Jumat, 25 September 2026
ID EN AR
ID EN AR
Home > Berita

Dalam Situasi Darurat Bencana, Tayamum Menjadi Jalan Kemudahan

Oleh admin • • 2 Menit Min
Dalam Situasi Darurat Bencana, Tayamum Menjadi Jalan Kemudahan

Rentetan bencana yang melanda Pulau Sumatera begitu memilukan. Di pengungsian, akses terhadap air bersih menjadi barang mewah. Tandon air terbatas, sumur tercemar lumpur, sementara kebutuhan untuk minum dan memasak jauh lebih mendesak.

Dalam kondisi ini, banyak penyintas bertanya: bagaimana caranya melaksanakan ibadah bersuci ketika air tidak tersedia? Apakah salat tetap wajib? Apakah boleh mengganti wudu dengan bersuci menggunakan debu?

Dalam Fikih Kebencanaan yang disusun Muhammadiyah memberikan jawaban yang sangat jelas: syariat tidak pernah menuntut sesuatu di luar kemampuan, dan dalam kondisi darurat, tayamum menjadi pengganti wudu atau mandi besar.

Dalam kondisi di mana tidak memungkinkan untuk berwudlu dan mandi besar, Allah SWT telah menentukan tayamum sebagai penggantinya. Dalam QS. al-Nisā’ ayat 43, Allah berfirman:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّۭا غَفُورًۭا

“Jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan, atau kamu datang dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik; sapulah wajah dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Selain itu, dalam QS. al-Māidah ayat 6, Allah juga berfirman:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍۢ وَلَـٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.”

Ayat ini menjelaskan secara gamblang bahwa ketiadaan air bukan alasan untuk meninggalkan salat; yang diberikan adalah kemudahan, bukan beban.

Dalam hadis Nabi Saw memberikan contoh tatacara tayamum:

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا، فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ، وَنَفَخَ فِيهِمَا، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ

“Sesungguhnya cukup bagimu melakukan seperti ini.” Lalu Nabi Saw. menepukkan kedua tangannya ke tanah, menghembuskannya, kemudian mengusap wajah dan kedua tangannya.”

Inilah dasar tata cara tayamum:

  1. Menepukkan telapak tangan pada debu atau permukaan suci
  2. Menghempaskannya
  3. Mengusap wajah
  4. Mengusap tangan sampai pergelangan

Di situasi bencana, syariat memberikan kelonggaran melalui kaidah:

الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ المَحْظُورَاتِ

Terjemahan: “Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang asalnya terlarang.”

Dan kaidah penting lainnya sebagaimana dalam QS. al-Taghābun ayat 16 berbunyi:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu.”

Artinya, keterbatasan air saat bencana bukan alasan untuk menghentikan ibadah, melainkan ruang untuk mempraktikkan kelonggaran yang memang diberikan oleh Allah.

Referensi:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Kebencanaan”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 03/2015-2020/Rabiul Akhir 1439 H/Januari 2018 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2018.

Tinggalkan Balasan