Sabtu, 12 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Redefinisi Delapan Mustahik Zakat: Menghadirkan Relevansi Sosial Zakat di Era Modern

by ilham
1 hari ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Kapan Waktu yang Tepat Zakat Fitri Dikumpulkan dan Didistribusikan?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Pembagian zakat dalam delapan kelompok penerima sebagaimana tercantum dalam QS al-Taubah (9): 60 merupakan prinsip penting dalam pengelolaan dana sosial umat. Namun, dalam praktiknya, penafsiran terhadap siapa saja yang tergolong mustahik terus berkembang seiring perubahan zaman.

Ketika realitas sosial dan tantangan kemanusiaan semakin kompleks, perlu adanya redefinisi yang kontekstual atas makna para penerima zakat agar zakat benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial.

Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Asep Sholahudin dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (09/07), dalam konteks ini, mustahik zakat diklasifikasikan dalam dua kategori besar: mustahik individu dan mustahik publik.

Kelompok individu mencakup para penerima zakat yang mengalami persoalan ekonomi secara langsung, seperti fakir, miskin, gharim, ibnu sabil, dan lainnya. Sedangkan mustahik publik merujuk pada kelompok atau kondisi struktural masyarakat yang membutuhkan intervensi kolektif demi kemaslahatan umum.

MateriTerkait

Lewat Program Beasiswa, Muhammadiyah Cetak Kader Unggul dan Berdaya Saing

Tafsir At-Tanwir Harus Jadi Penggerak Ilmu, Kerja, dan Spirit Sosial

Muhammadiyah Nilai Perlindungan Pekerja Migran Masih Jauh dari Keadilan

Pertama, kategori fakir (al-fuqarā’) merujuk pada individu yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan sama sekali. Berdasarkan pandangan Imam al-Syafi’i dan pernyataan Khalifah ‘Umar bin Khattab, fakir adalah mereka yang penghasilannya sangat jauh dari mencukupi kebutuhan dasar hidup.

Dalam konteks kekinian, kriteria fakir mencakup orang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, difabel, lansia tanpa penghasilan, korban bencana, hingga imigran yang terlantar. Mereka tergolong mengalami kemiskinan absolut dan berhak mendapatkan zakat dalam rangka pemberdayaan ekonomi dan sosial.

Kedua, orang miskin (al-masākin) adalah mereka yang memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar. Imam al-Syafi’i menjelaskan bahwa mereka tetap tergolong mustahik karena kekurangannya bersifat substansial.

Dalam praktiknya, kriteria miskin saat ini meliputi orang yang kekurangan modal usaha, tidak mampu berobat, atau tidak mampu membiayai pendidikan dasar anaknya.

Ketiga, para pengelola zakat atau al-‘āmilīn ‘alayhā. Dalam sistem pengelolaan zakat modern, mereka adalah lembaga seperti BAZNAS dan LAZ yang secara resmi diberi wewenang untuk mengelola zakat secara profesional. Amil berhak mendapatkan bagian zakat untuk menunjang biaya operasional, mulai dari honorarium hingga pengadaan alat dan perjalanan dinas.

Keempat, kelompok al-mu’allafāt qulūbuhum, yakni mereka yang hatinya dilunakkan untuk mendekat kepada Islam atau mendukung dakwah. Baik muslim baru, komunitas nonmuslim potensial, maupun tokoh masyarakat yang strategis dalam penguatan nilai-nilai Islam, semuanya dapat digolongkan sebagai mualaf yang relevan.

“Kriteria modernnya mencakup pembinaan mualaf, pelatihan dakwah komunitas, serta dukungan pendidikan dan ekonomi,” ucap Asep.

Kelima, orang yang berutang (al-ghārimīn) karena kebutuhan mendesak, baik pribadi maupun untuk kepentingan umum. Mereka adalah individu yang mengalami kemiskinan finansial akibat utang dan tidak mampu membayarnya.

Kategori ini bisa berupa bantuan pelunasan utang rumah sakit, utang pendidikan tinggi, atau bantuan kepada pihak yang membangun fasilitas umum namun kekurangan dana.

Keenam, ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Dalam konteks modern, ini mencakup mahasiswa perantauan yang kesulitan biaya hidup, peserta pelatihan jauh dari rumah, hingga pekerja migran atau jemaah haji yang terlantar.

“Bantuan zakat diberikan untuk biaya tiket, uang saku, atau kepulangan ke daerah asal,” kata Asep.

Selain kelompok individu, terdapat dua kelompok mustahik yang lebih bersifat publik. Pertama adalah riqāb, yakni budak atau mereka yang hidup dalam sistem penindasan. Dalam konteks kontemporer, maknanya mencakup korban trafficking, buruh migran yang tereksploitasi, hingga pengungsi konflik seperti Rohingya dan Suriah.

“Zakat dapat disalurkan sebagai bentuk advokasi dan pemulihan mereka,” tutur Asep.

Kedua adalah fī sabīlillāh, yakni segala bentuk jihad untuk kemaslahatan umum dalam bingkai ridha Allah. Muhammadiyah menafsirkan kelompok ini sebagai usaha-usaha strategis untuk mewujudkan ḥayāh ṭayyibah.

Kriteria pemanfaatan zakat dalam konteks ini mencakup pembangunan infrastruktur sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan lembaga pendidikan, hingga penguatan daya saing umat.

Dengan redefinisi ini, distribusi zakat tidak hanya menjadi instrumen karitatif, tetapi juga strategi transformasi sosial. Zakat tidak berhenti pada pemberian konsumtif, melainkan harus diarahkan pada pemberdayaan berkelanjutan.

Redefinisi mustahik adalah bentuk respons aktif terhadap realitas baru, agar zakat tetap kontekstual dan bermakna dalam mewujudkan keadilan sosial yang lebih luas.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

EMT Muhammadiyah Rampungkan Simulasi Lapangan, Siap Menuju Verifikasi WHO

Next Post

RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

Baca Juga

Lewat Program Beasiswa, Muhammadiyah Cetak Kader Unggul dan Berdaya Saing
Berita

Lewat Program Beasiswa, Muhammadiyah Cetak Kader Unggul dan Berdaya Saing

12/07/2025
Tema “Islam Berkemajuan” Sudah Didengungkan K.H. Ahmad Dahlan
Berita

Tafsir At-Tanwir Harus Jadi Penggerak Ilmu, Kerja, dan Spirit Sosial

12/07/2025
Muhammadiyah Nilai Perlindungan Pekerja Migran Masih Jauh dari Keadilan
Berita

Muhammadiyah Nilai Perlindungan Pekerja Migran Masih Jauh dari Keadilan

12/07/2025
Muhammadiyah Buka Diri jadi Tempat Anak Muda Mengembangkan Karir Olahraga Profesional
Berita

Muhammadiyah Buka Diri jadi Tempat Anak Muda Mengembangkan Karir Olahraga Profesional

12/07/2025
Next Post
RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

Tiga Makna Zakat

Realitas Sosial terus Berkembang, Mengapa Perlu Melakukan Redefinisi Asnaf Zakat?

Muhammadiyah Australia College, Pilar Dakwah Pendidikan Global Muhammadiyah

Muhammadiyah Australia College, Pilar Dakwah Pendidikan Global Muhammadiyah

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.