Sabtu, 9 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Bagaimana Hukum Uang Damai Ketika Polisi Razia di Jalan Raya?

by timredaksi
4 jam ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Bagaimana Hukum Uang Damai Ketika Polisi Razia di Jalan Raya?

Close up person hand out of the car window holding the driver license as shows it to the police officer for control

Melakukan razia kendaraan bermotor di jalan raya adalah salah satu upaya untuk menciptakan arus lalu lintas yang aman bagi pengguna jalan. Hal-hal seperti kelengkapan surat dan atribut kendaraan menjadi poin utama yang diperiksa saat pengadaan razia.

Namun, sering kali ditemukan keluhan para pengendara atas pemungutan uang damai saat operasi razia dilakukan. Uang damai ini ditawarkan langsung oleh aparat yang bertugas kepada pengendara yang melanggar sebagai bentuk “perdamaian” atas pelanggaran lalu lintas atau sebaliknya. Dalam konteks ini, bagaimana hukum transaksi uang damai saat operasi razia?

Mengupas Tata Cara dan Penindakan Razia di Jalan Raya

Seperti yang telah disebutkan di atas, razia adalah upaya untuk menciptakan arus berkendara yang aman bagi pengguna jalan. Perspektif perundang-undangan negara, pelaksanaan operasi razia juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan j.o. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat (5).

Dijelaskan bahwa operasi razia bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi gangguan keamanan hingga ketertiban lalu lintas. Operasi diselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak, dan aspek-aspek tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk Satuan Tugas (Satgas).

MateriTerkait

Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

UMSU Genjot Pembangunan Venue Muktamar ke-49

Irwan Akib Berikan Pesan tentang Jabatan di Kampus Muhammadiyah dengan Petuah Bugis

Dengan jangka waktu berkala dan tata caranya yang sesuai dengan peraturan berlaku, pelaksanaan razia dinilai kegiatan yang legal. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kekeliruan sesuai peraturan UU Nomor 22 Tahun 2000 Pasal 267, maka akan dijatuhi sanksi yang sudah ditetapkan.

Sesuai mekanisme dan penetapan pengadilan, sanksi dapat berupa pidana denda yang dibayar saat sidang di pengadilan atau dititipkan kepada Bank yang ditunjuk dengan melampirkan bukti penitipan uang dalam surat tilang. Uang denda yang dititipkan nantinya akan dibayar setelah putusan pengadilan dan menjadi kas negara.

Namun, bagaimana jika di lapangan ditemukan pungutan liar yang dilaksanakan baik secara sepihak, maupun kedua belah pihak dalam operasi razia?

Persoalan Uang Damai oleh Kedua Belah Pihak dan Sudut Pandang Islam

Transaksi tersebut jika dianalisis lebih lanjut merupakan kesepakatan ilegal dan salah satu bentuk tindak pidana suap atau Pungutan Liar (Pungli). Dalam peraturan negara, pelaku suap akan diberikan denda pidana berupa uang dan penjara yang telah ditentukan.

Sementara itu, dalam sudut pandang hukum Islam, jelas hukumnya bahwa perilaku suap atau risywah adalah haram. Risywah secara istilah memiliki arti pemberian suatu hal untuk membatalkan kebenaran atau menegakkan kebatilan. Istilah ini erat kaitannya dengan kata korupsi.

Di Al-Qur’an sendiri, dalam Surah Al-Ma’idah ayat 40 telah disebutkan kalimat akkaaluuna lissuhti yang memiliki makna memakan harta yang haram. Kata Suht pada konteks ini telah disepakati oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah sebagai perbuatan korupsi. Jadi, memakan harta yang haram dalam Al-Ma’idah konotasinya masuk kepada memakan harta hasil perbuatan korupsi.

Kisah Nabi SAW terhadap Perbuatan Suap

Keputusan ini sejalan dengan penafsiran pada salah satu hadits Nabi SAW dari riwayat Ibnu Jarir yang berbunyi:

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عنْهُ عَنِ النَبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ بِالسُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا السُّحْتُ ؟ قَالَ الرِّشْوَةُ فِى الْحُكْمِ

Artinya: “Diriwayatkan dari Umar ra., dari Nabi Saw., sesungguhnya beliau bersabda: Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht), nerakalah yang paling layak untuknya. Mereka bertanya: Hai Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud? Beliau menjawab: Suap dalam perkara hukum.” [HR. Ibnu Jarir8/434]

Dan kemudian diperkuat dengan hadits nabi SAW yang menyatakan hukum perbuatan suap dalam syariat Islam.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Artinya: Dari Abdullah bin ‘Amr, dia menceritakan Rasulullah SAW bersabda, “Laknat Allah SWT kepada pemberi suap dan penerima suap.” [HR Ahmad, nomor 6984; Ibnu Majah, nomor 2313. Hadits ini dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth].

Jelas disebutkan oleh Rasulullah bahwa perbuatan suap, baik penerima maupun pemberi suap hukumnya haram dan dilaknati Allah SWT.

Kesimpulan

Operasi razia yang diselenggarakan polisi di jalan raya jika ditinjau secara umum hukumnya sah dan legal. Namun, apabila dalam pelaksanaannya tercampur unsur suap atau risywah, jelas dilarang dan diharamkan, baik ditinjau dari hukum negara maupun Syariat Islam. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan petunjuk dari Al-Qur’an serta Hadits

Hendaknya, kedua belah pihak dapat memahami peraturan yang berlaku mengenai persoalan hukum menerima dan memberi suap. Aparat kepolisian dapat bertindak profesional dengan menegakkan mekanisme operasi razia yang berlaku sesuai dengan tata perundang-undangan.

Sementara itu, masyarakat dapat menaati peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah dan membayar pidana denda dengan mekanisme berlaku. Dengan begitu, kedua belah pihak dapat mengerti bahwa perbuatan suap baik dari sudut pandang hukum negara dan syariat Islam itu dilarang keras.

Sumber: Suara Muhammadiyah, Tanya Jawab Agama

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Haedar Nashir: Bernegara Itu Perlu Ilmu

Next Post

Busyro Sebut Advokasi Bukan Sekadar Menyelesaikan Kasus

Baca Juga

Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah
Artikel

Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

09/08/2025
Gedung Venue Muktamar ke-49 Muhammadiyah-’Aisyiyah Siap Dibangun
Berita

UMSU Genjot Pembangunan Venue Muktamar ke-49

09/08/2025
Empat Hal yang Diberikan Sekolah Muhammadiyah kepada Peserta Didiknya
Berita

Irwan Akib Berikan Pesan tentang Jabatan di Kampus Muhammadiyah dengan Petuah Bugis

09/08/2025
Memahami Lima Hal Pokok Kehidupan dalam Islam untuk Dunia dan Akhirat
Berita

Memahami Lima Hal Pokok Kehidupan dalam Islam untuk Dunia dan Akhirat

09/08/2025
Next Post
Busyro Sebut Advokasi Bukan Sekadar Menyelesaikan Kasus

Busyro Sebut Advokasi Bukan Sekadar Menyelesaikan Kasus

Negara Bangsa Selaras dengan Syariat Islam, Khilafah Bukan Satu-satunya Jalan

Negara Bangsa Selaras dengan Syariat Islam, Khilafah Bukan Satu-satunya Jalan

Doa Agar Terhindar dari Siksa Kubur

Kebangsaan Tidak Bertentangan dengan Islam, Justru Menjadi Prasyarat Pelaksanaan Ajaran Islam

BERITA POPULER

  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTs Muhammadiyah Kasihan Sambut Siswi Jepang, Rintis Pertukaran Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keteladanan Pak Rosyad: Sederhana, Taat Azas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tapak Suci Mendunia: 763 Pesilat dari 24 Negara Berlaga di Tapak Suci World Championship 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK Muhammadiyah Sediakan Jurusan Teknik Pertambangan, Simak Daftarnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera One Piece dan Reaksi Nyata: Antara Hiburan, Identitas, dan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Estafet Kepemimpinan Kantor PP Muhammadiyah Jakarta: Wajah Muhammadiyah Harus Tampil Berkemajuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Sehari, Haedar Nashir Resmikan Enam Bangunan Amal Usaha Muhammadiyah di Kotagede

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.