Dalam kondisi menghadapi bencana atau berada pada status siaga darurat, pelaksanaan salat dapat mengikuti prinsip rukhsah (keringanan) yang diberikan syariat. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah kebolehan menjamak salat. Penjamakan dapat dilakukan dalam bentuk jamak taqdim maupun jamak ta’khir. Dasar kebolehannya antara lain merujuk pada hadis berikut
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ. قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ: فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي، فَقَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رَوَاهُ مُسْلِم].
Dari Ibn Abbas raḍiyallāhu ‘anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah melaksanakan salat Zuhur dan Asar di Madinah dengan cara dijamak, bukan karena adanya rasa takut dan bukan pula dalam kondisi bepergian. Abu al-Zubair lalu bertanya kepada Sa‘id tentang alasan tindakan tersebut. Sa‘id menjawab bahwa ia telah menanyakan hal yang sama kepada Ibn Abbas. Ibn Abbas pun menjelaskan: “Beliau (Rasulullah) melakukan demikian agar tidak menimbulkan kesulitan bagi siapa pun dari umatnya.” (HR Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi menjamak salat meskipun keadaan sedang normal, bukan karena bencana atau rasa takut. Implikasinya, dalam situasi bencana yang pada hakikatnya jauh lebih menyulitkan, penjamakan salat sudah tentu diperbolehkan.
Pada saat terjadi bencana, siapa pun yang mengalami hambatan fisik misalnya karena cedera atau sebab lain sehingga tidak mampu berdiri ketika salat, maka ia dibolehkan melaksanakannya sambil duduk. Jika tidak mampu duduk, maka boleh dilakukan sambil berbaring. Ketentuan ini sejalan dengan kaidah usul fikih:
إِنَّ تَعَذُّرَ الأَصْلِ يُصَارُ إِلَى الْبَدَلِ
“Apabila suatu ibadah tidak dapat dilaksanakan dengan cara asalnya, maka berpindah kepada bentuk pengganti.”
Bagaimana tata cara salat dalam situasi evakuasi korban bencana?
Orang yang berada dalam kondisi evakuasi sehingga tidak sempat menunaikan salat, tetap memiliki kewajiban salat. Kewajiban ini tidak gugur kecuali karena hilangnya akal (seperti gila) atau bagi perempuan yang sedang haid atau nifas. Jika salat tidak dapat dilakukan tepat pada waktunya karena keadaan darurat yang tidak dapat dihindari, maka salat dikerjakan pada waktu yang memungkinkan dan aman.
Secara prinsip, tidak ada dalil tegas tentang adanya qadha bagi orang yang sengaja meninggalkan salat. Namun, bagi orang yang tertidur atau lupa, mereka diperintahkan untuk melaksanakan salat segera setelah bangun atau ingat.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ: ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاةِ فَقَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا [رواه الترمذي]
Dari Abu Qatadah raḍiyallāhu ‘anhu diriwayatkan bahwa para sahabat pernah menyampaikan kepada Nabi bahwa mereka tertidur sehingga melewatkan waktu salat. Nabi bersabda: “Tidak termasuk kelalaian jika karena tertidur. Sesungguhnya kelalaian itu ketika dalam keadaan terjaga. Jika seseorang lupa atau tertidur sehingga luput dari salatnya, maka hendaknya ia melaksanakannya ketika ia ingat.” (HR al-Tirmidzi).
Kasus terlewatnya waktu salat dalam situasi evakuasi dapat dianalogikan dengan keadaan seseorang yang tertidur atau lupa, karena keduanya sama-sama kehilangan kesempatan salat bukan karena kesengajaan. Jika situasi sudah memungkinkan untuk salat, maka segera laksanakan salat.
Berapa batasan waktu jamak pada saat bencana?
Dalam hadis Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam disebutkan bahwa bagi musafir, batas waktu diperbolehkannya jamak dan qashar adalah sepanjang perjalanan yang berlangsung hingga 19 hari. Hadis tersebut berbunyi:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يُقْصَرُ. فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا [رواه البخاري]
Dari Ibn Abbas meriwayatkan bahwa Nabi pernah tinggal di suatu tempat selama 19 hari dan selama itu pula beliau mengqashar salat. Ibn Abbas menambahkan bahwa apabila mereka bepergian selama 19 hari atau kurang, mereka mengqashar salat, namun bila lebih dari itu, mereka menyempurnakannya. (HR Bukhari).
Adapun bagi mereka yang berada dalam kondisi bencana, tidak ada batasan pasti mengenai lamanya kebolehan menjamak salat. Patokan utamanya adalah selama kondisi kesulitan (masyaqqah) dan kesempitan (ḥaraj) itu masih berlangsung. Selama situasi tersebut membuat pelaksanaan salat secara normal tidak memungkinkan, maka penjamakan tetap diperbolehkan.
Dalilnya kembali merujuk pada hadis Ibn Abbas di atas, bahwa Rasulullah menjamak salat di Madinah bukan karena takut atau dalam perjalanan, melainkan “agar tidak menyulitkan seorang pun dari umatnya.” (HR Muslim). (Iqbal Musyaffa Kamal)
Referensi:
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Kebencanaan”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah: Nomor 03/2015-2020/Rabiul Akhir 1439 H/Januari 2018 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2018.
