Selasa, 29 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Muhammadiyah Kembangkan Ilmu Hukum Berbasis Nilai-Nilai Profetik

by ilham
3 minggu ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Mengenal Istihālah dan Istihlāk dan Bagaimana Penerapannya dalam Hukum Islam

MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA – Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Fattah Santoso, memaparkan gagasan pengembangan ilmu hukum dalam perspektif tarjih.

Paparan tersebut ia sampaikan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pemikiran Hukum Muhammadiyah” di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Jumat (04/07).

Dalam presentasinya, Fattah menekankan pentingnya pendekatan berbasis wahyu dengan metode ilmiah untuk menghasilkan ilmu hukum yang tidak hanya positif, tetapi juga profetik. Yakni hukum yang berlandaskan nilai-nilai universal seperti tauhid, akhlak mulia, kemaslahatan, keadilan, dan persaudaraan.

Untuk mencapai hal tersebut, Fattah menjelaskan bahwa Muhammadiyah dapat mengedepankan tiga asumsi utama dalam manhaj tarjih terbaru yang dirumuskan di Pekalongan tahun 2024, yaitu asumsi integralistik, hierarkis, dan kebermaksudan (bertujuan).

MateriTerkait

KHGT Solusi Masalah Terbesar Umat Islam Dunia

Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

Hijrah Sejati Bukan Soal Penampilan, tapi Perubahan Menuju Takwa dan Akhlak Mulia

Menurut Fattah, pendekatan hierarkis dalam manhaj tarjih menekankan adanya jenjang norma dalam pengambilan hukum. Berbeda dengan pendekatan ulama terdahulu yang langsung memutuskan hukum halal atau haram, Muhammadiyah mengembangkan metode yang lebih sistematis.

Hukum cabang (furu’) didasarkan pada prinsip-prinsip umum (al-usul al-kulliyah) dan nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyah) yang bersifat abstrak. Nilai-nilai dasar ini, seperti tauhid, akhlak, kemaslahatan, keadilan, persamaan, dan persaudaraan, menjadi payung utama yang membimbing pengembangan ilmu hukum.

“Ilmu hukum yang dikembangkan Muhammadiyah harus berpijak pada nilai-nilai universal yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tauhid, misalnya, menegaskan pengakuan terhadap wahyu sebagai sumber hukum, sehingga ilmu hukum yang dihasilkan bukan positivisme semata, melainkan bersifat profetik,” ungkap Fattah.

Fattah juga menyoroti asumsi kebermaksudan, yang menegaskan bahwa setiap norma syariat mengandung maksud dan tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, baik di dunia maupun akhirat. Dalam manhaj tarjih, kebermaksudan ini dibagi menjadi tiga cakupan: norma umum (maqasid syariah al-ammah), norma parsial (al-juz’iyah), dan norma partikular (al-khasah).

Sebagai contoh, maqasid syariah al-ammah mencakup esensi keseluruhan ketentuan syariah, seperti memelihara agama (hifzuddin), jiwa (hifzun nafs), akal (hifzul aql), keturunan (hifzun nasl), dan harta (hifzul mal).

Secara hierarkis, kebermaksudan dibagi menjadi tiga tingkatan: daruriat (kebutuhan esensial), hajiyat (kebutuhan primer), dan tahsiniat (kebutuhan komplementer). Daruriat mencakup kepentingan yang harus ada untuk menjaga tatanan hidup manusia, seperti keadilan dan persamaan. Hajiyat memastikan kehidupan manusia berjalan normal, sementara tahsiniat membuat hidup lebih indah, misalnya melalui pakaian atau kendaraan yang lebih baik.

Fattah menegaskan bahwa ilmu hukum dalam Islam harus bermanfaat, sebagaimana prinsip “ilmun nafi” (ilmu yang bermanfaat).

“Dalam filsafat ilmu Islam, tidak dikenal konsep ‘science for the sake of science’. Ilmu harus memiliki nilai guna untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat,” tegasnya, merujuk pada manhaj tarjih yang menekankan perintah, larangan, dan petunjuk syariat untuk kemaslahatan umat.

Karakteristik Ilmu Hukum Muhammadiyah

Dalam pengembangan ilmu hukum, Fattah memaparkan tiga karakteristik utama yang diadopsi dari keputusan Majelis Tarjih tahun 2000: mura’ah (konservasi), tahdisi (inovasi), dan ibda’i (kreasi).

Mura’ah berfokus pada pelestarian nilai-nilai dasar wahyu melalui pemurnian ajaran, terutama dalam akidah dan ibadah. Tahdisi mencakup penyempurnaan ajaran Islam melalui reaktualisasi, reinterpretasi, atau revitalisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat sesuai perkembangan sosial. Sementara itu, ibda’i mengarah pada penciptaan rumusan hukum Islam yang kreatif dan konstruktif untuk menangani permasalahan aktual.

“Jika ushul fikih yang ada sudah tidak relevan, maka diperlukan rekonstruksi melalui pendekatan ibda’i. Ini adalah langkah lebih jauh dari inovasi, untuk menciptakan solusi hukum yang sesuai dengan zaman,” jelas Fattah.

Sebagai contoh penerapan, Fattah menyebutkan Fikih Perlindungan Anak, yang tidak hanya relevan dalam kerangka Islam, tetapi juga dalam hukum positif. Pendekatan berjenjang ini memungkinkan Muhammadiyah untuk merumuskan hukum yang responsif terhadap isu-isu kontemporer, seperti perlindungan anak, keuangan, atau perkawinan.

FGD ini menjadi forum penting untuk memperkuat wacana ilmu hukum Muhammadiyah yang berpijak pada nilai-nilai profetik sekaligus relevan dengan tantangan zaman. Fattah berharap diskusi ini dapat menginspirasi pengembangan ilmu hukum di Indonesia yang tidak hanya berbasis wahyu, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara praktis dan bermakna.

Acara yang dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, dan tokoh Muhammadiyah ini ditutup dengan diskusi interaktif, yang membahas bagaimana ilmu hukum Muhammadiyah dapat terus diperkuat dan diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Muhammadiyah Institute of Philippines Perkuat Kolaborasi

Next Post

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

Baca Juga

Haedar Nashir Dorong Pemberian Sanksi Serius ke Israel Atas Penindasannya ke Palestina
Berita

KHGT Solusi Masalah Terbesar Umat Islam Dunia

29/07/2025
Kekerasan Berbasis Gender Online Marak Seiring Perkembangan Teknologi
Berita

Warisan Kiai Dahlan: Spirit Kesederhanaan, Intelektualitas, dan Pengorbanan

29/07/2025
Hijrah Sejati Bukan Soal Penampilan, tapi Perubahan Menuju Takwa dan Akhlak Mulia
Berita

Hijrah Sejati Bukan Soal Penampilan, tapi Perubahan Menuju Takwa dan Akhlak Mulia

29/07/2025
Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta
Berita

Peran Krusial Mu’allimaat Muhammadiyah: Warisan Abad ke-20 yang Terus Berjaya di Yogyakarta

29/07/2025
Next Post
Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur'an dan Hadis

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

Haedar Nashir Resmikan RSU Assakinah Medika PCM Sepanjang

BERITA POPULER

  • Cerita Sekretaris PWM Jatim Diminta Pemuka Agama Katolik Mendirikan Kampus Muhammadiyah di Papua Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Nasab dan Tanggungjawab Anak Hasil Zina Ketika Orang Tua Tidak Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Menikahi Perempuan dalam Kondisi Hamil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Bakal Mendirikan Universitas di Provinsi Papua Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habib Ja’far: Muhammadiyah Harus Terus Lanjutkan Jejak Kepeloporan Kiai Dahlan dalam Isu Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhut RI dan Muhammadiyah Sinergikan Riset dan Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Mukhlis di Tengah Godaan Munafik: Tafsir Al-Baqarah ayat 204-207

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.