Jumat, 9 Oktober 2026
ID EN AR
ID EN AR
Home > Berita

Benarkah Infak Hasil Korupsi Bisa Menghapus Dosa Seorang Koruptor?

Oleh admin • • 2 Menit Min
Benarkah Infak Hasil Korupsi Bisa Menghapus Dosa Seorang Koruptor?

Fenomena bagi-bagi uang dari hasil korupsi sudah bukan rahasia lagi. Ada pejabat yang tiba-tiba jadi donatur masjid, ada pula yang gencar membiayai kegiatan sosial-keagamaan.

Tujuannya? Tidak sedikit yang meyakini bahwa dengan berinfak, dosa-dosa mereka akan tertutupi. Bahkan ada yang merasa sedang melakukan “investasi spiritual”: mengeluarkan satu, berharap dilipatgandakan tujuh ratus kali lipat.

Dasar pemikiran ini sering kali bersandar pada firman Allah dalam Al-Qur’an:

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perurnpamaan orang-orang yang rnenafiahkan hartanya di jalan Allah sebagaimana sebiji tanarnan yang menumbuhkan tujuh tangkai yang rnernpunyai seratus biji &lam setiap tangkainya. Sedangkan Allah (pasti) akan rnelipatgandzkan lebih banyak lagi bagi setiap orang yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah [2]: 261).

Ayat ini seolah menjadi dalil pembenar bagi koruptor dermawan. Dengan infak yang banyak, mereka merasa dosanya bisa terhapus, bahkan berlipat pahala.

Namun kekeliruan besar terletak pada status harta yang diinfakkan. Ayat tersebut berbicara tentang harta yang halal: halal cara memperolehnya, halal pula zatnya. Jika harta berasal dari jalan haram, maka dalil ini sama sekali tidak berlaku.

Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

“Allah tidak menerima salat tanpa bersuci, dan tidak menerima sedekah dari hasil ghulul (korupsi).” (HR. Bukhari-Muslim).

Jelas, sedekah yang berasal dari uang hasil korupsi tidak bernilai di sisi Allah. Bahkan, dalam kaidah fikih ditegaskan:

مَا حَرُمَ أَخَذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ

“Segala sesuatu yang diperoleh dengan cara haram, maka haram pula memberikannya.”

Tidak berhenti di situ, Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan:

لَا يُرِيدُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سَخَتٍ إِلَّا كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Daging yang tumbuh dari barang (hasil usaha) haram, maka tempatnya lebih layak di neraka.” (HR. Tirmidzi, no. 558).

Hadis ini memberi isyarat tegas: seseorang yang menafkahi diri dan keluarganya dengan uang haram, sama saja sedang menyiapkan mereka menuju neraka. Maka, seluruh keluarga koruptor yang dengan sadar menikmati hasil korupsi juga ikut menanggung dosa tersebut.

Memang benar, Allah Maha Pengampun. Tetapi penting dipahami, ada dua jenis dosa. Pertama, dosa yang berhubungan dengan hak Allah, misalnya meninggalkan salat atau puasa. Dosa ini bisa diampuni dengan taubat nasuha.

Kedua, dosa yang menyangkut hak manusia. Dalam kategori ini termasuk korupsi, karena merampas hak masyarakat. Dosa jenis ini tidak akan gugur hanya dengan taubat atau memperbanyak ibadah, melainkan wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

Sebagaimana orang yang berutang, ia tidak bisa sekadar memperbanyak doa agar terbebas dari tanggungan. Utang baru lunas jika dibayar. Demikian pula korupsi, dosa besarnya baru bisa dihapus jika harta yang dirampas dikembalikan.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fikih Antikorupsi: Perspektif Ulama Muhammadiyah, Yogyakarta: Pusat Studi Agarna dan Peradaban (PSAP), 2006.

Tinggalkan Balasan