Hidup terkadang menghadirkan jalan yang berliku. Bayangkan sebuah kisah di mana Sari hamil karena sebuah kesalahan dengan Fadli. Namun, takdir berkata lain, dan Sari justru menikah dengan Dani, seorang pria yang bukan ayah biologis dari janin yang dikandungnya.
Bagaimana hukum memandang pernikahan semacam ini, dan apa status anak yang akan lahir nanti?
Dalam kasus seperti Sari yang hamil karena zina dengan Fadli, namun kemudian menikah dengan Dani, para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Ada yang membolehkan, ada pula yang melarang.
Namun, dalam fatwa Tarjih cenderung membolehkan pernikahan tersebut. Alasannya kuat: seorang perempuan hamil karena zina tidak memiliki masa iddah (masa tunggu) seperti halnya perempuan yang diceraikan atau ditinggal mati suaminya.
Setelah Sari dan Dani menikah secara sah, mereka boleh menjalankan kehidupan suami istri layaknya pasangan pada umumnya. Kekhawatiran sebagian pihak tentang “campurnya” air mani dari dua laki-laki dalam rahim perempuan hamil adalah tidak relevan secara ilmu kedokteran; hal itu tidak mungkin terjadi setelah kehamilan dimulai.
Status Nasab dan Tanggung Jawab Ayah dalam Dua Sudut Pandang
Inilah bagian yang paling krusial, di mana pandangan hukum Islam dan hukum positif Indonesia memiliki nuansa yang berbeda, namun sama-sama berorientasi pada kemaslahatan anak.
- Berdasarkan Hukum Islam
Menurut kaidah hukum Islam dalam fatwa ini, jika anak itu lahir dari pernikahan Sari dengan Dani (sementara anak itu hasil zina dengan Fadli), maka anak tersebut tidak akan dinasabkan kepada Fadli (ayah biologis) maupun kepada Dani (suami ibunya). Anak hasil perzinahan tersebut dinasabkan kepada ibunya, yaitu Sari.
Meski demikian, Dani, sebagai suami Sari, tetap memiliki tanggung jawab atas nafkah, pendidikan, dan kesehatan anak tersebut. Mengapa? Karena anak itu adalah anak dari istrinya, dan merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.
Namun, dari segi perwalian (untuk menikah) dan pewarisan, baik Dani maupun Fadli tidak berhak menjadi wali anak tersebut, dan tidak ada hubungan waris-mewarisi dengan mereka.
- Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Di sisi lain, fatwa Tarjih ini juga menyoroti bagaimana hukum negara Indonesia mengatur hal ini. Menurut Komplikasi Hukum Islam (KHI) Pasal 99 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 42, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Oleh karena itu, fatwa Tarjih menegaskan bahwa menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, anak hasil zina tersebut dimungkinkan untuk dinasabkan kepada laki-laki yang menikahi ibunya (dalam contoh kita, Dani). Ini adalah perbedaan penting dengan pandangan hukum Islam murni mengenai nasab anak zina.
Mengapa ada perbedaan ini? Besar kemungkinan, penetapan dalam KHI dan UU No. 1/1974 ini adalah demi kemaslahatan dan kebaikan anak tersebut. Hukum negara berupaya memberikan status hukum yang jelas bagi anak, memastikan ia memiliki figur ayah dan mendapatkan hak-haknya dalam sebuah keluarga yang sah, meskipun ada latar belakang yang kompleks.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Menikahi Perempuan yang Hamil Karena Zina dan Status Anaknya”, dalam https://tarjih.or.id/hukum-menikahi-perempuan-yang-hamil-karena-zina-dan-status-anaknya/, diakses pada Kamis, 24 Juli 2025.