Sabtu, 12 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Realitas Sosial terus Berkembang, Mengapa Perlu Melakukan Redefinisi Asnaf Zakat?

by ilham
7 jam ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Tiga Makna Zakat

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Pembagian zakat sebagaimana disebutkan dalam QS al-Taubah ayat 60 selama ini dipahami berdasarkan konteks sosial masa klasik Islam. Namun, perubahan zaman menuntut adanya peninjauan ulang terhadap makna dan cakupan delapan kelompok penerima zakat (aṣnāf al-zakāh).

Dalam masyarakat modern, sistem sosial telah bergeser, kebutuhan hidup semakin kompleks, dan mekanisme pengelolaan zakat pun berubah. Oleh karena itu, pemaknaan ulang terhadap para penerima zakat menjadi suatu keniscayaan agar zakat benar-benar hadir sebagai solusi atas problem sosial masa kini.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Asep Sholahudin, dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (9/7).

Menurutnya, salah satu perubahan besar yang tidak bisa diabaikan adalah hilangnya sistem perbudakan yang pada masa lalu dilegalkan, serta berubahnya standar kesejahteraan dari kebutuhan primer (pangan, sandang, papan) menjadi lima dimensi, termasuk kesehatan dan pendidikan.

MateriTerkait

Lewat Program Beasiswa, Muhammadiyah Cetak Kader Unggul dan Berdaya Saing

Tafsir At-Tanwir Harus Jadi Penggerak Ilmu, Kerja, dan Spirit Sosial

Muhammadiyah Nilai Perlindungan Pekerja Migran Masih Jauh dari Keadilan

Jika hanya difokuskan pada individu sebagaimana dalam kerangka klasik, zakat dikhawatirkan tidak akan menjawab kebutuhan publik yang kian mendesak.

Asep lalu membahas ayat zakat dalam QS al-Taubah (9): 60, yang berbunyi: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu al-sabīl, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS al-Taubah [9]: 60).

Dalam analisis linguistiknya, Asep menguraikan dua ḥarf al-jarr (kata penghubung) yang digunakan dalam ayat tersebut, yakni li dan fī. Berdasarkan tafsir al-Zamakhsyarī, li digunakan untuk empat aṣnāf pertama (al-fuqarā’, al-masākīn, al-‘āmilīn, dan al-mu’allafati qulūbuhum) dan bermakna li al-milki (berarti milik atau hak individu). Sedangkan fī digunakan untuk empat aṣnāf terakhir dan bermakna li al-wi‘ā’ (berarti dalam, menunjukkan kepentingan umum).

Namun, Asep lebih condong pada tafsir Rashīd Riḍā yang menyatakan bahwa fī hanya digunakan untuk dua kelompok terakhir: al-riqāb dan sabīlillāh. Enam sisanya tetap menggunakan li. Dengan demikian, pembagian zakat terdiri dari kebutuhan individu dan kebutuhan kolektif.

Menurut Riḍā, makna li menunjukkan zakat sebagai hak personal bagi mereka yang sangat membutuhkan (ashkhāṣ massat-hum al-ḥājah), sementara fī menunjukkan zakat yang ditujukan untuk kemaslahatan umum.

Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa praktik di masa Nabi pun telah menunjukkan fleksibilitas dalam penggunaan zakat untuk kepentingan kolektif. Ia merujuk hadis yang diriwayatkan oleh Abū Dāwud, bahwa zakat dapat diberikan kepada orang kaya dengan lima alasan, dua di antaranya menunjukkan legitimasi penggunaan zakat untuk kebutuhan bersama:

“Ṣadaqah tidak halal bagi orang kaya kecuali dalam lima hal: menjadi tentara di jalan Allah, sebagai amil zakat, karena terlilit utang, membeli zakat dengan hartanya, atau menerima hadiah dari orang miskin yang mendapatkan zakat.”

Salah satu contoh konkret yang dikemukakan adalah pembelian sumur Raumah oleh ‘Uṡmān bin ‘Affān, yang airnya digunakan oleh seluruh masyarakat Madinah. Ini menunjukkan bahwa zakat pada masa Nabi tidak hanya dialokasikan secara individual, tetapi juga untuk infrastruktur umum yang memberi manfaat luas.

“Jika zakat hanya dibatasi untuk kebutuhan individu, maka kebutuhan publik yang mendesak seperti pendidikan, kesehatan, dan ketersediaan air bersih akan terabaikan. Maka, pembagian zakat harus bisa mengakomodasi kedua kepentingan ini,” tutur Asep.

Asep Sholahudin menegaskan bahwa penyesuaian terhadap makna aṣnāf dan bentuk distribusi zakat tidak berarti mengubah syariat, tetapi justru bentuk ijtihad yang menjadikan prinsip keadilan sosial dalam Islam terus relevan dan hidup.

“Zakat harus menjawab tantangan zaman. Maka redefinisi bukanlah penyimpangan, tapi justru bentuk kesetiaan kita terhadap maqāṣid al-syarī‘ah,” ujar Asep.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

RS Muhammadiyah di Jatim Didorong Tingkatkan Layanan Hadapi Kompetisi Ketat

Next Post

Muhammadiyah Australia College, Pilar Dakwah Pendidikan Global Muhammadiyah

Baca Juga

Lewat Program Beasiswa, Muhammadiyah Cetak Kader Unggul dan Berdaya Saing
Berita

Lewat Program Beasiswa, Muhammadiyah Cetak Kader Unggul dan Berdaya Saing

12/07/2025
Tema “Islam Berkemajuan” Sudah Didengungkan K.H. Ahmad Dahlan
Berita

Tafsir At-Tanwir Harus Jadi Penggerak Ilmu, Kerja, dan Spirit Sosial

12/07/2025
Muhammadiyah Nilai Perlindungan Pekerja Migran Masih Jauh dari Keadilan
Berita

Muhammadiyah Nilai Perlindungan Pekerja Migran Masih Jauh dari Keadilan

12/07/2025
Muhammadiyah Buka Diri jadi Tempat Anak Muda Mengembangkan Karir Olahraga Profesional
Berita

Muhammadiyah Buka Diri jadi Tempat Anak Muda Mengembangkan Karir Olahraga Profesional

12/07/2025
Next Post
Muhammadiyah Australia College, Pilar Dakwah Pendidikan Global Muhammadiyah

Muhammadiyah Australia College, Pilar Dakwah Pendidikan Global Muhammadiyah

Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

Doa untuk Meredakan Kecemasan dan Stres Berdasarkan Sunah Nabi Saw

Hanya Kedekatan dengan Allah yang Mampu Menyembuhkan Jiwa

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Banyak Orang Berebut Menjadi Penentu Kehidupan, Tidak Banyak Berebut Menjadi Pemersatu Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.