Kamis, 10 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Membedah Perbedaan Zakat dan Sedekah

by ilham
1 jam ago
in Artikel, Berita
Reading Time: 5 mins read
A A
pemberian beras sebagai representasi zakat dan sedekah

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA –  Zakat dan sedekah sering kali disebut dalam satu nafas sebagai bentuk kepedulian sosial dalam Islam. Keduanya memang sama-sama lahir dari semangat berbagi dan memberi. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, zakat dan sedekah memiliki perbedaan yang mendasar, baik dari segi hukum, objek, maupun tujuannya.

Untuk memahami esensi keduanya, mari kita telaah perbedaan sedekah dan zakat dari tiga aspek utama: subjek, objek, dan penerima, sebagaimana dijelaskan oleh para fuqaha, disertai dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis.

Meninjau Zakat dan Sedekah dari Tiga Aspek Utama

1. Subjek: Siapa yang Memberi?

Sedekah merupakan amalan yang dianjurkan (sunnah) bagi setiap muslim, tanpa memandang status ekonomi atau kemampuan fisik. Baik orang kaya, miskin, kuat, maupun lemah, semua dianjurkan untuk bersedekah sesuai kemampuan. Sedekah adalah cerminan keikhlasan hati, yang bisa berupa harta, tenaga, atau bahkan senyuman.

Sebaliknya, zakat adalah kewajiban yang hanya dibebankan kepada mereka yang memiliki harta tertentu dan telah memenuhi syarat tertentu, seperti nisab dan haul. Hal ini ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad Saw:

MateriTerkait

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

UM Sorong Borong Penghargaan LLDIKTI XIV 2025, Unggul di Papua Barat Daya

إِنَّ اللهَ قَدْ فرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ، فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat dari harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR. al-Bukhārī dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa zakat adalah hak fakir miskin yang dipungut dari harta orang-orang kaya. Artinya, tidak semua orang dibebani kewajiban ini. Hanya mereka yang telah mencapai nishab (ambang minimal harta) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun) yang terkena kewajiban zakat. Sedangkan sedekah bersifat lebih longgar. Ia dianjurkan kepada siapa pun, tanpa syarat kekayaan atau usia.

2. Objek: Apa yang Disedekahkan?

Perbedaan kedua terletak pada apa yang diberikan. Sedekah memiliki cakupan yang luas, tidak terbatas pada harta benda. Ia mencakup segala bentuk kebaikan, seperti membantu tetangga, memberikan nasihat, atau bahkan menyingkirkan rintangan dari jalan. Sedekah adalah ekspresi kebaikan hati yang tidak dibatasi oleh bentuk atau jumlah, sebagaimana Sabda Nabi Saw:

كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ

“Setiap perbuatan baik adalah sedekah.” (HR. al-Bukhārī).

Sebaliknya, zakat terfokus pada harta fisik, seperti hasil pertanian, peternakan, perdagangan, atau emas dan perak, dengan jumlah tertentu yang telah ditetapkan syariat, misalnya 2,5% dari harta yang telah mencapai nisab. Ketentuan ini menegaskan bahwa zakat adalah ibadah yang terukur dan terikat aturan, berbeda dengan sedekah yang lebih fleksibel.

3. Penerima: Kepada Siapa Diberikan?

Kemudian, perbedaan mencolok juga terlihat dari segi siapa yang berhak menerima. Zakat hanya boleh diberikan kepada delapan kelompok yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. al-Tawbah: 60).

Sementara sedekah, sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dapat diberikan secara lebih fleksibel:

قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، عِنْدِي دِينَارٌ، قَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى نَفْسِكَ، قَالَ: عِنْدِي آخَرُ، قَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى زَوْجِكَ، قَالَ عِنْدِي آخَرُ، قَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ، قَالَ: عِنْدِي آخَرُ، قَالَ: تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى خَادِمِكَ، قَالَ: عِنْدِي آخَرُ، قَالَ: أَنْتَ أَبْصَرُ…

“Seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, saya mempunyai satu dinar.” Rasulullah bersabda: “Sedekahkanlah untuk dirimu.” Ia berkata: “Ada lagi satu dinar.” Beliau bersabda: “Sedekahkanlah untuk istrimu.” Ia berkata lagi: “Masih ada satu dinar.” Beliau bersabda: “Sedekahkanlah untuk anakmu.” Ia berkata: “Masih ada satu dinar.” Beliau bersabda: “Sedekahkanlah kepada pelayanmu.” Ia berkata: “Ada satu dinar lagi.” Rasulullah bersabda: “Terserah padamu, engkau lebih mengetahui ke mana yang lebih baik”) [HR Abū Dāwud, al-Nasā’ī, dan al-Ḥākim].

Hadis ini menunjukkan betapa luasnya cakupan sedekah: dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan sekitar. Tidak ada ketentuan tertentu tentang jumlah dan siapa yang menerima. Inilah bentuk ibadah sosial yang sangat fleksibel namun bernilai besar di sisi Allah Swt.

Refleksi Penting dari Zakat dan Sedekah

Perbedaan antara zakat dan sedekah ini menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem sosial yang terstruktur dan sekaligus memberi ruang untuk inisiatif pribadi. Zakat sebagai sistem ekonomi keadilan, dan sedekah sebagai etika kemanusiaan.

Keduanya saling melengkapi. Zakat adalah pilar, sedekah adalah ornamen. Zakat adalah fondasi, sedekah adalah hiasannya. Dan keduanya adalah jalan untuk mendekat kepada Allah:

مَن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakannya baginya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki), dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. al-Baqarah: 245)

Maka, tak ada alasan untuk menunda. Bila telah mencapai nishab, tunaikan zakat. Bila belum, jangan ragu untuk bersedekah. Karena pada setiap pemberian yang ikhlas, Allah telah janjikan balasan yang berlipat.

 

Referensi:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fikih Zakat Kontemporer”, dalam Berita Resmi Muhammadiyah Nomor 05/2022-2027/Zulkaidah 1446 H/Mei 2025 M, Yogyakarta: Gramasurya, 2025.

Tags: Sedekahzakat
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

UM Sorong Borong Penghargaan LLDIKTI XIV 2025, Unggul di Papua Barat Daya

Next Post

Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

Baca Juga

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?
Artikel

Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

09/07/2025
Hutan Malah Ditebang, Hadis Nabi Saw: Menanam Pohon Berpahala Sedekah
Artikel

Hutan Malah Ditebang, Hadis Nabi Saw: Menanam Pohon Berpahala Sedekah

05/06/2024
Pelopori Pengelolaan Zakat, Muhammadiyah Kembali Hadirkan Fungsi Sosial dari Agama
Berita

Pelopori Pengelolaan Zakat, Muhammadiyah Kembali Hadirkan Fungsi Sosial dari Agama

06/04/2024
Enam Hikmah Menunaikan Zakat Fitri
Artikel

Non-Muslim Diperbolehkan Menerima Zakat, Apa Dalilnya ?

03/04/2024
Next Post
Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

BERITA POPULER

  • Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

    Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalender Hijriah Global Tunggal: Langkah Bersejarah Muhammadiyah untuk Persatuan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Rencanakan Pembangunan Masjid dan Sekolah di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Resmi Hadir di Papua Selatan, Siap Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.