Jumat, 1 Agustus 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Pejabat Negara yang Punya Gaji Besar Wajib Bayar Zakat Profesi

by ilham
21 jam ago
in Artikel, Berita, Hukum Islam
Reading Time: 2 mins read
A A
Punya Kendaraan Mobil, Apakah Wajib Dizakati?

Perbincangan seputar zakat profesi terus menjadi topik yang relevan, terutama bagi umat Islam yang hidup di era modern. Berbeda dengan zakat pertanian, emas, atau peternakan yang telah dikenal sejak masa kenabian, zakat profesi baru mendapatkan sorotan serius melalui ijtihad para ulama mutaakhir.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sendiri dalam Musyawarah Nasional ke-25 tahun 2000 di Jakarta telah menetapkan bahwa zakat profesi hukumnya wajib, dengan nisab setara 85 gram emas murni (24 karat) dan kadar zakat 2,5%.

Namun yang menarik, ada perbedaan dalam hal dasar pengqiyasan dan waktu pengeluarannya. Sebagian panduan seperti Pedoman Zakat Praktis dari Dewan Syariah Lazismu menetapkan bahwa zakat profesi diqiyaskan pada zakat pertanian, sehingga nisabnya dapat juga disamakan dengan 552 kg beras.

Sementara dalam Tanya Jawab Agama terbitan Majelis Tarjih, zakat profesi tetap diqiyaskan kepada zakat mal dan dihitung setelah dikurangi kebutuhan dasar hidup seperti pangan, sandang, pendidikan, dan kesehatan.

MateriTerkait

Perintis atau Pewaris, Mana yang Lebih Untung?

Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

Kolaborasi Gagasan: Hermawan Kartajaya dan PP Muhammadiyah Bahas Islam, Marketing, dan SDG

Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ

“Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’” (QS. Al-Baqarah: 219).

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa al-‘afwu berarti sesuatu yang melebihi kebutuhan keluarga, sebagaimana disampaikan oleh tokoh-tokoh tafsir seperti Ibnu Abbas dan Mujahid.

Prinsip ini juga ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam banyak hadis, salah satunya:

قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللهِ عِنْدِي دِينَارٌ قَالَ أَنْفِقْهُ عَلَى نَفْسِكَ … فَأَنْتَ أَبْصَرُ

“Seorang laki-laki berkata: Wahai Rasulullah, saya memiliki satu dinar. Rasulullah menjawab: Nafkahkanlah untuk dirimu sendiri… Ia berkata lagi: Saya punya yang lain. Rasulullah menjawab: Maka kamu yang lebih tahu.” (HR. Muslim).

Dari hadis ini terlihat bahwa kebutuhan pribadi dan keluarga didahulukan sebelum menunaikan kewajiban kepada pihak lain. Maka logis jika zakat profesi dikeluarkan dari penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok.

Selain itu, meskipun zakat profesi mensyaratkan haul atau masa satu tahun, zakat ini dapat dikeluarkan lebih awal jika penghasilan tahunan sudah bisa diperkirakan akan mencapai nisab. Hal ini didasarkan pada hadis:

أَنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ سَأَلَ النَّبِيَّ … فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ

“Abbas bin Abdul Muthallib meminta izin kepada Nabi untuk menyegerakan zakatnya sebelum genap setahun, dan Nabi pun membolehkannya.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan lainnya).

Lalu, bagaimana praktik perhitungannya di lapangan?

Kita ambil contoh seorang pejabat negara dengan penghasilan Rp 30.000.000 per bulan. Setelah dikurangi pengeluaran rutin yang ma’ruf dan layak, ia masih memiliki sisa Rp 20.000.000 per bulan.

Dalam setahun, penghasilannya yang tersisa ini menjadi: Rp 20.000.000 × 12 bulan = Rp 240.000.000.

Harga emas 24 karat saat ini adalah sekitar Rp 2.000.000/gram, maka nisabnya setara: 85 gram × Rp 2.000.000 = Rp 170.000.000.

Karena sisa penghasilannya dalam setahun mencapai Rp 240.000.000, maka ia telah mencapai nisab (85 gram = Rp 170.000.000) dan wajib mengeluarkan zakat profesi.

Zakat yang harus dibayarkan: 2,5% × Rp 240.000.000 = Rp 6.000.000 per tahun. Zakat ini dapat dibayarkan sekaligus di akhir tahun, atau dicicil bulanan sebesar: Rp 6.000.000 ÷ 12 = Rp 500.000 per bulan.

Besaran ini bisa disalurkan melalui lembaga zakat resmi seperti Lazismu yang memiliki mekanisme penyaluran yang terarah, mulai dari bantuan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga tanggap bencana.

Maka sudah semestinya para profesional muslim menyambut zakat bukan sebagai beban, tetapi sebagai sarana pensucian harta dan kontribusi nyata dalam membangun masyarakat yang adil dan berdaya.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Zakat Profesi dan Gaji Pensiun”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 16 Tahun 2008.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Haedar: Pemimpin Jangan Terjebak Panggung, Gerakkan Program Sampai ke Bawah

Next Post

Kampus Muhammadiyah Gandeng TVMU, Perkuat Dakwah dan Edukasi Digital

Baca Juga

Perintis atau Pewaris, Mana yang Lebih Untung?
Artikel

Perintis atau Pewaris, Mana yang Lebih Untung?

01/08/2025
Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah
Berita

Pengumuman Peserta Lulus Tes Wawancara Beasiswa S1 Al Azhar Jalur PP Muhammadiyah

01/08/2025
Kolaborasi Gagasan: Hermawan Kartajaya dan PP Muhammadiyah Bahas Islam, Marketing, dan SDG
Berita

Kolaborasi Gagasan: Hermawan Kartajaya dan PP Muhammadiyah Bahas Islam, Marketing, dan SDG

01/08/2025
Ziarah ke Makam Kyai Dahlan
Berita

Ziarah ke Makam Kyai Dahlan

31/07/2025
Next Post
Gerakan Infak Pendidikan 111 Muhammadiyah; supaya Masalah Ekonomi Tidak Jadi Alasan Anak Putus Sekolah

Kampus Muhammadiyah Gandeng TVMU, Perkuat Dakwah dan Edukasi Digital

Padati Masjid Gedhe Kauman, Ribuan Warga dan Kader IMM Melepas Tokoh Muhammadiyah Abdurrosyad Sholeh

Padati Masjid Gedhe Kauman, Ribuan Warga dan Kader IMM Melepas Tokoh Muhammadiyah Abdurrosyad Sholeh

Ziarah ke Makam Kyai Dahlan

Ziarah ke Makam Kyai Dahlan

BERITA POPULER

  • Perbedaan Antara Tilawah dan Tadarus Al Quran, Mana yang Lebih Baik?

    Jika Islam Agama Universal, Mengapa Al-Qur’an Diturunkan dalam Bahasa Arab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafiq Mughni: KHGT Hasil Ijtihad Muhammadiyah untuk Menyatukan Persaudaraan Umat Islam se-Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Peleburan BPKH dengan BP Haji, Kiai Saad: Pegang Prinsip Maslahat dan Kajian Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haedar Nashir: Pak Rosyad Sholeh adalah Kamus Muhammadiyah yang Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AUM Muhammadiyah Bukan Warisan Pribadi, Tapi Amanah Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.