Kamis, 14 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Tidak Selalu Sama, Begini Perbedaan Antara Zakat dan Pajak

by ilham
2 jam ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Punya Kendaraan Mobil, Apakah Wajib Dizakati?

Sebagian orang beranggapan bahwa pajak yang dibayarkan kepada negara bisa menggantikan kewajiban zakat, atau sebaliknya, zakat yang telah ditunaikan membuat seseorang terbebas dari pajak.

Namun, pandangan ini kerap keliru. Meski di permukaan keduanya tampak memiliki kesamaan, sesungguhnya zakat dan pajak memiliki perbedaan mendasar yang tidak bisa diabaikan.

Memang, tidak dapat dipungkiri ada beberapa titik temu antara zakat dan pajak, di antaranya:

  • Pertama, keduanya bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri.
  • Kedua, baik zakat maupun pajak biasanya disetorkan pada lembaga resmi demi memastikan penarikan dan penyalurannya lebih efisien.
  • Ketiga, tujuan keduanya memiliki kemiripan: mengatasi persoalan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan di masyarakat.

Tetapi, meskipun tampak selaras dalam fungsi sosial dan pengelolaannya, menyamakan pajak dan zakat begitu saja adalah kesalahan fatal. Ada perbedaan filosofis, hukum, dan teknis yang membuat keduanya berdiri di atas landasan yang berbeda.

MateriTerkait

Muhammadiyah Ingatkan Pejabat untuk Tidak Membuat Kebijakan yang Ugal-ugalan

110 Tahun Suara Muhammadiyah Menjadi Mercusuar Pencerahan

Milad ke-110 Suara Muhammadiyah: Haedar Tekankan Dimensi Ekonomi, Nilai Berkemajuan, dan Dakwah Keilmuan

PERBEDAAN ZAKAT DAN PAJAK

Dari segi makna dan istilah

Zakat berasal dari bahasa Arab “زكى” (zakā) yang berarti bersih, bertambah, dan berkembang. Dalam syariat Islam, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai ketentuan syarak.

Sementara itu, pajak dalam hukum Islam memiliki beberapa padanan istilah, seperti al-jizyah, al-kharaaj, adh-dhariibah, dan al-‘usyuriyah. Dalam pengertian umum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang, yang harus dibayarkan kepada negara atau pemerintah terkait pendapatan, pemilikan, atau transaksi tertentu.

Dasar hukum yang berbeda

Zakat adalah kewajiban agama yang ditegaskan langsung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Allah berfirman:

…وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (QS. al-Baqarah [2]: 43).

Juga dalam ayat lain:

…خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Rasulullah Saw pun memberikan ancaman keras bagi yang enggan menunaikan zakat, seperti dalam hadits riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah:

مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ…

“…Barangsiapa yang diberi kekayaan oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul yang berbisa, lalu melilit lehernya sambil berkata: ‘Aku adalah kekayaanmu yang kamu timbun dulu’…”(HR. al-Bukhari no. 1315).

Sedangkan pajak sepenuhnya berdasar pada undang-undang negara dan keputusan politik fiskal, bukan pada nash agama.

Motivasi pembayaran

Zakat dibayarkan sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah. Motivasi ini bersumber dari iman dan takwa, sebagaimana perintah Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ…

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. al-Baqarah [2]: 267).

Sementara pajak dibayar karena adanya kewajiban hukum negara, dengan sanksi administratif atau hukum bagi yang melanggar.

Nisab dan tarif

Nisab zakat dan besarannya telah ditentukan Allah dan Rasul-Nya, bersifat tetap dan mutlak. Misalnya, hadits dari Abu Sa’id al-Khudri menyebut:

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْد صَدَقَةٌ…

“Tidaklah wajib zakat pada yang kurang dari lima unta… dan tidak wajib zakat pada yang kurang dari lima wasaq (±653 kg).” (HR. al-Bukhari no. 1355).

Sebaliknya, pajak memiliki tarif yang ditetapkan pemerintah dan bisa berubah mengikuti kondisi ekonomi.

Obyek yang dikenai

Zakat hanya berlaku pada harta yang produktif atau berkembang, sebagaimana sabda Nabi Saw:

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِي عَبْدِهِ وَلَا فِي فَرَسِهِ

“Seorang Muslim tidak wajib mengeluarkan zakat dari budak atau kudanya.” (HR. al-Bukhari no. 1371).

Sedangkan pajak dapat dikenakan pada hampir semua jenis harta, baik produktif maupun tidak.

Perhitungan dan penyaluran

Perhitungan zakat dapat dilakukan oleh muzaki sendiri atau dibantu lembaga amil zakat. Sedangkan pajak dihitung melalui administrasi resmi negara, bahkan melibatkan jasa akuntan.

Penerima manfaat

Zakat hanya diberikan kepada delapan golongan yang telah ditentukan syariat:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ…

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan…” (QS. at-Taubah [9]: 60)

Pajak, di sisi lain, digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, tanpa batasan agama atau kategori tertentu.

Kesimpulan

Melihat perbedaan ini, jelaslah bahwa pajak dan zakat adalah dua kewajiban yang berdiri sendiri. Membayar pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat, dan membayar zakat tidak menghapus kewajiban pajak.

Zakat adalah perintah langsung dari Allah yang berdimensi ibadah dan sosial, sementara pajak adalah instrumen kebijakan negara untuk mengatur perekonomian dan pembangunan.

Menggabungkan keduanya tanpa memahami perbedaan mendasar hanya akan menimbulkan kekeliruan dalam beragama dan bernegara.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Kewajiban Zakat Profesi Setelah Dipotong Pajak”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No.1 Tahun 2012.

Tags: islamPajakzakat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

110 Tahun Suara Muhammadiyah Menjadi Mercusuar Pencerahan

Next Post

Muhammadiyah Ingatkan Pejabat untuk Tidak Membuat Kebijakan yang Ugal-ugalan

Baca Juga

Haedar Nashir: Ideologi Muhammadiyah Berakar pada Worldview Islam yang Khas
Berita

Haedar Nashir: Ideologi Muhammadiyah Berakar pada Worldview Islam yang Khas

11/08/2025
Haedar Nashir Tegaskan Bahwa Islam Berkemajuan Bukanlah Mazhab
Berita

Haedar Nashir Tegaskan Bahwa Islam Berkemajuan Bukanlah Mazhab

11/08/2025
Hukum Menghormat dan Mencium Bendera Merah Putih dalam Islam
Artikel

Hukum Menghormat dan Mencium Bendera Merah Putih dalam Islam

11/08/2025
Negara Bangsa Selaras dengan Syariat Islam, Khilafah Bukan Satu-satunya Jalan
Berita

Negara Bangsa Selaras dengan Syariat Islam, Khilafah Bukan Satu-satunya Jalan

09/08/2025
Next Post
Dadang Kahmad Ungkap Alasan Perkembangan Sekolah Muhammadiyah; untuk Membasahi Kawasan yang Kering Pendidikan

Muhammadiyah Ingatkan Pejabat untuk Tidak Membuat Kebijakan yang Ugal-ugalan

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.