Senin, 18 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Apakah Bid‘ah Hasanah Itu Ada? Begini Pandangan Muhammadiyah

by ilham
3 jam ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 3 mins read
A A
Enam Amalan yang Terkait Erat dengan Arah Kiblat

Dalam sejarah perkembangan Islam, istilah bid‘ah selalu menjadi perbincangan yang hangat. Sebagian kalangan menganggap bid‘ah terbagi dua: ada yang terpuji (hasanah) dan ada yang tercela (sayyi’ah).

Namun, tidak sedikit pula ulama yang menolak pembagian ini dan menyatakan bahwa semua bid‘ah dalam urusan agama adalah kesesatan. Lalu bagaimana sebenarnya pandangan Muhammadiyah?

Secara bahasa, kata bid‘ah berasal dari akar kata بَدَعَ – يَبْدَعُ – بَدْعًا (bada‘a – yabda‘u – bad‘an) yang berarti mengadakan sesuatu yang baru tanpa ada contoh sebelumnya. Dalam Al-Qur’an, kata ini muncul dalam sifat Allah, misalnya:

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

MateriTerkait

Jenderal Soedirman: Kader Muhammadiyah yang Menyala di Arena Kebangsaan

Darah Muda, Denyut Kedaulatan

Pelatihan Reputasi Organisasi Digital Ditutup, Diharapkan Berdampak Perbaikan Komunikasi Muhammadiyah

“Dialah Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan tanpa contoh sebelumnya.” (QS. al-Baqarah [2]:117).

Adapun dalam istilah syarak, bid‘ah berarti suatu cara baru dalam perkara agama yang menyerupai syariat, dilakukan dengan maksud beribadah atau mencari pahala, padahal tidak ada dalilnya dari al-Qur’an maupun sunnah, serta tidak dicontohkan oleh Rasulullah Saw.

Dalil tentang Bid‘ah dalam Hadis

Istilah bid‘ah disebut langsung dalam banyak hadis Rasulullah Saw. Salah satunya riwayat Muslim (no. 867) dari Jabir bin ‘Abdillah:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ Saw إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ، وَعَلَا صَوْتُهُ، وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ … وَيَقُولُ: «أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ»

“Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Saw, dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan. Setiap bid‘ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat an-Nasā’ī disebutkan tambahan:

وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ

“… dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.” (HR. an-Nasā’ī no. 1550).

Hadis ini menjadi dasar penting bagi para ulama yang menolak adanya bid‘ah hasanah.

Perbedaan Pandangan Ulama

Di kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat mengenai pembagian bid‘ah.

Dalam kitab al-I‘tiṣām (Juz I, hlm. 34), al-Syāṭibī menegaskan bahwa bid‘ah hanya terkait urusan agama (akidah dan ibadah). Ia menolak segala bentuk inovasi dalam ibadah yang tidak bersumber dari sunnah Nabi.

Al-Syāṭibī mendasarkan pendapatnya pada hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan al-Bukhārī dari Anas bin Mālik:

… فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“… barang siapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR. al-Bukhārī no. 5063).

Bagi al-Syāṭibī, segala bentuk tambahan dalam ibadah yang tidak ada landasannya adalah bid‘ah dan tercela.

Berbeda dengan al-Syāṭibī, Imam al-Syāfi‘ī membagi bid‘ah menjadi dua: bid‘ah mahmūdah (terpuji) dan bid‘ah madzmūmah (tercela). Ia menyebut, jika suatu hal baru tidak bertentangan dengan al-Qur’an, sunnah, ijma‘ atau atsar sahabat, maka hal itu terpuji. Namun jika bertentangan, maka ia tercela.

Pandangan ini kemudian dikutip oleh banyak ulama, di antaranya Ibnu Hajar al-‘Asqalānī dalam Fath al-Bārī (Juz 13, hlm. 253).

Bagaimana Pandangan Muhammadiyah?

Muhammadiyah dalam Manhaj Tarjih menegaskan bahwa bid‘ah hanya berlaku dalam bidang akidah dan ibadah mahdhah (ritual yang tata caranya sudah ditentukan syariat). Maka segala bentuk penambahan atau pengurangan dalam ibadah, seperti tata cara salat, jumlah rakaat, atau ritual khusus yang tidak diajarkan Nabi Saw, termasuk bid‘ah yang sesat.

Namun, dalam muamalah (urusan sosial, budaya, pendidikan, teknologi, dan lain-lain), hal baru tidak otomatis dianggap bid‘ah. Selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan membawa kemaslahatan, maka ia dibolehkan, bahkan dianjurkan.

Misalnya: pendirian sekolah, rumah sakit, panti asuhan, atau penggunaan teknologi modern dalam dakwah. Semua ini tidak ada pada zaman Nabi, tetapi tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, tampak jelas bahwa dalam pandangan Muhammadiyah, istilah bid‘ah hasanah tidak dikenal dalam konteks ibadah dan akidah. Bid‘ah hanya ada satu, yaitu sesat. Namun dalam bidang muamalah duniawi, berbagai inovasi dan hal baru boleh dilakukan selama sesuai dengan nilai-nilai syariat dan memberi maslahat.

Dengan demikian, pertanyaan “Apakah bid‘ah hasanah itu ada?” dijawab oleh Muhammadiyah: tidak ada dalam ibadah, tetapi ada ruang inovasi dalam muamalah. Inilah bedanya.

Sehingga, umat Islam dituntut untuk cermat: jangan menambah-nambah ibadah yang tidak dicontohkan, tetapi jangan pula menolak kemajuan yang membawa kebaikan bagi kehidupan.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Macam-Macam Bid‘ah”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 17 Tahun 2020.

Tags: bidahhasanahislammuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Jenderal Soedirman: Kader Muhammadiyah yang Menyala di Arena Kebangsaan

Baca Juga

Bagaimana Hukum Merayakan HUT Republik Indonesia
Berita

Kemerdekaan dalam Islam Bersifat Holistik dan Berlandaskan Tauhid

16/08/2025
Pendidikan Muhammadiyah Merevitalisasi dan Memperkuat Karakter Bangsa
Berita

Membangun Indonesia Maju Melalui Pencerdasan Bangsa dengan Pendidikan Bermutu

15/08/2025
Komunikasi Politik Pejabat Jadi Sorotan, Pakar UMM Berikan Tanggapan
Berita

Komunikasi Politik Pejabat Jadi Sorotan, Pakar UMM Berikan Tanggapan

15/08/2025
Bayar Sejuta Dapat Surga, Mungkinkah?
Artikel

Bayar Sejuta Dapat Surga, Mungkinkah?

15/08/2025

BERITA POPULER

  • Tujuh Alasan Mengapa Al Quran Diturunkan secara Bertahap

    Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian PU RI Bersinergi dengan Muhammadiyah Bangun Pondasi Negeri yang Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ittiḥād al-Maṭāliʿ adalah Pendapat Jumhur Ulama dalam Penetapan Kalender Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Ideologi Muhammadiyah Berakar pada Worldview Islam yang Khas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.