Kamis, 10 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Sikap Muhammadiyah terhadap Budaya Lokal: Menerima Secara Kritis dan Proporsional

by ilham
4 jam ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Tari Saman sebagai Contoh Budaya Lokal yang dapat diadopsi

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Dalam menyikapi budaya lokal, Muhammadiyah menempuh jalan tengah. Menerima dengan kritis dan proporsional, bukan menolak secara membabi buta maupun menerima tanpa pertimbangan.

Hal ini ditegaskan Anggota Lembaga Pondok Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LP2 PPM), Cecep Taufiqurrohman, dalam lanjutan pemaparannya pada Gerakan Subuh Mengaji, Ahad (06/07), sebagai respons atas dialektika antara ajaran Islam dan budaya lokal yang sebelumnya ia bahas.

Cecep menjelaskan bahwa Islam sebagai agama global telah lama berdialog dan berdialektika dengan budaya setempat. Islam tidak menolak semua budaya lokal, tetapi juga tidak menerima semuanya begitu saja.

“Seperti halnya Islam menyeleksi empat bentuk pernikahan pada masa jahiliah, tiga dihapus dan hanya satu yang diafirmasi sebagai syariat. Di situlah terlihat sikap kritis Islam terhadap budaya,” ujarnya.

MateriTerkait

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

Membedah Perbedaan Zakat dan Sedekah

Tiga Bentuk Sikap Muhammadiyah terhadap Budaya Lokal

Dalam konteks kekinian, menurut Cecep, masyarakat umumnya terbagi menjadi tiga sikap terhadap budaya:

Pertama, ekstrem kiri yang menerima budaya secara total tanpa memilah pengaruh baik dan buruk; kedua, ekstrem kanan yang menolak semua budaya lokal karena dianggap menyimpang dari agama; dan ketiga, sikap moderat yang menerima budaya dengan kritis. Muhammadiyah berada pada posisi ketiga.

“Budaya lokal tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sehari-hari. Makan nasi, mengenakan sarung atau peci saat salat, hingga menggelar hajatan dengan makanan khas adalah produk budaya. Tapi apakah semuanya bisa kita amalkan? Tentu harus disesuaikan dengan nilai-nilai Islam,” tegasnya.

Cecep lalu menyoroti praktik sebagian warga Muhammadiyah yang kurang mencerminkan sikap kritis terhadap seni dan budaya. Ia mencontohkan adanya tarian yang ditampilkan oleh perempuan di hadapan khalayak pria dalam acara-acara Muhammadiyah.

“Meski penarinya berjilbab, jika gerakan dan konteksnya tidak sesuai dengan adab, maka ini bukan bagian dari seni yang dibenarkan oleh Muhammadiyah,” ujarnya sembari menekankan pentingnya autokritik dalam tubuh organisasi.

Kriteria Budaya Lokal yang Dapat Diterima oleh Islam

Mengutip Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid 3 halaman 155, Cecep memaparkan lima kriteria budaya yang dapat diterima dalam Islam menurut Muhammadiyah. Budaya tersebut harus:

  • • tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunah;
  • • meningkatkan keimanan dan tidak mengandung unsur syirik, bidah, khurafat, atau tahayul;
  • • menumbuhkan kebersihan jiwa dan maslahat;
  • • tidak melalaikan atau mengandung unsur maksiat; serta
  • • mencerdaskan dan tidak memecah belah.

Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara aspek ajaran Islam yang bersifat tetap (tsawabit) dan yang bisa berubah sesuai konteks (mutaghayyirat).

“Salat tetap wajib dilakukan sebagaimana dicontohkan Nabi, tidak boleh ditambah atau dikurangi rukun dan bacaan pokoknya. Tapi cara berpakaian saat salat, selama menutup aurat, bisa menyesuaikan budaya lokal,” jelasnya.

Terakhir, Cecep menegaskan bahwa berislam tidak berarti mengadopsi budaya Arab secara membuta. “Berpakaian jubah atau imamah bukan ukuran ketakwaan. Selama nilai syar’i terpenuhi, maka Islam bisa dijalankan dengan ekspresi budaya lokal,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia menyerukan agar warga Muhammadiyah bersikap objektif, proporsional, dan memiliki landasan tarjih dalam menghadapi budaya.

Dengan landasan nilai dan prinsip yang jelas, Muhammadiyah memberi teladan bagaimana ajaran Islam dapat berdialog dan hidup berdampingan dengan budaya, tanpa kehilangan jati diri keislamannya.

Tags: Al islam kemuhammadiyahanBudaya lokal
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Islam dan Budaya Lokal: Dialektika yang Diakui dan Diarahkan oleh Syariat

Next Post

UM Sorong Borong Penghargaan LLDIKTI XIV 2025, Unggul di Papua Barat Daya

Baca Juga

Salah satu contoh budaya lokal yang digunakan sebagai media dakwah Islam
Artikel

Islam dan Budaya Lokal: Dialektika yang Diakui dan Diarahkan oleh Syariat

10/07/2025
Lebih dari 103 Ribu Mahasiswa Baru Muhammadiyah Ikuti Kuliah Umum AIK secara Daring
Berita

Lebih dari 103 Ribu Mahasiswa Baru Muhammadiyah Ikuti Kuliah Umum AIK secara Daring

08/10/2024
DIY sebagai Representasi Museum Hidup Al Islam Kemuhammadiyahan
Berita

DIY sebagai Representasi Museum Hidup Al Islam Kemuhammadiyahan

08/10/2022
Syamsul Anwar Jelaskan Tentang Dalalah atau Signifikasi Teks
Berita

Al Islam dan Kemuhammadiyahan itu Satu Kesatuan dan Satu Frasa

20/04/2022
Next Post
UM Sorong Borong Penghargaan LLDIKTI XIV 2025, Unggul di Papua Barat Daya

UM Sorong Borong Penghargaan LLDIKTI XIV 2025, Unggul di Papua Barat Daya

pemberian beras sebagai representasi zakat dan sedekah

Membedah Perbedaan Zakat dan Sedekah

Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.