Sabtu, 26 September 2026
ID EN AR
ID EN AR
Home > Berita

Di Zaman Nabi Tidak Ada KUA, tetapi Juga Tidak Ada Pernikahan yang Dirahasiakan

Oleh admin • • 3 Menit Min
Di Zaman Nabi Tidak Ada KUA, tetapi Juga Tidak Ada Pernikahan yang Dirahasiakan

Nikah sirri dalam pengertian Indonesia modern adalah pernikahan yang dilakukan menurut tata cara agama dengan wali, ijab-qabul, dan dua saksi, tetapi tidak dicatatkan secara resmi kepada Pegawai Pencatat Nikah di KUA atau Catatan Sipil sehingga tidak menghasilkan Akta Nikah. Istilah lain baginya adalah “perkawinan di bawah tangan”.

Praktik ini muncul setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang menetapkan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum agama masing-masing, dan bahwa tiap perkawinan wajib dicatat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pencatatan bukanlah syarat sah, tetapi syarat administratif untuk memastikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pihak-pihak yang terikat dalam akad tersebut.

Secara historis, benar bahwa pada zaman Rasulullah Saw belum dikenal lembaga pencatatan negara seperti KUA. Namun yang juga benar dan perlu ditegaskan adalah bahwa pada masa Nabi Saw tidak pernah dikenal praktik menikah secara sengaja dirahasiakan.

Syariat justru menekankan pentingnya publisitas pernikahan agar akad tersebut diketahui masyarakat dan tidak menimbulkan fitnah.

Karena itu, Umat Islam generasi awal tidak mengenal akad nikah yang disembunyikan dari publik tanpa alasan syar‘i. Dalam hal ini Rasulullah Saw bersabda:

أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ

“Umumkanlah pernikahan ini dan pukullah rebana.” (HR. Ibn Mājah dari ‘Āisyah).

Dalam hadis lain ditegaskan:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. al-Bukhārī dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf).

Publisitas dalam bentuk walimah dan pengumuman ini merupakan prinsip penting dalam syariat untuk menjaga kejelasan status sosial, menghindari konflik nasab, serta menutup pintu manipulasi akad. Karena itu, para ulama menempatkan i‘lān an-nikāḥ sebagai sunnah mu’akkadah yang sangat dianjurkan.

Ketiadaan lembaga pencatatan negara pada masa Nabi tidak membuat pernikahan menjadi rahasia, sebab keberadaan saksi dan walimah telah berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk memastikan bahwa akad diketahui publik. Bila terjadi sengketa, kesaksian menjadi alat bukti, menunjukkan bahwa syariat sejak awal memandang transparansi akad sebagai sesuatu yang penting.

Seiring perubahan zaman, negara-negara Muslim, termasuk Indonesia, menetapkan aturan pencatatan nikah untuk menjamin kemaslahatan: kepastian hukum, perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta mencegah penyalahgunaan status pernikahan. Pendekatan ini sejalan dengan kaidah fikih:

لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الأَزْمَانِ

“Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.”

Ibn al-Qayyim juga menegaskan:

تَغَيُّرُ اْلفَتْوَى … بِحَسْبِ تَغَيُّرِ الأَزْمِنَةِ وَالأَحْوَالِ وَالعَوَائِدِ

“Perubahan fatwa terjadi sesuai perubahan zaman, keadaan, dan adat.” (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, Juz III: 3).

Kewajiban pencatatan nikah dalam hukum modern juga dapat dianalogikan dengan perintah al-Qur’an untuk mencatat akad muamalah tertentu. Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Wahai orang-orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak tunai untuk waktu tertentu, maka tulislah.” (QS. al-Baqarah: 282).

Bila urusan hutang-piutang saja dianjurkan untuk ditulis demi menghindari sengketa, maka lebih utama lagi akad nikah yang oleh al-Qur’an disebut sebagai perjanjian yang sangat kuat. Allah berfirman:

وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا

“…dan mereka (para istri) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat.” (QS. an-Nisā’: 21).

Karena itu, pencatatan nikah merupakan bentuk tasharruf sultāni atau kebijakan pemerintah untuk mewujudkan kemaslahatan publik, selaras dengan kaidah:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemerintah harus berlandaskan kemaslahatan rakyat.”

Dari keseluruhan penjelasan tersebut, tampak jelas bahwa prinsip syariat adalah bahwa akad nikah harus transparan, diketahui publik, dan tidak disembunyikan. Pada masa Nabi Saw tidak ada pencatatan negara, tetapi sangat jelas terdapat kewajiban mengumumkan pernikahan.

Karena itu, nikah sembunyi-sembunyi dalam arti disengaja untuk dirahasiakan dari masyarakat bukanlah bagian dari praktik Islam pada generasi awal. Pencatatan nikah dalam konteks negara modern merupakan perluasan dari prinsip syariat itu sendiri—publisitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berakad.

Atas dasar inilah Muhammadiyah menetapkan bahwa mencatatkan perkawinan adalah wajib, sejalan dengan Kepribadian Muhammadiyah yang mengajarkan ketaatan pada hukum dan peraturan negara yang sah.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Nikah Sirri”, https://tarjih.or.id/hukum-nikah-sirri/, diakses 27 November 2025.

Tinggalkan Balasan