Media sosial kini telah menjadi ruang publik yang sangat luas. Di dalamnya, orang dapat berbagi informasi, berinteraksi, bahkan mengekspresikan isi hati mereka. Tidak jarang, kita menemukan status berupa doa yang dituliskan di Facebook, Twitter, atau platform lainnya.
Pertanyaannya, bagaimana Islam memandang fenomena ini? Apakah boleh berdoa di media sosial?
Pada dasarnya, penggunaan media sosial termasuk perkara baru yang tidak secara langsung disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, hukumnya kembali kepada kaidah fikih:
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.” (As-Suyuthi, 1983:133).
Selain itu, ada pula kaidah:
الوسائل لها أحكام المقاصد
“Hukum suatu sarana mengikuti hukum tujuan penggunaannya.”
Dengan demikian, jika media sosial digunakan untuk kebaikan, maka hukumnya boleh bahkan bisa menjadi dianjurkan. Sebaliknya, bila digunakan untuk keburukan, maka hukumnya terlarang, bisa pada level makruh bahkan haram, tergantung isi perbuatannya.
Doa adalah ibadah mulia yang sangat dianjurkan. Allah berfirman:
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
“Dan Tuhanmu berfirman: Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku (dengan tidak mau berdoa) akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS Al-Mu’min [40]: 60).
Rasulullah saw. pun bersabda:
إِنَّ الدُّعَاءَ هُوَ الْعِبَادَةُ
“Sesungguhnya doa itu adalah ibadah.” (HR Ashab as-Sunan dari Nu‘man bin Basyir, al-Hakim).
Namun, agar doa dikabulkan, ada syarat dan adab yang harus diperhatikan. Dalam Tuntunan Dzikir dan Doa Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah disebutkan syarat doa, antara lain:
- Beriman dan taat kepada Allah (QS Al-Baqarah [2]: 186).
- Banyak beristighfar (QS Nuh [71]: 10–11).
- Langsung kepada Allah tanpa perantara (QS Al-Fatihah: 5).
- Yakin akan dikabulkan (QS Al-Mu’min [40]: 60).
- Disertai usaha nyata (QS Ar-Ra‘d [13]: 11).
Selain itu, doa sebaiknya dilakukan sesuai adab yang diajarkan Nabi: mengangkat tangan, memuji Allah, membaca shalawat, berdoa dengan khusyuk, serta menutup dengan hamdalah. Ada pula waktu-waktu mustajab seperti sepertiga malam terakhir, antara adzan dan iqamah, ketika hujan turun, atau saat sujud dalam shalat.
Menuliskan doa di media sosial tentu tidak salah selama niatnya bukan untuk pamer. Akan tetapi, ada risiko riya apabila seseorang menulis doa di media sosial hanya untuk dipuji religiusitasnya.
Maka, hukum berdoa di media sosial sangat tergantung niat. Jika tujuannya dakwah, misalnya mengajak orang lain mendoakan saudara seiman yang tertimpa musibah, maka itu baik dan bahkan terpuji. Tetapi jika doa ditulis dengan maksud memamerkan ibadah pribadi, lebih baik dihindari.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Berdoa dan Mengeluh di Media Sosial”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 5 Tahun 2016.