Jumat, 8 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Guru Non-muslim Mengajar di Sekolah Muhammadiyah, Bolehkah?

by timredaksi
12 jam ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Guru Non-muslim Mengajar di Sekolah Muhammadiyah, Bolehkah?

Speaker at Business Conference and Presentation. Audience at the conference hall.

Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) khususnya sektor pendidikan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) dengan total 163 perguruan tinggi terdiri atas 89 Universitas, 41 Sekolah Tinggi, 1 Akademi, 27 Institut, dan 5 Politeknik. Hal ini menandakan bahwa Muhammadiyah telah memberikan dampak bagi kebermanfaatan umat, dengan sebaran PTMA di seluruh daerah di Indonesia, bahkan sampai ke manca negara.

PTMA di wilayah tertentu memiliki keunikannya tersendiri, seperti Muhammadiyah Kupang, dan IKIP Muhammadiyah Maumere serta Universitas Muhammadiyah Sorong, dimana beberapa mahasiswa dan dosen berlatar belakang sebagai non-muslim. Belum lagi yang baru-baru ini viral dari wisudawati Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Laura Amandasari yang notabene sebagai mahasiswa Kristen Protestan, mengungkapkan rasa haru atas kampusnya yang menjadikan toleransi sebagai praktik nyata. (Lihat 1)

Ragam fenomena multikultural ini lazimnya pasti terjadi dikarenakan negara yang kaya akan suku, budaya, ras, agama dan bahasa sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara multikultural terbesar di dunia. Lalu, pertanyaannya, apakah  boleh guru yang non-muslim mengajar di sekolah Muhammadiyah? juga pertanyaan ini berlaku kepada Siswa/Mahasiswa non-muslim yang mengenyam pendidikan di PTMA.

Dalam putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, sebagaimana yang telah dimuat dalam Majalah Suara Muhammadiyah edisi 03 Tahun 2022, menghimbau bahwa para civitas akademika di lingkungan lembaga pendidikan Muhammadiyah, mulai dari stakeholder hingga jajaran di bawahnya hendaknya menjadi teladan dan contoh dalam kebaikan, khususnya bagi guru non-muslim sebagai manifestasi dakwah bil-hal.

MateriTerkait

Rakornas LBH AP PP Muhammadiyah 2025: Teguhkan Komitmen Hukum Berkemajuan

80 Tahun Bom Atom: Muhammadiyah Peringatkan Bahaya Keserakahan Manusia

Kenali Dampak dari AI dan Pentingnya Etika Digital

Juga, hal ini tertera dalam Qs Al-Mumtahanah (60) Ayat 8. Ayat ini menjelaskan tentang dibolehkannya bagi umat muslim untuk berinteraksi dengan non-muslim, selama mereka tidak memusuhi agama dan umat muslim. 

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (Qs Al-Mumtahanah (60) Ayat 8).

Dalam konteks sejarah kemenangan umat Islam dalam perang Badar, Nabi Muhammad SAW memberi kesempatan kebebasan kepada beberapa kelompok dari tawanan perang, dengan syarat ketersediaan para tawanan perang untuk mengajarkan umat Islam membaca dan menulis. Hal ini membuktikan bahwa implementasi akan inklusifitas telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, bahkan dalam situasi pasca perang.

Fenomena ini yang disebut oleh Majelis Tarjih dan Tajdid sebagai persoalan muamalah, lebih jelasnya umat muslim diperbolehkan untuk berinteraksi dengan non-muslim selama hal itu memberikan manfaat antar satu sama lain, dan di luar konteks ibadah dan akidah. Berdasarkan kaidah fiqhiyah:

“Pada dasarnya (hukum) segala sesuatu (muamalah) itu adalah boleh, sampai ada dalil (lain) yang menunjukan sebaliknya (keharamannya)”

Mengenal Batasan sebagai Penghargaan atas Perbedaan

Majelis Tarjih dan Tajdid secara tegas memperbolehkan guru non-muslim untuk mengajar di sekolah Muhammadiyah jika memang kekurangan sumber daya manusia, namun selagi ada guru muslim yang sanggup untuk mengajar alangkah baiknya bisa lebih di prioritaskan. 

Andai kata guru non-muslim tersebut menjadi jalan terbaik bagi instansi sekolah, maka sejatinya ada batasan-batasan yang jelas agar tidak menciptakan sesuatu yang tidak diinginkan, tentu dengan batasan-batasan yang inklusif. Batasan-batasan yang harus dilakukan diantaranya;

Pertama, bagi guru wanita dalam aturan berbusana, walaupun diperbolehkan tidak menggunakan jilbab akan tetapi tetap berpakaian sopan dan tertutup rapi, tidak mengenakan pakaian ketat dan transparan. Alangkah baiknya aturan perihal busana diinformasikan sejak awal agar terjalinnya kemaslahatan dari kedua belah pihak.

Kedua, tidak menggunakan atribut yang mengandung unsur simbolik, atau pernak-pernik yang menyasar pada identitas agama tertentu, seperti kalung salib dan sejenisnya. Hal ini dimaksudkan untuk dapat memberikan rasa nyaman bagi civitas akademika dan murid di sekolah Muhammadiyah.

Ketiga, materi yang diajarkan oleh guru non-muslim merupakan materi-materi umum seperti matematika, fisika, kimia, keterampilan, yang artinya tidak disarankan untuk materi yang bersinggungan dengan agama dan keyakinan.

Terakhir, diupayakan agar selalu melakukan evaluasi dan pembinaan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sesuai dengan visi dan misi sekolah.

Referensi:

Majalah Suara Muhammadiyah edisi 03, Februari 2022

https://wartaptm.id/kampus-muhammadiyah-resmi-tambah-jumlah-universitas/

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Memiliki Orang Tua yang Saleh dan Salehah Adalah Hak Semua Anak

Next Post

Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

Baca Juga

Rakornas LBH AP PP Muhammadiyah 2025: Teguhkan Komitmen Hukum Berkemajuan
Berita

Rakornas LBH AP PP Muhammadiyah 2025: Teguhkan Komitmen Hukum Berkemajuan

08/08/2025
Dadang Kahmad Ungkap Alasan Perkembangan Sekolah Muhammadiyah; untuk Membasahi Kawasan yang Kering Pendidikan
Berita

80 Tahun Bom Atom: Muhammadiyah Peringatkan Bahaya Keserakahan Manusia

08/08/2025
Kenali Dampak dari AI dan Pentingnya Etika Digital
Berita

Kenali Dampak dari AI dan Pentingnya Etika Digital

08/08/2025
‘Aisyiyah dan Kementerian ESDM Gaungkan Gaya Hidup Hemat Energi Berbasis Nilai Islam
Berita

‘Aisyiyah dan Kementerian ESDM Gaungkan Gaya Hidup Hemat Energi Berbasis Nilai Islam

08/08/2025
Next Post
Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

JAMNAS I JATAM di Kebumen Momen Menyatukan Gerakan Petani Muhammadiyah

JAMNAS I JATAM di Kebumen Momen Menyatukan Gerakan Petani Muhammadiyah

AI Tidak Bisa Dihindari, Muhammadiyah Dorong Literasi dan Etika Digital

AI Tidak Bisa Dihindari, Muhammadiyah Dorong Literasi dan Etika Digital

BERITA POPULER

  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah Sediakan Jurusan Teknik Pertambangan, Simak Daftarnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Estafet Kepemimpinan Kantor PP Muhammadiyah Jakarta: Wajah Muhammadiyah Harus Tampil Berkemajuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.