MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Majelis Tarjih dan Tajdīd Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan mirin, bumbu tradisional Jepang, dalam masakan bagi umat Islam, khususnya muslim minoritas yang hidup di Jepang.
Fatwa ini disampaikan oleh Sekretaris Majelis Tarjih, Muhamad Rofiq Muzakkir, dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (01/10) di Yogyakarta. Keputusan tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan seorang muslimah dari Jepang tentang kehalalan penggunaan mirin.
Mirin merupakan bumbu penting dalam kuliner Jepang. Berbeda dengan tradisi masakan Indonesia yang mengandalkan berbagai rempah, masyarakat Jepang menggunakan mirin untuk menambah cita rasa, menjaga tekstur masakan, dan menghilangkan bau amis, terutama pada olahan ikan dan daging.
Mirin dibuat dari beras ketan, ragi beras, alkohol hasil fermentasi, dan gula, melalui proses fermentasi 40 hingga 60 hari yang menghasilkan kadar alkohol 12,5–14,5 persen.
Persoalan muncul karena kandungan alkohol tersebut. Namun dalam praktik memasak, alkohol mirin biasanya menguap, meninggalkan rasa manis khas yang tidak memabukkan. Narasumber dari Jepang menjelaskan bahwa mirin bahkan dianggap aman untuk dikonsumsi ibu hamil maupun bayi, dan dipandang sebagai bumbu masakan, bukan minuman keras.
Hal ini tercermin pula dari kebijakan pemerintah Jepang yang mengenakan pajak mirin jauh lebih rendah dibandingkan bir. Meski demikian, pada perayaan tertentu seperti tahun baru, sebagian masyarakat Jepang juga mengonsumsi mirin sebagai minuman untuk mabuk, sehingga dalam konteks tersebut berstatus khamr.
Majelis Tarjih menggunakan pendekatan fiqh al-aqallīyāt (fikih minoritas) dalam menetapkan hukum, yaitu fikih yang dirancang untuk menjawab kebutuhan umat Islam yang hidup sebagai minoritas di negara non-muslim.
Prinsip utama dari pendekatan ini adalah memberi kemudahan tanpa keluar dari koridor syarī‘at, menjaga identitas Islam sembari berintegrasi dengan masyarakat lokal, serta mempertimbangkan perubahan zaman dan konteks setempat.
Dalam pengkajiannya, Majelis Tarjih menerapkan sejumlah kaidah fikih. Antara lain, al-masyaqqah tajlib al-taysīr (kesulitan melahirkan kemudahan), al-ḥukm ‘ala al-shay’ far‘un ‘an taṣawwurihi (hukum bergantung pada pemahaman yang tepat terhadap objeknya), serta al-umūr bi-maqāṣidihā (hukum mengikuti niat penggunaannya).
Selain itu, mirin dipandang melalui kebutuhan kuliner masyarakat Jepang yang bersifat mengakar (al-ḥājah qad tanzilu manzilat al-ḍarūrah), serta dikaitkan dengan adat yang berlaku (al-‘ādah muḥakkamah), serupa dengan posisi tape di Indonesia yang mengandung alkohol rendah tetapi tidak dipandang sebagai khamr.
Pertimbangan lain yang digunakan adalah konsep istiḥālah (transformasi zat), di mana pemanasan saat memasak menyebabkan alkohol dalam mirin menguap sehingga sifat memabukkannya hilang.
Majelis Tarjih juga mengacu pada pendapat ulama yang menyatakan alkohol tidak najis secara zat, melainkan hanya najis jika digunakan sebagai khamr. Pandangan ini selaras dengan fatwa European Council for Fatwa and Research (ECFR), pendapat al-Syawkani, serta fatwa Majelis Tarjih tahun 2013.
Berdasarkan pengkajian halaqah pada Januari 2025 dan sidang tim fatwa pada 19 September 2025, Majelis Tarjih menetapkan tiga poin hukum:
- Penggunaan mirin sebagai bumbu masakan diperbolehkan (mubāḥ) bagi muslim di Jepang, dengan syarat dimasak hingga alkoholnya menguap, sehingga tidak lagi memabukkan. Mirin dalam konteks ini tidak dianggap najis.
- Meminum mirin secara langsung atau menggunakannya tanpa dimasak tetap dihukumi ḥarām karena berpotensi memabukkan.
- Fatwa ini berlaku khusus di Jepang. Untuk konteks Indonesia, mirin tidak diperlukan sehingga penggunaannya tidak dibolehkan, demi menutup peluang penyalahgunaan.
Fatwa ini juga memperhatikan pandangan ulama kontemporer seperti Yūsuf al-Qaraḍāwī dan fatwa AMJA (Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī bi Amrīkā) yang membolehkan penggunaan alkohol dalam kadar kecil sebagai aditif makanan setelah melalui proses istiḥālah. Meski begitu, dalam konteks Indonesia, Majelis Tarjih menegaskan prinsip sadd al-dharī‘ah (menutup jalan keburukan) dengan tidak memperbolehkan mirin.
Keputusan ini, menurut Majelis Tarjih, mencerminkan upaya memberikan solusi yang relevan bagi muslim minoritas di Jepang dengan tetap menjaga syarī‘at, memperhatikan budaya setempat, serta memastikan identitas keislaman tetap terjaga.
