Kamis, 14 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Berita

Prinsip Ittiḥād al-Maṭāliʿ adalah Pendapat Jumhur Ulama dalam Penetapan Kalender Hijriah

by ilham
16 jam ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Syamsul Anwar Paparkan Lima Wawasan dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Syamsul Anwar, Ketua PP Muhammadiyah

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar, memaparkan prinsip ittiḥād al-maṭāliʿ (persatuan matlak) sebagai pendapat mayoritas ulama (jumhūr ʿulamāʾ) dalam penetapan kalender Hijriah global.

Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (06/08), ia menjelaskan konsep maṭlaʿ dan penerapan prinsip ini untuk menyatukan penetapan awal bulan Hijriah di seluruh dunia, berdasarkan keterlihatan hilal di suatu wilayah.

Syamsul menerangkan bahwa istilah maṭlaʿ berasal dari kata Arab ṭalaʿa (terbit), yang merujuk pada lokasi pertama kali benda langit, dalam hal ini hilal (bulan sabit), tampak di cakrawala relatif terhadap posisi pengamat di bumi.

“Maṭlaʿ adalah kawasan di mana bulan pertama kali terlihat, biasanya di wilayah paling timur bumi. Jika hilal terlihat di sana, wilayah yang lebih barat secara teoretis juga akan dapat melihatnya, meskipun faktor cuaca, awan, atau ketajaman penglihatan bisa memengaruhi,” jelasnya.

MateriTerkait

Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

110 Tahun Suara Muhammadiyah: Luncurkan Buku Media dan Islam Berkemajuan

Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

Ia mencontohkan Ramadan 1495 H, ketika hilal pertama kali terdeteksi di pantai timur Brasil melalui teropong. Afrika Selatan bahkan dapat melihatnya dengan mata telanjang jika cuaca mendukung.

Namun, di wilayah timur seperti Indonesia, hilal masih berada di bawah ufuk sehingga tidak terlihat. “Ini menunjukkan pergerakan bumi membuat keterlihatan hilal bergeser dari timur ke barat, dengan ketinggian bulan yang semakin meningkat,” tambahnya.

Menurut Syamsul, ittiḥād al-maṭāliʿ adalah pendapat jumhur ulama lintas mazhab fikih baik Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali, yang menegaskan bahwa keterlihatan hilal di suatu tempat berlaku untuk seluruh dunia tanpa mempertimbangkan perbedaan maṭlaʿ.

  • Mazhab Ḥanafī: Ibnu Nujaym al-Miṣrī menyatakan bahwa rukyat hilal di suatu negeri mewajibkan negeri lain, termasuk di timur, untuk berpuasa berdasarkan rukyat wilayah barat. “Perbedaan maṭlaʿ tidak dipertimbangkan,” kutip Syamsul.
  • Mazhab Mālikī: Muḥammad bin Ibrāhīm bin Khalīl dalam Jawāhir al-Durar menegaskan bahwa penetapan puasa berlaku umum, baik untuk negeri dekat maupun jauh.
  • Mazhab Syāfiʿī: Menurut al-Māwardī, ada tiga pandangan, mulai dari yang menganggap rukyat di satu tempat berlaku global, hingga yang membatasinya. Namun, Imām al-Nawawī dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim mendukung ittiḥād al-maṭāliʿ.
  • Mazhab Ḥanbalī: Ibnu Qudāmah dalam al-Kāfī menyatakan bahwa keterlihatan hilal di suatu negeri mewajibkan puasa bagi semua manusia, berdasarkan hadis ṣūmū li-ruʾyatihi (berpuasalah karena melihat hilal) dan ijmaʿ ulama Hanbali.
  • Ulama kontemporer: Ibnu ʿĀsyūr (w. 1993) menegaskan bahwa dalil-dalil sunnah dan pandangan mazhab mendukung prinsip ini.

Landasan utama ittiḥād al-maṭāliʿ adalah hadis dari Abū Hurayrah: Ṣūmū yauma taṣūmūna, wal-fiṭru yauma tufṭirūna, wal-aḍḥā yauma tuḍaḥḍūna (“Puasa pada hari kamu semua berpuasa, Idulfitri pada hari kamu berbuka, dan Iduladha pada hari kamu berkurban”).

Syamsul menjelaskan bahwa kata taṣūmūna dalam bentuk jamak menunjukkan keumuman, sehingga penetapan ibadah ini bersifat serentak di seluruh dunia.

Ia juga mengutip hadis ṣūmū li-ruʾyatihi, yang menurut jumhur tidak mewajibkan setiap orang melihat hilal, melainkan cukup sebagian orang di suatu kawasan, biasanya di barat.

Syamsul menegaskan bahwa ittiḥād al-maṭāliʿ adalah pendekatan yang paling sejalan dengan dalil syariat dan pandangan jumhur ulama, serta menjadi kunci penyatuan kalender Hijriah global.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

Next Post

110 Tahun Suara Muhammadiyah: Luncurkan Buku Media dan Islam Berkemajuan

Baca Juga

Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Artikel

Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

13/08/2025
110 Tahun Suara Muhammadiyah: Luncurkan Buku Media dan Islam Berkemajuan
Berita

110 Tahun Suara Muhammadiyah: Luncurkan Buku Media dan Islam Berkemajuan

13/08/2025
Tujuh Alasan Mengapa Al Quran Diturunkan secara Bertahap
Artikel

Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

13/08/2025
Kahar Muzakir Duta Indonesia di Timur Tengah, Sebelum Ada Duta Besar
Artikel

Kahar Muzakir Duta Indonesia di Timur Tengah, Sebelum Ada Duta Besar

13/08/2025
Next Post
110 Tahun Suara Muhammadiyah: Luncurkan Buku Media dan Islam Berkemajuan

110 Tahun Suara Muhammadiyah: Luncurkan Buku Media dan Islam Berkemajuan

Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.