuk penjelasan tentang sifat-sifat Allah dan peristiwa akhir zaman, bersumber dari hadis ahad yang sahih. Karena itu, diskursus ini tidak bisa dihindari, terutama dalam upaya menjaga kemurnian akidah di tengah tantangan modernitas.

Agung menjelaskan bahwa mayoritas ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah—dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, hingga Hanbali—menerima hadis ahad sebagai hujjah dalam akidah selama memenuhi kriteria kesahihan. Ia mengutip pernyataan Imam al-Syafi’i dalam al-Umm yang menegaskan bahwa khabar ahad wajib diterima dalam seluruh aspek ajaran Islam, termasuk akidah, karena perintah untuk taat kepada Rasulullah SAW bersifat menyeluruh.

Dalil yang sering dikemukakan, lanjut Agung, adalah firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 80, “Barangsiapa yang mentaati Rasul, maka sungguh ia telah mentaati Allah,” yang tidak membedakan antara sunnah mutawatir dan ahad. Pandangan serupa juga ditegaskan oleh Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ al-Fatawa, yang menyatakan bahwa para sahabat Nabi menerima hadis ahad tanpa membedakan apakah ia berkaitan dengan akidah atau hukum fikih.

Dalam perspektif kontemporer, Agung menyebut pemikir seperti Muhammad al-Ghazali yang tetap menerima hadis ahad dalam akidah, tetapi dengan pendekatan kritis terhadap sanad dan matan. Menurut pendekatan ini, hadis ahad dapat dijadikan landasan keyakinan selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an atau hadis mutawatir, sekaligus dihindarkan dari pemaknaan yang berpotensi melahirkan penyimpangan.

Di sisi lain, Agung juga memaparkan pandangan kelompok ulama yang menolak hadis ahad sebagai hujjah dalam akidah. Kelompok ini, yang antara lain berasal dari kalangan Mu’tazilah, Syiah, dan sebagian teolog Asy’ariyyah, berpendapat bahwa akidah harus dibangun di atas dalil yang bersifat qath’i.

Karena hadis ahad hanya menghasilkan zhann, maka ia dianggap tidak cukup kuat untuk menopang keyakinan dasar. Argumen ini sering dikaitkan dengan ayat-ayat tauhid yang bersifat mutawatir, seperti QS. Al-Ikhlas.

Namun, menurut Agung, penolakan total terhadap hadis ahad dalam akidah menghadapi kritik serius, baik secara historis maupun metodologis. Secara historis, Rasulullah SAW kerap mengutus para sahabat dengan membawa khabar ahad untuk menyampaikan ajaran akidah kepada masyarakat luas. Secara metodologis, menolak hadis ahad berarti menafikan sebagian besar sunnah Nabi, karena mayoritas hadis memang diriwayatkan melalui jalur ahad.

“Jika hadis ahad yang sahih dapat dijadikan dasar hukum fikih yang menyangkut harta dan nyawa, maka secara logis ia juga dapat diterima dalam wilayah akidah, tentu dengan kehati-hatian metodologis,” ujar Agung.

Ia menekankan bahwa dalam konteks masyarakat modern, penerimaan hadis ahad dalam akidah harus disertai sikap kritis dan bertanggung jawab. Hadis-hadis yang lemah perlu disaring agar tidak melahirkan takhayul, sementara hadis sahih perlu dipahami dengan pendekatan yang selaras dengan prinsip moderasi Islam.

Agung Danarto menegaskan bahwa posisi hadis ahad sebagai hujjah dalam akidah telah diterima secara luas oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Perbedaan pendapat tetap dihormati sebagai khazanah intelektual Islam, namun tidak boleh mengaburkan prinsip dasar bahwa sunnah Nabi—baik mutawatir maupun ahad yang sahih—merupakan bagian integral dari bangunan iman umat Islam.

Tinggalkan Balasan