Rabu, 20 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Bolehkah Perempuan Bernyanyi di Hadapan Laki-laki Non-Mahram?

by ilham
4 jam ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Bolehkah Perempuan Bernyanyi di Hadapan Laki-laki Non-Mahram?

Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya perempuan bernyanyi di hadapan laki-laki non-maḥram kerap memunculkan perdebatan di kalangan umat Islam.

Ada yang menilai bahwa suara perempuan adalah aurat sehingga tidak pantas ditampilkan di ruang publik, sementara sebagian ulama lain berpandangan bahwa suara perempuan bukanlah aurat selama tidak menimbulkan fitnah, serta isi nyanyiannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai syarī‘ah.

Untuk menjawab persoalan ini, diperlukan telaah yang komprehensif berdasarkan al-Qur’ān, Sunnah Nabi, serta pandangan ulama.

Islam Menghargai Keindahan

Al-Qur’an menegaskan bahwa segala sesuatu yang ada di bumi ini diciptakan Allah untuk manusia. Di dalamnya termasuk keindahan yang menjadi bagian dari fitrah manusia. Firman Allah dalam QS. al-Naḥl (16): 5–6:

MateriTerkait

Dahlan Rais Ajak Warga Muhammadiyah Berkontribusi dalam Gerakan Lingkungan

Eco Bhinneka Gelar Pelatihan Kehumasan, Dorong Kader Berdaya Lewat Media

Rumah Sosial Muhammadiyah Denpasar Timur Diresmikan, Wujud Dakwah dan Layanan untuk Umat

وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا ۗ لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ. وَلَكُمْ فِيهَا جَمَالٌ حِينَ تُرِيحُونَ وَحِينَ تَسْرَحُونَ

“Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.”

Demikian pula dalam QS. al-Sajdah (32): 7:

الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ وَبَدَأَ خَلْقَ الْإِنسَانِ مِن طِينٍ

“Dialah yang membuat segala sesuatu dengan sebaik-baiknya dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah.”

Ayat-ayat ini menegaskan bahwa keindahan adalah bagian dari ciptaan Allah yang patut diapresiasi. Bahkan Rasulullah Saw bersabda:

إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

“Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan.” (HR. Muslim, no. 147).

Dengan demikian, seni suara dan nyanyian dapat dipandang sebagai salah satu bentuk ekspresi keindahan yang dianugerahkan Allah kepada manusia.

Nyanyian dalam Sunnah Nabi

Beberapa riwayat menunjukkan bahwa nyanyian bukanlah hal yang asing dalam kehidupan masyarakat Arab saat Nabi Saw. Bahkan, pada momen-momen tertentu seperti pernikahan dan hari raya, nyanyian diperbolehkan.

Aisyah r.a. meriwayatkan:

عَنْ عَائِشَةَ … فَقَالَ: دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ، فَإِنَّهَا أَيَّامُ عِيدٍ

“Dari Aisyah r.a. bahwa Abu Bakar r.a. menemui Aisyah dan di sisinya ada dua orang perempuan yang bernyanyi serta memukul alat musik. Nabi Saw yang sedang menutup wajahnya bersabda: ‘Biarkanlah mereka wahai Abu Bakar, karena sekarang adalah hari raya.’” (HR. al-Bukhārī, no. 987).

Demikian pula hadis Rubayyi‘ binti Mu‘awwidz yang menyebut adanya nyanyian di hadapan Nabi Saw saat pernikahan, dan beliau tidak melarang kecuali ketika isi lirik mengandung klaim yang tidak benar.

Hal ini menunjukkan bahwa syarī‘ah memberikan ruang bagi nyanyian, dengan catatan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan tauhid dan akhlak.

Dalil yang Sering Dijadikan Dasar Keharaman

Sebagian pihak berpegang pada QS. Luqmān (31): 6 sebagai dalil keharaman nyanyian:

وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشتَرِي لَهْوَ ٱلحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ ٱللهِ…

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah …”

Namun, menurut penjelasan ulama tafsir, termasuk al-Zamakhsharī dalam al-Kasysyāf, istilah lahw al-ḥadīts tidak semata berarti nyanyian, melainkan segala perkataan yang melalaikan dari kebenaran, baik berupa cerita kosong, obrolan sia-sia, maupun lirik lagu yang menyesatkan.

Dengan demikian, ayat ini tidak otomatis mengharamkan seluruh bentuk nyanyian, melainkan melarang isi yang membawa kepada kesesatan.

حَدَّثَنِي سَهْلُ بْنُ سَعْدٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ وَقَذْفٌ وَمَسْخٌ ، قِيلَ: وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ [رواه الطبرني]

“Sahl bin Sa’ad (diriwayatkan) menceritakan kepadaku, bahwa Rasulullah saw bersabda, akan ada di akhir zaman orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk. Beliau ditanya, kapankah itu terjadi wahai Rasulullah? Beliau menjawab, ketika alat musik dan para penyanyi perempuan telah merajalela, serta khamr dianggap halal.” (H.R. ath-Thabrani).

Beberapa hadis pun menyebutkan ancaman bagi umat yang menghalalkan zina, khamr, dan ma‘āzif (alat musik) (HR. al-Bukhārī, no. 5590).

Namun, para ulama berbeda pendapat dalam menilai keotentikan dan pemaknaannya, sehingga tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk mengharamkan seluruh jenis musik dan nyanyian.

Suara Perempuan: aurat atau Bukan?

Dalam sejarah Islam, suara perempuan tidak pernah dianggap aurat secara mutlak. Para sahabat biasa bertanya dan berdialog dengan istri-istri Nabi Saw tentang masalah hukum. Aisyah r.a. bahkan menjadi salah satu perawi hadis terbanyak. Seandainya suara perempuan adalah aurat, maka tidak mungkin interaksi keilmuan seperti itu berlangsung.

Oleh karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyimpulkan bahwa suara perempuan bukanlah aurat. Yang dilarang adalah bila suara tersebut dilagukan dengan gaya yang menggoda dan menimbulkan fitnah.

Berdasarkan dalil-dalil al-Qur’ān, Sunnah Nabi, dan pertimbangan ulama, dapat disimpulkan:

  1. Nyanyian pada dasarnya mubāḥ (boleh), sesuai kaidah fikih: al-aṣl fī al-asyyā’ al-ibāḥah (pada dasarnya segala sesuatu itu boleh sampai ada dalil yang melarang).
  2. Suara perempuan bukan aurat, sehingga boleh didengar oleh laki-laki non-maḥram, selama disampaikan dengan adab yang baik.
  3. Batasannya:
  • Isi lirik tidak bertentangan dengan akidah dan akhlak.
  • Tidak mengandung unsur kemaksiatan atau rayuan erotis.
  • Penampilan penyanyi tetap menjaga aurat dan kehormatan diri.
  • Tidak menimbulkan fitnah bagi pendengar.

Dengan demikian, perempuan boleh bernyanyi di hadapan laki-laki non-maḥram selama memenuhi syarat-syarat di atas. Seni dalam Islam diakui sebagai sarana mengekspresikan keindahan, tetapi keindahan itu harus tetap dalam koridor syari‘ah.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Wanita Bernyanyi Di Hadapan Laki-Laki Non Mahram”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 8 Tahun 2020.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Unimus Diminta Hadirkan Spirit Ibadah dan Dakwah dalam Setiap Kiprah

Next Post

Milad ke-26 Unimus: Sarana untuk Muhasabah dan Mujahadah Kebaruan

Baca Juga

Dahlan Rais Ajak Warga Muhammadiyah Berkontribusi dalam Gerakan Lingkungan
Berita

Dahlan Rais Ajak Warga Muhammadiyah Berkontribusi dalam Gerakan Lingkungan

20/08/2025
Eco Bhinneka Gelar Pelatihan Kehumasan, Dorong Kader Berdaya Lewat Media
Berita

Eco Bhinneka Gelar Pelatihan Kehumasan, Dorong Kader Berdaya Lewat Media

20/08/2025
Rumah Sosial Muhammadiyah Denpasar Timur Diresmikan, Wujud Dakwah dan Layanan untuk Umat
Berita

Rumah Sosial Muhammadiyah Denpasar Timur Diresmikan, Wujud Dakwah dan Layanan untuk Umat

20/08/2025
Meninggalkan Salat karena Koma, Apakah Wajib Qadla atau Fidyah?
Artikel

Meninggalkan Salat karena Koma, Apakah Wajib Qadla atau Fidyah?

20/08/2025
Next Post
Milad ke-26 Unimus: Sarana untuk Muhasabah dan Mujahadah Kebaruan

Milad ke-26 Unimus: Sarana untuk Muhasabah dan Mujahadah Kebaruan

Muhammadiyah Cetak Kader Pionir Transisi Energi Ramah Lingkungan

Muhammadiyah Cetak Kader Pionir Transisi Energi Ramah Lingkungan

Meninggalkan Salat karena Koma, Apakah Wajib Qadla atau Fidyah?

Meninggalkan Salat karena Koma, Apakah Wajib Qadla atau Fidyah?

BERITA POPULER

  • Tujuh Alasan Mengapa Al Quran Diturunkan secara Bertahap

    Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenderal Soedirman: Kader Muhammadiyah yang Menyala di Arena Kebangsaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ittiḥād al-Maṭāliʿ adalah Pendapat Jumhur Ulama dalam Penetapan Kalender Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Tabligh Kembangkan Quranic Botanical Garden, Kiai Saad Ibrahim: Jangan Lupa Tanam Durian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 110 Tahun Suara Muhammadiyah Menjadi Mercusuar Pencerahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gejolak Sosial dan Makna Kemanusiaan dalam Perspektif Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibadah dalam Islam: Vertikal ke Allah SWT, dan Horizontal Kebaikan untuk Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.