Minggu, 17 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Bolehkah Menjamak Salat ketika Mengikuti Lomba Agustusan?

by ilham
2 jam ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Bolehkah Menjamak Salat ketika Mengikuti Lomba Agustusan?

Bolehkah Menjamak Salat ketika Mengikuti Lomba Agustusan?

Pada dasarnya, salat jamak adalah sebuah rukhsah (keringanan) yang diberikan syariat Islam dalam pelaksanaan kewajiban salat, karena adanya alasan (‘udzur) tertentu. ‘Udzur tersebut dapat berupa bepergian (safar), keadaan takut (khauf) seperti ketika berperang, hujan lebat (maṭar), atau kondisi darurat lain yang menyulitkan pelaksanaan salat pada waktunya.

Dalam situasi yang menyebabkan seorang muslim sulit melaksanakan salat sebagaimana di keadaan normal, syariat memberikan kemudahan. Kemudahan ini ada kalanya berkaitan dengan waktu pelaksanaan salat, yakni dengan jamak, dan ada kalanya berkaitan dengan jumlah rakaat, yakni qaṣr.

Prinsip ini ditegaskan dalam firman Allah Swt.:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

 “…dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [QS. al-Ḥajj (22): 78].

MateriTerkait

Hari Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni Tahunan, Mandat Sejarah yang Harus Terus Diperjuangkan

Refleksi Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka

RS PKU Muhammadiyah Gamping Luncurkan Layanan IVF, Ikhtiar Hadirkan Solusi bagi Pasangan yang Mendamba Momongan

Beberapa hadis menjelaskan kebolehan jamak dalam kondisi tertentu:

Hadis dari Mu‘āż r.a.:

عَنْ مُعَاذٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا

“Diriwayatkan dari Mu‘āż r.a., ia berkata: Kami pergi bersama Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam dalam perang Tabuk, beliau melaksanakan salat ẓuḥur dan ‘aṣar secara jamak, demikian pula maghrib dan ‘isya’.” [HR. Muslim].

Hadis dari Anas bin Mālik r.a.:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ

“Diriwayatkan dari Anas r.a., ia berkata: Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam apabila berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat ẓuḥur ke waktu ‘aṣar, lalu turun dan menjamak keduanya. Namun jika matahari sudah tergelincir sebelum berangkat, beliau melaksanakan salat ẓuḥur terlebih dahulu, kemudian baru berangkat.” [Muttafaq ‘Alaih].

Ada pula redaksi hadis tentang jamak tanpa safar:

النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلَا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا العَبَّاسِ، وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ

“Nabi Saw pernah menjamak antara salat ẓuḥur dan ‘aṣar di Madinah bukan karena bepergian dan bukan karena takut. Aku bertanya: Wahai Abū al-‘Abbās, mengapa bisa demikian? Ia menjawab: Nabi tidak menghendaki adanya kesulitan bagi umatnya.” [HR. Ahmad].

Hadis terakhir ini menjadi dalil bahwa jamak dapat dilakukan untuk menghilangkan kesulitan (raf‘ al-ḥaraj) meskipun tidak sedang safar, selama ada ḥājah (kebutuhan mendesak) dan tidak dijadikan kebiasaan.

Kaitan dengan Lomba Agustusan

Pada Jumat (15/08) kepada tim redaksi Muhammadiyah.or.id, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ustazah Dewi Umaroh, memberikan pendapatnya. Ia mengapresiasi atas perhatiannya pada salat karena amalan satu ini merupakan kewajiban.

Menurut Ustazah Dewi Umaroh, hukum menjamak salat ketika lomba Agustusan sangat bergantung pada konteks kegiatan. Beliau menegaskan bahwa salat adalah ibadah farḍ (wajib) yang waktunya telah ditentukan (mawqūt), sehingga tidak boleh ditinggalkan atau sengaja diakhirkan tanpa alasan syar‘i hanya karena alasan perlombaan atau hiburan.

Namun, jika perlombaan memiliki jadwal yang padat, ketat, dan tidak memungkinkan adanya jeda untuk salat pada waktunya, maka jamak diperbolehkan sebagai bentuk rukhsah. Misalnya turnamen sepak bola dengan format trofeo, maraton lari jarak jauh, atau turnamen voli yang menggunakan sistem pertandingan beruntun (back-to-back match) dalam satu hari.

Ustazah Dewi Umaroh memberikan tiga catatan penting soal ini, yaitu:

  1. Hanya dilakukan ketika benar-benar ada ḥājah syar‘iyyah (kebutuhan yang dibenarkan syariat).
  2. Tidak dijadikan kebiasaan dalam setiap acara.
  3. Tidak dilakukan semata-mata karena malas atau ingin praktis.

Sebaliknya, jika lomba memiliki sela waktu yang cukup untuk melaksanakan salat pada waktuny, maka tidak ada alasan syar‘i untuk menjamak salat. Dalam situasi tersebut, seorang muslim wajib melaksanakan salat pada waktunya karena rukhsah hanya berlaku untuk kondisi darurat atau sulit, bukan untuk mempermudah hal yang seharusnya mudah.

Misalnya lomba makan kerupuk, balap karung, tarik tambang, lomba bakiak atau balap terompah, balap kelereng, memasukkan pensil ke dalam botol, membawa belut atau ikan dengan sendok, menangkap belut, pukul air dalam plastik, memindahkan air dengan spons, memecahkan balon berisi air, estafet bendera, meniup balon hingga pecah, dan lain-lain.

Semua jenis lomba seperti ini biasanya berdurasi singkat dan memiliki jeda antar-lomba, sehingga masih memungkinkan peserta untuk melaksanakan salat pada waktunya tanpa harus menjamak.

Ustazah Dewi Umaroh menegaskan bahwa “kemudahan diberikan hanya untuk menghilangkan kesulitan, bukan untuk menghilangkan kedisiplinan”. Artinya, rukhsah bukanlah izin untuk meremehkan ibadah, melainkan rahmat Allah bagi hamba-Nya yang berada dalam kondisi sulit.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Shalat Musafir dan Shalat Jama’-Qashar”, Majalah Suara Muhammadiyah, No. 02, 2014.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Shalat Jama‘, Qashar, dan Shalat Jamaah”, dalam https://tarjih.or.id/shalat-jama-qashar-dan-shalat-jamaah/, diakses pada 15 Agustus 2025.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama VI, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Hari Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni Tahunan, Mandat Sejarah yang Harus Terus Diperjuangkan

Baca Juga

Hari Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni Tahunan, Mandat Sejarah yang Harus Terus Diperjuangkan
Berita

Hari Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni Tahunan, Mandat Sejarah yang Harus Terus Diperjuangkan

16/08/2025
Refleksi Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka
Artikel

Refleksi Kebangsaan 80 Tahun Indonesia Merdeka

16/08/2025
RS PKU Muhammadiyah Gamping Luncurkan Layanan IVF, Ikhtiar Hadirkan Solusi bagi Pasangan yang Mendamba Momongan
Berita

RS PKU Muhammadiyah Gamping Luncurkan Layanan IVF, Ikhtiar Hadirkan Solusi bagi Pasangan yang Mendamba Momongan

16/08/2025
AIK Ruh Institusi Pendidikan Muhammadiyah, Irwan Akib: AIK Jangan Dianaktirikan
Berita

Dakwah Muhammadiyah di Era Digital: Irwan Akib Tekankan Orkestrasi dan Literasi Informasi

16/08/2025

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ittiḥād al-Maṭāliʿ adalah Pendapat Jumhur Ulama dalam Penetapan Kalender Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.