Jumat, 15 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
Home Artikel

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Menikah dan Kemudian Bercerai

by ilham
3 minggu ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Hukum Orang Tua yang Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anaknya

Dalam kasus di mana seorang pria dan perempuan berzina, kemudian menikah saat si perempuan sedang hamil, lalu bercerai, pertanyaan mengenai tanggung jawab pria terhadap anak yang lahir dari perzinahan tersebut seringkali muncul. Mari kita telaah lebih dalam:

Ketika seorang pria (Fadli) dan seorang perempuan (Sari) melakukan zina, dan Sari hamil karena perbuatan tersebut, lalu keduanya memutuskan untuk menikah, pernikahan ini adalah sah menurut para ulama dan juga sejalan dengan Komplikasi Hukum Islam (KHI) Pasal 53 ayat (1) dan (2).

Status Nasab dan Tanggung Jawab Ayah dalam Dua Sudut Pandang

  1. Berdasarkan Hukum Islam

Menurut para ulama, poin krusialnya terletak pada waktu kelahiran anak setelah pernikahan mereka:

  • Jika Anak Lahir Setelah 6 Bulan atau Lebih Sejak Pernikahan:

Apabila anak lahir setelah enam bulan atau lebih dari tanggal pernikahan Fadli dan Sari, maka anak tersebut sah secara nasab adalah anak Fadli. Dalam kondisi ini, Fadli memiliki tanggung jawab penuh atas anak tersebut, meliputi nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, hingga hak waris-mewarisi. Tanggung jawab ini setara dengan anak yang lahir dari pernikahan sah lainnya.

MateriTerkait

Muhammadiyah Ingatkan Pejabat untuk Tidak Membuat Kebijakan yang Ugal-ugalan

Tidak Selalu Sama, Begini Perbedaan Antara Zakat dan Pajak

110 Tahun Suara Muhammadiyah Menjadi Mercusuar Pencerahan

  • Jika Anak Lahir Sebelum 6 Bulan Sejak Pernikahan:

Jika anak lahir sebelum enam bulan dari tanggal pernikahan mereka, secara hukum agama, anak tersebut dinasabkan kepada Sari (ibunya). Namun, Fadli tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan, dan kesehatan anak tersebut karena ia adalah anak dari istrinya. Akan tetapi, dalam hal perwalian dan warisan, Fadli tidak berhak.

  1. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Perlu diingat bahwa menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia (KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 Pasal 42), anak yang lahir sebelum 6 bulan ini tetap dapat dinasabkan kepada Fadli. Hal ini demi kemaslahatan dan kebaikan si anak, agar ia memiliki kejelasan status dan hak-haknya terpenuhi.

Dampak Perceraian

Jika setelah anak lahir dan telah dinasabkan kepada Fadli (baik karena lahir setelah 6 bulan pernikahan, atau berdasarkan hukum positif Indonesia), Fadli dan Sari kemudian bercerai, maka hubungan antara Fadli sebagai ayah dan anak tersebut tidak akan terputus.

Fadli tetap mempunyai tanggung jawab penuh terhadap biaya hidup anak tersebut, termasuk nafkah, pendidikan, kesehatan, serta tetap memiliki hak perwalian dan waris-mewarisi.

Perceraian antara suami dan istri tidak memiliki dampak pada hubungan nasab seorang ayah dengan anaknya. Jadi, meskipun hubungan pernikahan Fadli dan Sari berakhir, tanggung jawab Fadli sebagai seorang ayah tetap melekat.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Menikahi Perempuan yang Hamil Karena Zina dan Status Anaknya”, dalam https://tarjih.or.id/hukum-menikahi-perempuan-yang-hamil-karena-zina-dan-status-anaknya/, diakses pada Kamis, 24 Juli 2025.

Tags: anakHukummuhammadiyahorangtuazina
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

Next Post

Jangan Dekati Zina: Demi Anak yang Tak Berdosa

Baca Juga

Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Artikel

Nasionalisme dalam Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

13/08/2025
Kahar Muzakir Duta Indonesia di Timur Tengah, Sebelum Ada Duta Besar
Artikel

Kahar Muzakir Duta Indonesia di Timur Tengah, Sebelum Ada Duta Besar

13/08/2025
Ekonomi dan Bisnis Muhammadiyah Perlu Dikelola dengan Penuh Cinta dan Berkeadilan
Berita

Ekonomi dan Bisnis Muhammadiyah Perlu Dikelola dengan Penuh Cinta dan Berkeadilan

12/08/2025
Haedar Nashir: Ideologi Muhammadiyah Berakar pada Worldview Islam yang Khas
Berita

Haedar Nashir: Ideologi Muhammadiyah Berakar pada Worldview Islam yang Khas

11/08/2025
Next Post
Jangan Dekati Zina: Demi Anak yang Tak Berdosa

Jangan Dekati Zina: Demi Anak yang Tak Berdosa

Muhammadiyah Turki Ekspansi Dakwah Global, Persiapkan Markaz Dakwah

Muhammadiyah Turki Ekspansi Dakwah Global, Persiapkan Markaz Dakwah

Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

BERITA POPULER

  • Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    Leptospirosis Merebak, Dosen Fakultas Kedokteran Unisa Yogyakarta Berikan Tips Cara Mencegah dan Menanganinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kampung Bersejarah yang Menjadi Titik Lahir dan Perkembangan Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tahapan Interaksi yang Baik dengan Al-Qur’an: Pelajaran dari KH. Ahmad Dahlan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perguruan Tinggi Muhammadiyah Baru di Bojonegoro Siap Cetak Generasi Technopreneur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Komunikasi UMY Berikan Pandangan Soal Fenomena Bendera One Piece dan Tafsir Semiotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan PP Muhammadiyah Tetapkan Medan sebagai Tuan Rumah Muktamar ke-49

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking TK ABA ‘Aisyiyah Ketenong, Wamen Fajar: Langkah Awal Menuju Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prihatin Pakan Ternak Mengandung Kimia dan Impor, Mahasiswa Muhammadiyah Inovasi Buat Jamu Herbal untuk Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ciptakan Kacamata Pintar untuk Bantu Difabel Netra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.