Sabtu, 5 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Mazhab Hukum yang Dianut Muhammadiyah Adalah Mazhab Profetik

by ilham
2 jam ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Fungsionalisasi Islam untuk Membangun Tatanan Peradaban Lebih Baik

MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pemikiran Hukum Muhammadiyah” di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Jumat (04/07).

Dalam forum ini, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, menegaskan bahwa mazhab hukum Muhammadiyah tidak bisa dipahami hanya sebagai hukum Tuhan secara tekstual. Sebaliknya, ia menekankan bahwa yang dikembangkan adalah mazhab hukum profetik, yakni hukum yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan nilai-nilai kemaslahatan umat.

Menurut Hamim, pemahaman Muhammadiyah tentang hukum Islam tidak terbatas pada aspek ritual, tetapi mencakup cita-cita besar untuk mewujudkan kesejahteraan hidup manusia secara menyeluruh dari materi dan spiritual sampai dunia dan akhirat.

Hamim menyebut, “Mazhab hukum Muhammadiyah adalah hukum profetik yang berlandaskan tauhid, ibadah, dan amal shaleh, serta diarahkan untuk memakmurkan bumi melalui akal sehat yang dinamis dan progresif.”

MateriTerkait

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Dalam penjelasannya, Hamim merujuk pada Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah yang memuat tujuh pokok ajaran: ketuhanan, kemanusiaan, kemasyarakatan, keagamaan, ittiba’ Rasul, amar ma’ruf nahi munkar, dan kenegaraan.

Ajaran tentang kemasyarakatan menjadi titik tekan, karena mengarahkan umat pada tatanan hidup yang adil, damai, gotong royong, dan penuh persaudaraan.

Hukum Allah yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, menurut Hamim, tetap menjadi rujukan utama dalam urusan ibadah yang bersifat tetap. Namun untuk persoalan-persoalan sosial yang tidak memiliki nash langsung, pendekatan analogi (qiyas) dan persamaan illat menjadi dasar penetapan hukum.

Di sinilah, menurutnya, kerap terjadi kesalahpahaman publik yang menyempitkan hukum Muhammadiyah sebagai mazhab hukum Tuhan secara sempit.

Ia menjelaskan bahwa dalam Kepribadian Muhammadiyah poin kelima, ditegaskan sikap penghormatan terhadap hukum, undang-undang, serta dasar negara yang sah. Hal ini menunjukkan bahwa Muhammadiyah tidak menolak positivisme hukum, tetapi justru menyelaraskannya dengan semangat profetik yang dibawa oleh para nabi dari Adam hingga Muhammad SAW.

Hamim juga mengkritik penyempitan makna syariah pasca era Abbasiyah yang menyamakan syariah dengan fikih semata. Ia mengusulkan agar Muhammadiyah kembali pada pengertian syariah sebagaimana dalam Al-Qur’an, yakni mencakup lima aspek penting yang pernah Allah anugerahkan kepada Bani Israil: kitab suci, kekuasaan, kenabian, kemakmuran, dan keunggulan.

“Kalau hukum agama hanya dimaknai hukum ibadah, maka Islam kehilangan peran peradabannya. Syariah dalam pengertian Qur’ani itu adalah jalan menuju urusan-urusan besar (al-amr), yang mencakup kitab, hukum, nubuwwah, kemakmuran, dan keunggulan,” jelasnya.

Hamim juga menyoroti kecenderungan menjadikan Islam sebatas ritual, terutama dalam pemaknaan rukun Islam secara populer (dari syahadat hingga haji). Ia menyebut bahwa pemahaman ini menyempitkan Islam sebagai agama formalistik, padahal dalam hadis sahih riwayat Muslim dari Umar bin Khattab, rukun Islam mencakup Islam, iman, dan ihsan.

Dalam konteks Muhammadiyah, ia menegaskan bahwa amal usaha harus dipahami sebagai “rukun Islam ekstra”, karena menjadi instrumen konkret dakwah dan pembaruan sosial. Ini berbeda dari kelompok lain yang mungkin menempatkan tahzir atau peringatan bid’ah sebagai elemen utama.

Dalam kerangka ini, Hamim menawarkan istilah “mazhab hukum profetik”, yaitu sistem hukum yang dibangun atas dasar tauhid, ibadah, dan fi’lal khairat (amal-amal kebajikan), dengan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial untuk menciptakan peradaban, kesejahteraan, dan keunggulan.

Ia pun menyayangkan bahwa ushul fikih klasik yang digunakan sampai sekarang tidak lagi relevan dengan tuntutan zaman. Ia menilai banyak definisi dan sumber hukum dalam ushul fikih yang sudah tidak koheren. Misalnya, hukum disebut sebagai khitabullah (titah Tuhan), tapi kemudian ada ijmak dan qiyas yang tidak lagi sepenuhnya bisa disebut sebagai titah Tuhan melainkan konstruksi para ulama.

“Muhammadiyah sudah saatnya menyusun ushul fikih sendiri. Kita tidak bisa terus memakai kerangka lama yang menekankan Islam sebagai agama ritual. Hukum tidak boleh hanya menjadi formalitas, tapi harus mencerminkan nilai-nilai rahmat dan kemajuan,” ungkap Hamim.

Ia juga mengkritik implementasi ekonomi syariah yang masih bersandar pada fikih muamalah klasik.  Menurutnya, fikih perbankan Islam masih terlalu bertumpu pada akad-akad klasik seperti mudharabah dan murabahah yang digunakan sebagai hilah (celah hukum) untuk menghindari riba. Ia mendorong penyusunan fikih perbankan tersendiri yang lebih relevan dan menyeluruh.

“Perbankan syariah kita ini masih menggunakan akad-akad hilah hukum. Supaya tidak bunga, maka digunakanlah murabahah dan mudharabah. Ini bukan solusi sistemik. Perlu disusun fikih perbankan yang otentik,” tegasnya.

FGD ini ditutup dengan seruan Hamim agar diskusi seperti ini terus dilanjutkan guna memperkaya pengembangan mazhab hukum profetik Muhammadiyah. Ia menekankan bahwa hukum Islam yang dikembangkan tidak boleh semata ritualistik, tetapi harus mampu melakukan rekayasa sosial, membangun peradaban, dan menciptakan kesejahteraan umat.

“Ini kerja jangka panjang. Tapi kalau tidak kita mulai, kita akan terus terjebak dalam kerangka hukum lama yang tidak sesuai lagi dengan spirit Islam sebagai agama rahmat dan pembawa kemajuan“, ujar Hamim lalu menambahkan, “Hukum profetik seharusnya menjadi alat memakmurkan bumi, bukan justru meruntuhkan bangunan peradaban.”

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Dosen Muhammadiyah Berinovasi Ciptakan Tongkat untuk Tunanetra dengan Fitur Keselamatan Canggih

Next Post

Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

Baca Juga

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta
Berita

Milad Lazismu ke-23: Komitmen Menebar Manfaat untuk Kesejahteraan Umat dan Semesta

05/07/2025
Apakah Akal Manusia Cukup untuk Mengetahui Baik dan Buruk?
Berita

Empat Golongan Manusia dalam Pandangan Rasulullah

05/07/2025
Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III
Berita

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

05/07/2025
Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal
Berita

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

05/07/2025
Next Post
Setelah Bertaubat, Seorang Pendosa Selayaknya Melaksanakan Dua Hijrah

Makna Hijrah Bagi Warga Muhammadiyah sesuai Hadis dan Al Qur’an

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

Wamen Stella Christie Dorong UM Kendari Kembangkan Riset Unggulan Berbasis Potensi Lokal

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

Bergabunglah dalam Konferensi Mufasir Muhammadiyah III

BERITA POPULER

  • Puasa Tasua dan Asyura Jatuh Pada Tanggal 27 dan 28 Juli 2023, Begini Keutamaannya!

    Kapan Pelaksanaan Puasa Tasua dan Asyura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puasa Asyura dalam Riwayat Hadits Ibnu Abbas dan Aisyah RA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amalan-amalan bagi Muslimah pada bulan Muharram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inggris Alami Krisis Layanan Lansia, Muhammadiyah Ambil Peluang Dakwah dan Kontribusi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalil-dalil Disyariatkannya Puasa Tasu‘a dan ‘Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sama-sama Menggunakan Hisab dan Berlaku Global: KHGT dan Kalender Ummul Qura Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1447 H pada 26 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni Kampus Muhammadiyah Ini Berhasil Diterima Magister di Harvard University

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Usul Puasa Tasua dan Asyura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedutaan Malaysia: KHGT adalah Tonggak Baru Penyatuan Umat Islam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah
Login with M-ID

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2024 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.