Kamis, 29 Oktober 2026
ID EN AR
ID EN AR
Home > Berita

Apa yang harus Diketahui Ketika Kita Menjadi Makmum?

Oleh admin • • 2 Menit Min
Apa yang harus Diketahui Ketika Kita Menjadi Makmum?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Pengajian Malam Selasa pada Senin (24/11) menghadirkan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Asep Sholahudin, yang memaparkan secara rinci ketentuan fikih tentang bagaimana seorang makmum seharusnya mengikuti salat berjamaah.

Dalam penjelasannya, Asep menegaskan bahwa inti dari salat berjamaah adalah mengikuti imam setelah imam menyempurnakan gerakannya, sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah, “Innama ju‘ila al-imamu liyu’tamma bih.”

Asep menjelaskan bahwa seluruh gerakan — mulai dari takbiratul ihram, rukuk, iktidal, sujud hingga salam — harus dilakukan oleh makmum tepat setelah imam selesai. Perincian lafaz hadis menunjukkan penggunaan kata penghubung fa, yang menandakan kesinambungan tanpa jeda: tidak mendahului, tidak bersama-sama, dan tidak menunggu terlalu lama.

Ia memberi contoh, makmum baru bertakbir ketika mendengar ujung bacaan “-akbar” dari imam. Begitu pula dalam rukuk, sujud, dan ketika imam membaca “samiallahu liman hamidah”, makmum baru mengucapkan “Allahumma rabbana lakal hamdu” setelah imam selesai.

Ia juga mengingatkan larangan keras mendahului imam, merujuk pada hadis riwayat Imam Ahmad dan Muslim dari Anas bin Malik, ketika Rasulullah bersabda agar makmum tidak mendahului imam dalam rukuk, sujud, berdiri, duduk, maupun salam.

Contoh paling nyata terjadi saat membaca amin; banyak jemaah—terutama anak-anak—yang terburu-buru mendahului imam bahkan sebelum bacaan waladh-dhallin selesai. Padahal, keutamaan ampunan dosa terdapat ketika bacaan amin makmum bertepatan dengan amin-nya imam dan para malaikat.

Dalam pengajian ini, Asep turut menguraikan empat kategori perilaku makmum sebagaimana dijelaskan dalam kitab Shallu Kama Ra’aitumuni Ushalli: al-musabaqah (yang mendahului imam), al-muwafaqah (yang bergerak bersamaan dengan imam), at-takhaluf (yang tertinggal dari imam), dan al-mutaba‘ah (yang mengikuti imam tepat setelah gerakannya selesai).

Asep menegaskan bahwa kategori yang benar adalah al-mutaba‘ah, sesuai dengan petunjuk hadis.

Pembahasan lain menyangkut makmum masbuk. Asep menyampaikan bahwa makmum masbuk wajib memulai salat dengan menempati saf terlebih dahulu, kemudian bertakbiratul ihram, dan mengikuti apa pun yang sedang dilakukan imam kecuali salam.

Jika ia mendapati imam sedang rukuk dan sempat rukuk dengan sempurna sebelum imam bangkit, maka dihitung satu rakaat. Hal ini didasarkan pada beberapa hadis, termasuk riwayat Abu Dawud, al-Hakim, dan Ibnu Huzaimah.

Pada bagian akhir, Asep mengulas dua isu penting hasil Musyawarah Nasional Tarjih ke-30 di Makassar (2018). Pertama, hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum. Muhammadiyah menegaskan bahwa makmum wajib membacanya di setiap rakaat, berdasar hadis “la shalata liman lam yaqra’ bi fatiḥatil kitab.”

Ketegangan antara kewajiban mendengar bacaan imam (QS. Al-A‘raf: 204) dan kewajiban membaca Al-Fatihah diselesaikan dengan metode al-jam‘u wat-taufiq: ayat tersebut berlaku di luar salat, sedangkan hadis-hadis terkait berlaku khusus di dalam salat.

Kedua, penentuan satu rakaat bagi makmum masbuk. Selama makmum berhasil rukukk bersama imam sebelum punggung imam tegak, ia dianggap memperoleh satu rakaat secara penuh.

Karena itu, Asep kembali menekankan pentingnya tumakninah bagi imam agar makmum masbuk memiliki kesempatan mengikuti dengan benar.

Asep menutup kajiannya dengan mengajak jemaah memperhatikan kembali adab mengikuti imam dalam salat, serta merujuk pada Tanya Jawab Agama Majelis Tarjih jilid 1–9 untuk mendalami persoalan-persoalan lain yang tidak sempat dibahas.

Tinggalkan Balasan